20 November 2008

Kredit Rumah Lunas, Sertipikat Tidak Jelas

Arya Mandala & BTN Saling Tuding INI peristiwa yang layak dicermati para konsumen yang akan dan telah mengambil rumah kredit buatan developer. Kenapa? Karena tidak selalu lunas kredit berarti sertipikat langsung ke tangan. Itulah yang dialami Dra Zartini. Kepala SMP Bina Taruna Bandar Lampung ini pada tahun 2000 lalu mengkredit rumah di Perumahan Nusantara Permai, dengan posisi di Blok D-1 No 5, Kelurahan Campang Raya, Tanjungkarang Timur. Pensiunan guru PNS itu cukup rajin melunasi kredit rumahnya yang dibangun PT Arya Mandala Dwipa (AMD), bahkan pada tahun 2005 telah lunaslah kreditnya yang ditangani Bank Tabungan Negara (BTN) Lampung. Tapi apa yang terjadi? “Sudah tiga tahun sejak saya melunasi kredit rumah itu, sampai kini sertipikatnya nggak jelas. Baik developer (PT AMD, red) maupun BTN setiap kali ditanyakan mengenai hal ini selalu beralasan,” beber Zartini yang terus terang mengaku dikadali oleh developer dan pihak bank dalam masalah ini. Ia menuturkan, selama tiga tahun sejak ia melunasi seluruh kredit rumahnya di Perumahan Nusantara Permai, sudah tidak terhitung lagi berapa puluh kali menanyakan sertipikat yang menjadi haknya. “Saya sudah terlalu capek menanyakan hak saya ini. BTN bilang tanyakan ke developer, pihak pengembang balik menyatakan kalau sertipikat adanya di BTN. Jadi mana yang bener?” ujar dia. Pola “buang badan” developer dan BTN ini ternyata benar. Saat Fokus mencoba mengkonfirmasi persoalan ini, kedua pihak yang paling bertanggungjawab dalam hal ini saling menuding. Harry, analis perkreditan BTN Lampung, saat ditemui pekan silam menyatakan, urusan sertipikat merupakan tanggung jawab pengembang, yaitu PT Arya Mandala Dwipa. Jadi, ”Tanyakan saja ke pengembang. Mungkin berkas-berkasnya ataupun pengukuran tanahnya masih ada kekurangan, atau bisa jadi juga sertipikatnya masih menginduk,” kilah pegawai BTN ini dengan entengnya. Bagaimana komentar PT Arya Mandala Dwipa? Pengembang besar yang dikomandani Gunawan Hendra, mantan ketua REI Lampung, ini justru selalu terkesan menghindar untuk ditemui. Rini yang disebut-sebut sebagai penanggungjawab dalam pengurusan sertipikat pengembang itu, tak mau dikonfirmasi. Dua kali Fokus mencoba mengkonfirmasi, tetap saja pihak pengembang “buang badan.” Lalu apa yang akan dilakukan Zartini? “Saya sebagai konsumen sudah menjalankan kewajiban dengan baik, bahkan telah melunasi kredit sejak 2005 silam. Tiga tahun saya tunggu untuk mendapat sertipikat yang merupakan hak saya, tapi tidak juga ada kejelasan. Maka satu-satunya jalan, saya akan melaporkan pihak pengembang dan BTN ke Poltabes Bandar Lampung. Terus terang, saya menjadi korban penipuan dua lembaga itu,” urai dia dengan nada kesal. Dia mengakui, pernah suatu kali bertemu dengan Rini, penanggungjawab urusan sertipikat PT Arya Mandala Dwipa. Apa kata dia? “Dia bilang, kemungkinan sertipikat rumah saya tertukar dengan milik orang lain. Ini kan pernyataan aneh dan tidak masuk akal! Bagaimana mungkin administrasi pengembang besar kacau-kacauan seperti itu. Apapun dalihnya, saya telah tiga tahun dipermainkan dan sangat dirugikan, saya pastikan akan menuntut melalui jalur hukum,”Zartini menambahkan. bf

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda