13 Oktober 2008

Kasus DAK Dipastikan Melebar

Skandal Pendidikan di SDN 1 Pujodadi KASUS penyimpangan realisasi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan yang terjadi di SDN 1 Pujodadi, Kecamatan Pardasuka, Kabupaten Tanggamus, nampaknya bakal melebar. Pimpinan Kegiatan (PK) Dinas Pendidikan, Pemuda dan Olahraga Kabupaten Tanggamus, Hidayatullah, berjanji akan memanggil kepala sekolah; Rohela Aris, terkait skandal tersebut. Tak hanya itu. Kepala Unit Pelaksana Teknis (KUPT) Disdikpora Kecamatan Pardasuka, Eva Rohaini, bahkan secara tegas meminta agar kasus tersebut diusut tuntas. Dikonfirmasi Fokus belum lama ini, Hidayatullah mengungkapkan bahwa pelaksanaan DAK bidang pendidikan harus melibatkan komite sekolah serta dibentuk dan difungsikan panitia pembangunan. Jika hal tersebut tidak dilaksanakan sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) sebagaimana yang telah dipaparkan pada sosialisasi, maka jelas menyimpang. ”Kepala sekolah dalam pelaksaan DAK posisinya sebagai penanggung jawab kegiatan, sedangkan pelaksanaannya dikelola oleh panitia pembangunan dan kepala sekolah harus melibatkan berbagai elemen sekolah seperti komite, dewan guru. Jadi, kepala sekolah jangan bersikap otoriter,” paparnya. Lebih lanjut Hidayat mengatakan, dalam pelaksanaan DAK bidang pendidikan, pihaknya telah bekerjasama dengan konsultan yang bertugas memonitor sekolah-sekolah penerima bantuan. Untuk kasus SDN 1 Pujodadi, Hidayat berjanji akan berkoordinasi dengan konsultan guna memanggil kepala sekolah Rohela Aris. “Masalah ini akan segera kami tindaklanjuti,” janjinya. Sementara Kepala UPT Disdikpora Kecamatan Pardasuka, Eva Rohmaini, ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, juga berjanji akan secepatnya memanggil kepala SDN 1 Pujodadi, dan meminta keterangan komite sekolah. Jika dari keterangan ternyata pelaksanaan DAK di SDN Pujodadi tidak melibatkan komite sekolah, hal itu jelas menyimpang dari juklak dan juknis yang telah ditetapkan. Dan, “Penyimpangan itu harus diusut tuntas,” tegas dia sambil menambahkan, langkah itu tentunya untuk mengantisipasi terjadinya penyimpangan dana yang akhirnya akan berakibat fatal. Eva menyatakan, kasus ini harus segera diselesaikan agar tidak meluas dan mendapat tanggapan negatif dari masyarakat. Sebagaimana yang dilansir Fokus edisi sebelumnya, pelaksanaan DAK bidang pendidikan di SDN 1 Pujodadi telah menyimpang dari juklak dan juknis, dimana disebutkan kepala sekolah penerima DAK dalam merealisasikan bantuan harus melibatkan komite sekolah, namun pada kenyataannya ketua komite sekolah setempat, Fajri, mengeluhkan sikap ketidaktransparanan Rohela Aris dalam merealisasikan bantuan DAK. Fajri menambahkan, jangankan untuk bekerjasama, rincian penggunaan bantuan DAK di SDN 1 Pujodadi saja selama ini pihaknya tidak diberitahu. Makanya, “Ketika saya disodori blanko surat persetujuan pembongkaran gedung sekolah, saya kaget. Tapi karena tidak ingin menghambat proses pembangunan, akhirnya rekomendasi pembongkaran itu saya tandatangani, dengan catatan kami meminta agar kasus ini menjadi perhatian instansi terkait,” pintanya. Ry

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda