05 November 2008

Pendapatan Perkebun Jadi Rp 15 Juta

FOKUS – Adanya pola penguatan modal usaha kelompok (PMUK) bagi perkebun tebu pada 2008 ini, menurut Kepala Dinas Perkebunan Lampung, Ir Masdulhaq, dimaksudkan untuk meningkatkan pendapatan pekebun tebu menjadi Rp 15 juta per-hektar pada setiap musim tanam. Selain itu, juga untuk meningkatkan produksi gula melalui kegiatan perluasan tanaman tebu seluas 875 hektar, pembangunan kebun bibit berjenjang dan demplot peningkatan roduksi tebu seluas 10 hektar. Ia menjelaskan, PMUK adalah dana yang berasal dari APBN yang penyalurannya dilakukan secara langsung ke rekening kelompok sasaran yang telah diseleksi dan merupakan dana bergulir yang harus terus dikembangkan untuk penguatan modal usaha kelompok. Lalu siapa saja kelompok sasaran PMUK? Masdulhaq menguraikan, kelompok penerima PMUK adalah kelompok sasaran yang memiliki keterbatasan dan sangat membutuhkan sumber permodalan dengan fasilitas PMUK, mempunyai kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usahanya dalam wadah manajemen usaha kelompok atau koperasi pekebun. Menurut dia, seleksi kelompok sasaran dilakukan oleh Tim Teknis Kabupaten yang hasilnya dikonfirmasikan ke satuan kerja atau kuasa pengguna anggaran di provinsi dan selanjutnya ditetapkan dengan Surat Keputusan Bupati atau pejabat yang ditunjuk yang membidangi perkebunan. Tugas Tim Teknis Kabupaten antara lain menyiapkan pelaksanaan kegiatan yang dituangkan dalam petunjuk teknik, melakukan sosialisasi pelaksanaan kegiatan dan seleksi CP/CL, memfasilitasi kelancaran pelaksanaan kegiatan, melaksanakan pembinaan di bidang teknik produksi, operasional kegiatan, pengembangan usahadan kelembagaan, dan melakukan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan kegiatan. bf Kriteria Umum Kelompok Sasaran PMUK 1. Bukan kelompok yang baru dibentuk karena adanya fasilitas dana bergulir melalui PMUK. 2. Mempunyai lahan tebu dan menjadi anggota Koperasi Pekebun Tebu Rakyat (KPTR). 3. Memiliki kesulitan dalam mengakses sumber permodalan komersial, sarana produksi dan informasi, sehingga tidak dapat menerapkan teknologi anjuran secara utuh. 4. Diutamakan tidak sedang bermasalah dengan perbankan atau sumber permodalan lain dan tidak sedang mendapat fasilitas pendanaan dari kegiatan lain. 5. Hasil tebu digiling dan dipasarkan oleh pabrik gula yang telah ditetapkan sebagai mitra usaha dan dituangkan dalam kesepakatan kerjasama. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda