23 November 2008

Dialog Publik Jasa Raharja Semarak

RABU (19/11) lalu, Raflesia Ballroom Hotel Sheraton Lampung, menjadi saksi kesemarakan dialog publik yang digagas PT Jasa Raharja Cabang Lampung. Acara bertajuk “Perlindungan Dasar Bagi Pengguna Moda Transportasi dan Pengguna Jalan Lainnya” itu menghadirkan enam pembicara dengan moderator Hery Wardoyo. Pada dialog publik Jasa Raharja yang menggandeng Lampung Post dan disiarkan langsung oleh RRI Bandar Lampung tersebut, banyak hal mencuat dari para pembicara, yang terdiri dari Biyan B Saka (ditlantas Polda), Yahya Adiyanta L, SE (Organda Lampung), Haryo Satmiko (Kadishub Lampung), Nasser Ja’far Seff, MM (Kaditlitbang PT Jasa Raharja Pusat), IB Ilham Malik (pengamat transportasi dari UBL), dan Drs Hi Subadra Yani (ketua YLKI Lampung). Diantaranya perlunya revisi UU No 34/1964 jo PP No 18/1963 tentang Dana Pertanggungjawaban Wajib Kecelakaan Penumpang, yang selama ini menjadi dasar penyantunan korban kecelakaan lalu lintas. Rupanya, pihak PT Jasa Raharja sudah “lebih maju”, dengan telah mengajukan draft amandemen perubahan undang-undang berusia 43 tahun tersebut. Nasser Ja’far berharap, tahun ini juga telah ada perubahan dalam perluasan santunan korban kecelakaan lalu lintas tersebut. Dialog publik yang digagas PT Jasa Raharja Cabang Lampung ini memang sukses besar. Tidak hanya penuh kesemarakan dengan jumlah peserta dan alur pikir sumbang saran yang signifikan, tetapi juga makin menempatkan BUMN tersebut sebagai lembaga yang terus mengikuti perkembangan zaman dan dekat dengan masyarakat. *** teks/foto : beny faisal

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda