19 Oktober 2008

KPU Lamtim Siap Hadapi Pemilu

KOMISI Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lampung Timur telah siap menghadapi pelaksanaan Pemilu 2009 mendatang. Pekan lalu, telah dilantik anggota PPK, PPS, dan KPPS se-kabupaten itu yang dilakukan Ketua KPU setempat; Erwin Arifin, SH, MH. Dalam sambutannya, Erwin Arifin menyatakan, pilgub yang lalu merupakan pengalaman para anggota PPK, PPS dan KPPS yang paling besar. Ia mengharapkan dalam menghadapi pemilu DPR, DPD, DPRD dan Pilpres dan Wapres tahun 2009 dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya. “Saya harapkan, seluruh anggota PPK, PPS, dan KPPS dapat meningkatkan profesionalitas, kredibilitas, akuntabilitas, dan netralitas agar pemilu yang akan datang dapat berjalan sebagaimana mestinya,“ ungkap Erwin. Sementara Bupati Lamtim H Satono, SH, SP, dalam sambutannya yang dibacakan Sekdakab I Wayan Sutarja mengatakan, pemilihan umum secara langsung oleh rakyar merupakan perwujudan kedaulatan rakyat untuk memilih wakilnya yang kredibel, cakap, dan berkualitas. Pemilu secara langsung, umum, bebas dan rahasia, jujur dan adil dapat terwujud apabila dilaksanakan oleh penyelenggara pemilihan umum yang mempunyai integritas profesionalitas dan akuntabilitas. Ditambahkan, KPU merupakan lembaga penyelenggara pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap mandiri dalam menjalankan tugasnya yang dibantu kepanitiaan yang bersifat ad hoc, meliputi panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan panitia pemungutan suara (PPS) serta kelompok penyelenggara panitia pemungutan suara (KPPS). Panitia tersebut, lanjutnya, mempunyai peran penting dalam melaksanakan semua tahapan pemilihan umum dalam mengawal terwujudnya pemilihan umum yang luber dan jurdil, bukan hanya untuk pelaksanaan pemilihan umum anggota DPR, DPD, DPRD akan tetapi juga pada pemilihan presiden dan wakil presiden 2009. I Wayan mengharapkan anggota PPK, PPS, dan KPPS bertugas penuh tanggung jawab sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang telah ditetapkan. “Karena sebagai PPK dan PPS punya peranan penting dalam pelaksanaan semua tahapan penyelenggaraan pemilihan umum,” imbuhnya. Dijelaskan I Wayan Sutarja, tugas dan wewenang PPK sesuai dengan pasal 44 UU No 22 tahun 2007 meliputi: membantu KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dalam melakukan pemutahiran data pemilih, daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tetap, membantu KPU kabupaten/kota dalam penyelenggaraan pemilihan umum, melaksanakan semua tahapan penyelenggaraan pemilu di tingkat kecamatan yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota. Selain itu, menerima dan menyampaikan daftar pemilih kepada KPU kabupaten/kota, mengumpulkan hasil perhitungan suara dari seluruh TPS di wilayah kerjanya dan lain sebagainya. Adapun tugas wewenang PPS, urai I Wayan Sutarja, sesuai dengan pasal 47 UU No 22 tahun 2007 antara lain, membantu KPU, KPU Provinsi, KPU kabupaten/kota dan PPK dalam melakukan pemutahiran data pemilih, daftar pemilih sementara, daftar pemilih hasil perbaikan dan daftar pemilih tetap, menerima masukan dari masyarakat tentang daftar pemilih sementara, melakukan perbaikan dan mengumumkan hasil perbaikan daftar pemilih sementara, serta menyampaikan daftar pemilih kepada PPK dan lain sebagainya. jh

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda