17 Maret 2009

Sosialisasi Maksimalisasi Pendapatan

KAMIS (12/3) silam, di Aula Kantor Dinas Pendapatan Daerah (Dipenda) Provinsi Lampung digelar acara sosialisasi perubahan UU PPh (UU No 36/2008 tentang Perubahan Keempat Atas UU No 7/1983 tentang Pajak Penghasilan). Kegiatan yang dibuka Staf Ahli Gubernur Bidang Pemerintahan dan Pembangunan, Ir Raja Sebuai, itu berlangsung sukses. Sosialisasi yang intinya untuk memaksimalisasi pendapatan yang merupakan kerja sama Dipenda Lampung dengan Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung itu diikuti para bendahara dan pemegang kas dari seluruh dinas, badan, dan biro di lingkungan Pemprov Lampung. Pada acara dengan nara sumber Drs Ramlan Tanjung, MM, Amston Sipahutar, dan Nazar Saefudin dari Kanwil Direktorat Jenderal Pajak Bengkulu dan Lampung, dengan moderator Ria Choldi dari Dipenda Lampung, itu disosialisasikan tentang pokok-pokok perubahan undang-undang pajak penghasilan, UU No 28/2007 tentang Perubahan Ketiga UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, dan pedoman perpajakan bagi bendaharawan. Dalam kesempatan itu, Kadipenda Lampung, Suresmi Ramli, SE, juga mengungkapkan, berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan No 174/PMK.07/2007 tanggal 27 Desember 2007 mengenai Penetapan Alokasi Sementara, Dana Bagi Hasil Pajak Penghasilan pasal 25, pasal 29, dan pasal 21 Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp 20.495.367.790, sampai dengan 31 Desember 2008 melalui Peraturan Menteri Keuangan No 193/PMK/07/2008 terealisasi sebesar Rp 24.070.443.193 atau 117,44%, yang merupakan over target. Menariknya, melalui acara sosialisasi tersebut, para peserta membuat suatu kesimpulan yang konkret, yaitu: 1. Para peserta telah memperoleh materi UU No 28/2007 tentang Perubahan Ketiga Undang-Undang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, Undang-Undang No 36/2008 tentang Pajak Penghasilan dan Tata Cara Pengisian SPT Tahunan bagi bendaharawan. 2. Para peserta menyepakati materi tersebut diatas akan disampaikan kepada kepala dinas, badan, biro, dan sekretariat badan masing-masing untuk dapat dipedomani. 3. Kepada bendahara/pemegang kas dapat mengintensifkan penerimaan pajak penghasilan dari masing-masing unit kerja. 4. Kepada pegawai negeri sipil dengan golongan III/a keatas untuk dapat memiliki NPWP. Pembuatan NPWP dapat menghubungi Kantor Pelayanan Pajak setempat. *** teks : fajar foto : dok dipenda lampung

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda