19 Agustus 2008

Tabrani-Tamzil Kendalikan PKB Lampura

FOKUS – Usai sudah gonjang-ganjing yang meresahkan warga PKB di Lampung Utara. Tabrani Rajab dan Tamzil pekan lalu menerima SK dari Ketua Umum dan Sekretaris Jendral DPP PKB, Muhaimin Iskandar dan Lukman Edy, yang menempatkannya sebagai ketua dan sekretaris DPC PKB Lampura. Keabsahan surat sebagai pengendali PKB Lampura tersebut, langsung disampaikan oleh Tabrani Rajab dan Drs Tamzil ke KPU, DPRD Panwas, dan Kesbanglinmas setempat. Di KPU Lampura, penyampaian surat keputusan dari DPP PKB itu diterima anggota KPU; M Tio Aliansyah, SH, Yuliza amwa, SE, dan Marton. Menurut Tio, surat keputusan yang diterimanya adalah surat yang sudah lama ditunggu KPU Lampura. Sebab, dengan adanya surat tersebut KPU tinggal mengonfimasikannya kepada KPU Provinsi serta KPU Pusat. ”Jika surat dari DPC PKB versi Tabrani Rajab yang sah, maka DPC PKB inilah yang akan mengikuti pemilu 2009 mendatang,” kata Tio. Tabrani menjelaskan kepada KPU Lampura, surat keputusan yang disampaikannya adalah sah. Sebab, surat tersebut telah ditandatangani oleh Muhaimin Iskandar sebagai Ketua Umum dan Lukman Edy sebagai Sekjen DPP PKB. Selain itu surat keputusan tentang kepengurusan DPC PKB Lampura telah dilegalisasi yang juga ditandatangani ketua umum dan sekjen. Menurut Tabrani, dengan terbitnya SK DPP PKB tentang Kepengurusan DPC PKB Lampura yang baru, maka sudah jelas yang berhak mengikuti pemilu mendatang adalah DPC PKB yang sudah dilegalisasi (versi Tabrani), dan bukan versi Nasrun. Menyikapi persoalan yang terjadi pada DPC PKB Versi Nasrun, Tabrani menanggapinya dengan dingin. Sebab, kata dia, DPC PKB Lampura sebelumnya telah dibekukan. Dengan demikian, berlakulah pengurus yang baru dibentuk berdasarkan SK DPP PKB yang baru. Tentang pembekuan PKB versi Nasrun, Tabrani menjelaskan alasan-alasannya. Pertama, DPC PKB Lampura versi Nasrun telah nyata-nyata tidak mengakui Muhaimin Iskandar sebagai ketua umum DPP PKB. Kedua, DPC PKB Lampura versi Nasrun hanya mengakui Ali Maskur Musa sebagai ketua umum dan Yenni Wahid sebagai sekjen DPP PKB dan tidak mengakui Muhaimin Iskandar. Ketiga, DPC PKB Lampura versi Nasrun hanya tunduk dengan keputusan Dewan Syuro, Gus Dur. Keempat, DPC PKB Lampura versi Nasrun tidak mengakui kepengurusan DPW Lampung pimpinan Musa Zainudin. ”Dengan alasan-alasan tersebut sudah jelas mengapa mereka dibekukan. Tapi setelah peta politik berubah, kok mereka sekarang menjilat ludah sendiri, berbalik arah. Dulu sudah nyata-nyata tidak mengakui Muhaimin Iskandar dan Musa Zainudin sebagai ketua Wilayah, tapi sekarang…?” terang Tabrani sambil tersenyum penuh arti. Meski demikian, Tabrani yang sudah memegang SK DPP PKB tetap saja welcome jika ada pengurus versi Nasrun ingin bergabung dengannya. Sebab, PKB tidak mengenal permusuhan apalagi dengan saudara sendiri. “Jika ada anggota mereka yang ingin bergabung, kita terima. Dengan bergabungnya mereka, sudah pasti akan membesarkan kembali PKB Lampura dan dengan menyatukan misi dan visi membesarkan PKB, maka harapan keberhasilan akan dicapai,” ungkap Tabrani. *Bersikukuh Sementara itu, Ketua Lakum Ham DPC PKB Lampura versi Nasrun, Heri Maulana, SH, mengatakan apapaun bentuk surat yang tidak ditandatangani oleh Ketua Dewan Syuro, Gus Dur, adalah tidak sah. Sebab, kata Heri, apapun keputusan harus diketahui dan ditandatangani oleh Dewan Syuro, sesuai dengan AD/ART PKB pasal 17 ayat 1, yang mengatakan Dewan Syuro adalah dewan tertinggi di PKB. ”Jadi sudah jelas, Dewan Syuro itu kedudukannya paling tinggi di PKB, dan mestinya surat menyurat harus ditandatanganinya baru sah,” Kata Heri. rj

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda