17 Maret 2009

Kenaikan Dana BOS Menuai Dilema

FOKUS – Peserta wajib belajar pendidikan dasar mulai Tahun 2009 ini dibebaskan dari segala bentuk pungutan alias gratis. Hal itu sesuai dengan amanat dan petunjuk Presiden dan Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas). Demikian diungkapkan Kepala Dinas Kota Bandar Lampung, Idrus Effendi, kepada Fokus, belum lama ini. Dikatakannya, dengan adanya kenaikan dana BOS sebesar 50 persen dari nominal angka Rp354.000 per tahun persiswa naik menjadi Rp575.000 per siswa per tahun, maka kenaikan itu menyebabkan Sekolah tidak boleh lagi melakukan pungutan pada wali murid. ”Semua Sekolah di Bandar Lampung harus mengumumkan Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Sekolah (RAPBS) di papan pengumuman sekolah. Agar orang tua mengetahui penggunaan dana yang telah disetujui oleh Komite Sekolah dan pemberlakuan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS) yang transparan dan jelas pertanggungjawabannya,” ujar Idrus. Lantas bagaimana tanggapan pihak Sekolah atas kenaikan 50 persen dana BOS itu? Kepala SMP Negeri 21 Bandar Lampung, Dra Hj Nyimas Nelli, setuju-setuju saja jika itu sudah menjadi keputusan final pemerintah. Karena, menurutnya, Sekolah sebagai penyelenggara pendidikan hanya menjalankan tugas dan tanggung jawab sebagai pelaksana di lapangan. Tetapi, tambah dia, permasalahan mutu pendidikan pihak sekolah hanya mampu melaksanakan sebatas anggaran yang tersedia, termasuk pelaksanaan dari pada Ujian Nasional (UN) mendatang. Karena menurut Nyimas Nelli, anggaran yang diperlukan berkisar Rp85.000 per siswa per bulan. ”Maka dengan kenaikan 50 Persen dana BOS saat ini, anggaran hanya tersedia Rp47.916 per siswa per bulan. Sementara laboratorium bahasa masih kerjasama dengan pihak swasta yang memerlukan anggaran Rp75.000.000 per tahun, belum lagi untuk mendanai tenaga komputer, perpustakaan dan tenaga honorer 13 orang, serta biaya untuk melaksanakan Bimbingan Belajar (Bimbel),” jelasnya. Nyimas Nelli juga mengungkapkan, pihaknya saat ini hanya mampu menulis plang papan nama SMP Negeri 21 yang berbunyi, “Membebaskan Iuran Bagi Orang Miskin”. Bahkan, kata dia, pihaknya berencana akan mengumpulkan orang tua murid untuk membicarakan tentang proses Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) di sekolahnya, karena maju dan mundurnya sekolah tersebut tidak terlepas dari peran pemerintah, masyarakat dan orang tua murid. Sementara, terkait belum adanya standar minimal Biaya Operasional Sekolah, Idrus Effendi menukaskan, Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung bersama Dewan Pendidikan akan segera merumuskan dan berharap Pemerintah Pusat juga segera mengeluarkan berapa standar Biaya Operasional Sekolah. Sehingga bisa dijadikan acuan bagi Dinas Pendidikan untuk menyusun anggaran RAPBS. ”Karena itu Dewan Pendidikan dan Dinas Pendidikan Kota Bandar Lampung akan segera menertibkan pungutan di sekolah-sekolah,” ujar Idrus. Kendati demikian, lanjut Idrus, pihaknya tetap memungkinkan bagi sekolah yang ingin terus maju dan meningkatkan kualitas, namun terhalang akibat kenaikkan dana BOS 50 persen yang tetap tidak mencukupi, pihaknya tetap memberikan tolerir. ”Dapat saja sekolah melakukan pungutan suka rela yang sifatnya tidak mengikat, tapi harus melalui Persetujuan Komite Sekolah, sebagai wakil orang tua murid,” katanya. Idrus berharap, Komite Sekolah sebagai orang tua di Sekolah hendaknya tidak hanya menjadi stempel sekolah belaka. Namun diharapkan Komite Sekolah berperan sebagai lembaga kontrol dalam menertibkan pungutan di Sekolah.hd

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda