02 Maret 2009

Pendidikan Diharapkan Tidak Membedakan Kasta

FOKUS - Sejak adanya Undang-Undang No.25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah, gong proses demokratisasi daerah dimulai. Baik dari sisi politik, ekonomi, maupun sosial. Disisi lain, demokratisasi pendidikan menjadi sangat penting. Menurut Drs Mudjijana, Kepala SMP II Bandar Lampung, hal itu berdampak pula terhadap demokratisasi pedidikan. Hanya memang, kata dia, tidak semata-mata soal aksesbilitas belaka, tetapi juga mengangkat persamaan perlakuan. Baik kepada lembaga pendidikan, maupun kepada peserta didik. Dalam hal ini pendidikan menyoroti dalam tiga level struktur, yakni pendidikan makro, meso, dan mikro. Pada level makro, urainya, menyangkut pendidikan nasional secara keseluruhan, sebagai upaya agar semua orang memiliki hak yang sama untuk mengakses lembaga pendidikan manapun. Dalam kerangka ini, kata dia, peran pemerintah sangat menjamin terbukanya kesempatan yang luas bagi masyarakat, sehingga menjadi sangat penting dan sentral. Seperti usaha-usaha semacam Bantuan Operasional Sekolah (BOS).”Itu jika dapat dikelola secara baik dan benar, maka akan banyak manfaatnya bagi pemerataan kesempatan mengakses lembaga pendidikan,” katanya. Sedangkan demokratisasi pendidikan level miso, kata Mudjijana, berhubungan dengan lembaga pendidikan yang menyangkut berbagai kebijaksanaan kelembagaan. Dimana seyogyanya menghindari dua hal yang sangat penting. Yaitu memasung kreativitas peserta didik dan kedua, menutup peluang bagi kaum papa untuk mengakses lembaga pendidikan. Sementara demokratisasi pendidikan level mikro, jelas dia, berhubungan dengan proses pembelajaran yang mengisyaratkan perlunya dilakukan pendekatan pendidikan secara utuh kepada peserta didik, sebagai hamba yang diciptakan Allah menjadi makhluk merdeka. Sehingga demokratisasi pendidikan pada dasarnya adalah upaya serius untuk membangun watak egaliter.”Bahkan cara-cara yang demokratis pun menjadi mutlak, tidak boleh lagi ada kelompok masyarakat yang terpinggirkan seperti adanya kasta-kasta, kasta kaya, kasta miskin, kasta negeri, kasta swasta, kasta jawa, kasta luar jawa dan lain sebagainya,” kata dia. hp

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda