20 November 2008

Aktornya Belum Tersentuh

KERJA ekstra Kejari Menggala dalam menyingkap skandal dugaan korupsi di BUMD Tuba, PT Tulang Bawang Jaya (TBJ), memang telah membuat dua orang tersangkanya; Miswar Hadi Langnegara dan Kadarsyah, SE, MM mendekam dibalik terali besi. Satu tersangka lagi; Gunawan Ahmad Rais –untuk sementara- masih menghirup udara bebas karena sakit. Namun tak berarti, kasus ini sudah memasuki “babak akhir.” Menurut Agus Bakti Nugroho, SH, lawyer Miswar Hadi, sampai akhir pekan kemarin, kerja Kejari Menggala dalam menyingkap skandal BUMD Tuba itu baru setengah jalan. Apa maksudnya? Berikut petikan wawancara khusus Fajrun Najah Ahmad dari Fokus dengan Agus Bakti Nugroho, mengutip penjelasan kliennya, Miswar Hadi, Sabtu (15/11) petang. Kok Anda menyatakan sampai saat ini penyidikan skandal dugaan korupsi di BUMD Tuba itu baru setengah jalan, apa maksudnya? Sederhana saja sebenarnya. Para tersangka itu kan tersangkut karena menggunakan, atau tepatnya meminjam dana BUMD yang proses masuknya ke BUMD itu dilakukan secara non-prosedural. Konkretnya? Begini, kita mesti runtut persoalan dari awal. Bagaimana ceritanya hingga ada dana Rp 2 miliar ke BUMD? Itu berangkat dari kedatangan Plh Kepala Bakuda Tuba, Nimbang Marga, menemui dirut PT TBJ, Arifin Badri, dan Miswar sebagai direktur administrasi, umum, dan keuangan BUMD itu. Waktu itu, dia menyatakan diutus oleh panang (panitia anggaran) eksekutif untuk memberitahu kalau ada dana penyertaan modal Rp 2 miliar yang belum dicairkan. Dia juga menyatakan, dana itu akan dipinjam panang karena ada keperluan mendesak dan akan dikembalikan April 2007. Tanggapan direksi PT TBJ? Jujur, direksi PT TBJ sebenarnya nggak tahu kalau ada dana penyertaan modal Rp 2 miliar itu, apalagi pada November 2006 mereka sudah menerima Rp 2 miliar. Tapi karena itu BUMD, yang notabene milik pemkab, ya sepakat-sepakat saja sepanjang sesuai ketentuan dan ada surat secara resmi dari panang. Plh kepala Bakuda meminta agar PT TBJ membuat surat permohonan penyertaan modal, yang kemudian ditindaklanjuti melalui surat nomor 09.I.XII.2006 tertanggal 15 Desember 2006. Pada 20 Desember, saat direksi di Jakarta, dikabarkan jika dana Rp 2 miliar siap dicairkan, akhirnya dana itu ditransfer ke Giro Perekonomian. Dana sisa dari Rp 2 miliar yang tidak dipakai panang eksekutif sebesar Rp 595 juta diserahkan ke PT TBJ. Bagaimana bisa kemudian melilit Miswar, Kadarsyah, dan Gunawan Rais? Sisa uang dari Rp 2 miliar sebanyak Rp 595 juta itu kan tidak dimasukkan ke kas PT TBJ. Nah, dana itu kemudian dipinjam mereka. Miswar meminjam Rp 270 juta, sisanya mereka berdua. Dalam perjalanannya, pinjaman panang eksekutif Rp 1.405.000.000 itu dicicil sebanyak Rp 305 juta melalui Kadarsyah dan Gunawan Rais. Kaitannya dengan penyidikan kasus ini masih setengah jalan? Nah, disini kita mulai. Klien saya dan dua lainnya itu jadi tersangka kan sebenarnya bukan karena praktik dugaan korupsi, tapi meminjam. Hutang istilahnya. Bahwa dana yang dipinjam merupakan dana untuk BUMD, itu perlu diruntut kenapa dana Rp 2 miliar harus cepat-cepat dicairkan, kenapa panang eksekutif memerintahkan PT TBJ menerima dana dengan membuat surat permohonan penyertaan modal. Seperempatnya lagi, siapa yang memerintahkan Nimbang Marga, kalau bicara panang eksekutif kan jelas siapa ketuanya. Sisa seperempat masalah lainnya adalah adanya pengakuan dalam rapat 4 Juni 2008 jika sebagian besar dananya digunakan untuk anggota DPRD dengan maksud memperlancar proses pengesahan APBD 2007. Jadi jelaskan persoalan sebenarnya? Nah, kalau mau fair, mari kita buka semuanya. Jangan setengahnya saja yang dibuka. Jadi sebenarnya bisa dikatakan sampai kini aktor intelektualnya belum tersentuh, begitu? Ya kalau meruntut kejadian yang sebenarnya memang begitu. Dan saya kira, Pak Kajari juga tahu persis lika-liku persoalan ini yang sebenarnya. Maka wajar saja jika banyak aksi massa yang mempertanyakan, kenapa yang diseriusi kok cuma yang Rp 900 juta-nya, lha yang Rp 1,1 miliar-nya bagaimana? Kan begitu. Kalau begitu, sebenarnya masalah ini amat transparan dong? Bagi mereka-mereka yang tahu persis asal-muasalnya, ya amat sangat transparan. Dan saya yakin, teman-teman di Kejari Menggala tahu persis persoalan yang sebenarnya. Kenapa sampai sekarang kelihatannya baru tiga orang yang dijadikan tersangkanya? Saya kira semuanya masih dalam proses. Nyatanya kan Pak Fakhruddin, mantan Sekkab Tuba, Selasa (11/11) lalu, kembali diperiksa. Dan menurut saya, sesuai dengan data yang ada, nasib beliau bisa dibilang diujung tanduk. Maksud Anda ada kemungkinan Fakhruddin menjadi tersangka juga, begitu? Ya bisa saja. Kenapa tidak? Kejari lebih tahu persoalan yang sebenarnya kok. Dan saya percaya, Kejari tidak akan tebang pilih dalam menyelesaikan masalah ini, walau sampai saat ini memang kesannya masih tebang pilih, hahaha… Kalau akhirnya Kejari hanya menetapkan tiga tersangka sampai akhir penyidikan skandal BUMD ini, apa langkah Anda? Lah, jangan berandai-andai-lah. Hukum itu kan bicara data dan fakta. Kejari pegang semua kok datanya. Termasuk mainan pembuatan surat-surat yang disesuaikan dengan waktu yang dibutuhkan pun mereka tahu, masak sih masih juga tidak akan menuntaskan secara fair persoalan ini, saya kira risikonya terlalu berat. Maksud Anda, akan mengambil langkah-langkah lain kalau klien Anda saja yang dirugikan, begitu? O, kalau itu sudah pasti. Jangan hanya Kajari Metro saja dong yang diperiksa Kejaksaan Agung, kan begitu, hahaha… Apalagi dalam masalah ini, teman-teman di Kejari Menggala tahu persis lika-likunya. Memang, aktor intelektualnya cukup piawai. Tapi masak sih aparat Kejaksaan kalah pandai dalam urusan ini, kan begitu. Saya percaya kok, pada akhirnya Kejari akan menyeret semua yang diduga terlibat sebagai tersangka. Termasuk kemungkinan ada keterlibatan anggota Dewan? Kalau soal itu, saya no comment dulu-lah. Nanti kita lihat perkembangan kasus ini sampai dimana. Saya nggak mau buka semuanya, apalagi saya tahu persis, pihak Kejari Menggala sudah punya dan pegang banyak berkas mengenai kasus ini. Kabarnya justru PT TBJ yang dikadali eksekutif terkait pencairan dana Rp 2 miliar yang bermasalah ini, betul begitu? Kabar itu tidak sepenuhnya salah. Ada fakta bahwa sertipikat yang seolah-olah dana Rp 2 miliar tersebut telah diterima PT TBJ kini dipegang Bakuda Tuba. Kok bisa begitu? Ya ini tak lepas dari praktik akal-akalan atau kadal-kadalan itu. Ceritanya, saat itu Bakuda sedang diperiksa BPK dan pihak BPK ingin melihat sertipikat asli yang seolah-olah dana Rp 2 miliar itu telah diterima PT TBJ. Sebenarnya, Pak Arifin Badri selaku direktur utama BUMD sudah berpesan kepada direktur keuangan dan akuntansi agar tidak menyerahkan ke Bakuda kecuali ada surat pernyataan hutang dari Bakuda. Tapi akhirnya sertipikat asli itu diberikan, dengan alasan sedang ada pemeriksaan BPK, ironisnya saat mau diambil lagi, pihak Bakuda tidak mau memberikan. Ini kan aneh. Anda optimis skandal ini akan menyeret semua pihak yang mengetahui dan terlibat didalamnya? Ya optimis dong! Semua notulen rapat-rapat untuk menyelesaikan skandal dana Rp 2 miliar itu kan kita punya, termasuk siapa saja pimpinan dan peserta rapat, kapan dilaksanakan dan apa saja yang dihasilkan. Menurut perkiraan Anda, siapa saja yang punya kans menjadi tersangka tambahan? Kalau itu wewenangnya Kejari Menggala. Dan saya yakin, melihat kerja ekstra selama ini, apalagi secara rutin terus dilakukan pemeriksaan, memang besar kemungkinan jumlah tersangkanya akan bertambah. Memang, realitasnya ya harus bertambah. Misalnya, para panang eksekutif waktu itu, begitu? Bisa saja itu. Karena yang berkepentingan dengan pencairan dana Rp 2 miliar itu kan mereka. Kenapa mereka begitu terdesak dana, ini kan juga perlu terus ditelusuri. Disinilah saya kira perlunya Kejari Menggala menuntaskan seluruh persoalannya, bukan hanya setengah masalahnya saja. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda