13 Oktober 2008

Sosialisasi Jalinpatim Disorot

Ganti Rugi Tuntas Dua Pekan Mendatang ACARA sosialisasi menyangkut berbagai hal atas pembangunan jalan lintas pantai timur (Jalinpatim) yang dihadiri masyarakat Desa Karya Tani, Kecamatan Labuhan Maringgai, dan masyarakat Desa Pasir Sakti, Kecamatan Pasir Sakti, Rabu (8/10) silam di Balai Desa Karya Tani, Labuhan Maringgai, mendapa sorotan. Berbagai macam pertanyaan dan kecurigaan pun mencuat, bahkan sempat disinyalir ada permainan Tim Sembilan dengan Kepala Desa Karya Tani dan Kades Pasir Sakti. Apa pasalnya? Dikarenakan pada saat itu juga di Kecamatan Pasir Sakti tengah diadakan sosialisasi di Balai Desa Purwo Rejo, sedangkan sosialisasi pembebasan lahan dan pemberian ganti rugi Jalinpatim untuk di desa di Kecamatan Labuhan Maringgai dilaksanakan pada hari Kamis (9/10) di Balai Desa Labuhan Maringgai. Beberapa tokoh masyarakat setempat mempertanyakan, kenapa Desa Karya Tani sosialisasi masalah ganti-rugi dilakukan terpisah dengan desa-desa lain yang masuk Kecamatan Labuhan Maringgai. “Kok malah sosialisasi campur dengan Desa Pasirsakti yang masuk Kecamatan Pasir Sakti. Ini yang menjadi kecurigaan dan pertanyaan bagi kami. Untuk itu kami mengharapkan kepada para kades dan Tim Sembilan mengenai ganti rugi Jalinpatim diharapkan transparan, bukan untuk kepentingan dan mengambil keuntungan sendiri, melainkan untuk kepentangan masyarakat banyak,” ucap seorang tokoh masyarakat setempat, Sabtu (12/10) siang. Hal senada diungkapkan beberapa tokoh masyarakat Kecamatan Pasir Sakti. Mereka merasa heran, mengapa sosialisasi untuk warga Desa Pasir Sakti malah bertempat di Desa Karya Tani yang masuk ke Kecamatan Labuhan Maringgai. Padahal, pada hari yang sama (Rabu, 8/10) di Balai Desa Purworejo yang terletak di Kecamatan Pasir Sakti acara yang sama tengah dilakukan, yang juga dihadiri warga Mulyo Sari dan masyarakat Desa Labuhan Ratu. Tentang adanya pertanyaan atas pelaksanaan sosialisasi ganti rugi tersebut, Ketua Tim Sembilan yang juga Sekkab Lampung Timur, I Wayan Sutarja, mengatakan sebenarnya tidak ada masalah apa-apa. “Ini hanya kebijakan Pak Camat dimana mereka menggabungkan dua desa yang berdekatan, karena Desa Karya Tani terlalu jauh, itu pun berasal dari dua kecamatan,” ucapnya. Wayan Sutarja juga menginformasikan bahwa pihaknya meminta waktu dua pekan untuk menyelesaikan ganti rugi Jalinpatim. Hm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda