17 Maret 2009

Menjamur Menuai Untung

MENJAMURNYA mini-mini Market di Kota Bandar Lampung yang tumbuh bagaikan di musim penghujan saat ini, hal itu bukan saja berdampak terhadap perilaku masyarakat yang kian konsumtif. Akan tetapi merebak pula cara-cara mengais keuntungan secara terselubung melalui para konsumen. Kenapa bisa begitu? Tengok saja, tidak sedikit pusat perbelanjaan grosiran, atau bisa dikatakan semi gudang rabat yang menawarkan aneka kebutuhan belanja rumah tangga, mulai dari perabotan ringan berbahan plastik, makanan dan minuman, hingga ke aneka peralatan pemanjaan tubuh. Namun, selalu saja ada praktek ”bisnis gelap” yang cerdik. Bahkan jika ditelisik dengan cermat, secara tidak langsung membawa dampak merugikan pihak konsumen. Kini, dibeberapa mini Market yang ada di Kota ini, melalui sang kasir, kerap menjadikan permen sebagai alat pembayaran uang sisa pengembalian. Satu contoh, jika ada konsumen yang melakukan transaksi pembelian produk di mini Market tertentu, akan didapati cara cerdik mengembalikan sisa pembayaran atas barang belanjaan yang dibeli konsumen. Caranya? Sisa uang pengembalian pembayaran konsumen jika nilainya berkisar antara Rp200 rupiah hingga Rp350 rupiah, maka pihak kasir kerap mengembalikan uang sisa tersebut dengan benda lain yang bukan alat sah sisa pembayaran, seraya berdalih,”tidak ada uang kecil, pak”. Lantas, si kasir dengan alasan tersebut sering mengembalikan uang pembayaran sisa belanjaan dengan beberapa buah ”permen”. Dan itu kerap terjadi dan dialami banyak konsumen. Khususnya yang sering berbelanja ke mini-mini Market yang kini banyak bertebaran hingga ke sudut-sudut Kota Bandar Lampung. Bisa dibayangkan, jika satu mini Market melakukan hal itu terhadap 1000 konsumen yang berbelanja, dan melakukan pengembalian uang sisa pembayaran minimal Rp200 rupiah. Lalu, diganti dengan dua buah permen. Maka, jika dikalkulasi atau dikalikan 30 hari, pembayaran sisa melalui permen ini cukup menguntungkan. Hanya melalui permen, Rp6 Juta per bulan sudah masuk ke kocek. Belum produk lainnya. Lalu, bagaimana jika hal itu dilakukan oleh puluhan mini Market yang sama plang mereknya itu? Tentu, hal itu menjadi keuntungan tersendiri melalui produk yang bernama ”permen”. Keuntungan ”rahasia” yang sangat menggiurkan. Lantas, apakah permen dibenarkan sebagai alat pembayaran yang sah? Menurut Ketua Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Provinsi Lampung, Drs Subadra Yani, pihaknya sudah sejak lama memberitahu dan menegaskan kepada pihak pengusaha atau pemilik pusat-pusat perbelanjaan seperti mini-mini Market yang kini banyak bertebaran, agar melakukan sisa pembayaran kepada konsumen sesuai alat pembayaran yang sah sesuai ketentuan, bukan alat lain. Artinya, kata Subadra, alat pembayaran yang sah itu adalah uang. Sehingga dari sisi aturan yang berlaku, terang Subadra, jika sisa pembayaran konsumen dilakukan diluar ketentuan alat pembayaran yang sah, maka dapat dikategorikan pelanggaran terhadap hak-hak konsumen. ”Karena permen bukan alat pembayaran yang sah,” tukas Subadra. Akan tetapi, tambah dia, lain hal jika itu sudah melalui persetujuan konsumen.”Kalau tidak ada persetujuan konsumen, itu sama halnya melakukan pelanggaran,” ucapnya. Lantas apa sangsinya jika hal itu dianggap pelanggaran? ”Draf sangsi waktu itu sudah ada, kami bahas waktu itu di Poltabes Bandar Lampung. Namun bisa juga menggunakan atau dikenai sangsi melalui Pasal terkait tentang alat pembayaran yang sah, yang ancamannya 2 tahun penjara dan denda Rp2 Miliar,” jelasnya, seraya mengatakan, pusat-pusat perbelanjaan besar kini tidak lagi memberlakukan permen sebagai alat sisa pembayaran.”Tapi mini-mini market tertentu, yang masuk laporan ke pihak kami, masih ada yang menggunakan permen sebagai alat sisa pembayaran belanja. Padahal itu tidak dibenarkan,” katanya Dikatakan Subadra, dalam waktu dekat ini pihaknya bekerjasama dengan aparat terkait, akan melakukan razia dan penyisiran terhadap mini-mini Market yang masih membandel mempraktekkan cara-cara terselubung mencari keuntungan. ”Kami sedang membahas laporan yang banyak masuk ini, apakah tiap-tiap tempat perbelanjaan itu ditempeli peringatan. Utamanya di dekat kasir pembayaran, atau dengan cara lain. Saat ini sedang kami telaah dan pertimbangkan bagaimana sebaiknya,” tukas Subadra, yang dikenal peduli terhadap hak-hak konsumen itu. Salah seorang konsumen yang berbelanja di salah satu mini Market yang terdapat di kawasan Jalan Pramuka, Rajabasa, menukaskan, dirinya bukan saja dalam waktu-waktu periodik berbelanja di mini Market di kawasan tersebut, utamanya sering membeli rokok. Tapi lebih sering setiap hari dia berbelanja aneka kebutuhan lainnya juga. Namun, tiap hari itu juga sisa pembayaran dari belanjaannya dikembalikan pihak kasir dalam bentuk permen.”Maaf, Pak, nggak ada uang kecil, permen saja ya,” jawab sang kasir setiap kali melakukan pengembalian sisa pembayaran. Namun, lanjut konsumen itu, setelah ditilik dan diperhatikan, bukan dirinya saja yang mengalami hal itu. Melainkan setiap konsumen diberlakukan hal yang sama.”Pantesan di kotak kasir menumpuk permen-permen. Rupanya permen sudah dijadikan alat pembayaran,” ucapnya, seraya geleng-geleng kepala penuh makna. fj***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda