09 November 2008

Kontraktor ‘Tantang’ Kejari Menggala

Skandal Proyek Taman Kantor Pemkab Tuba FOKUS – Langkah hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Menggala yang akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait diputus bebasnya Direktur PT Monteleo Perkasa, Deni Achsar, terkait skandal korupsi dalam proyek penataan taman kantor Pemkab Tulang Bawang pada APBD TA 2006 senilai Rp 2.843.825.000, mendapat “tantangan” dari yang bersangkutan. Ketika dikonfirmasi tentang rencana Kejari Menggala mengajukan kasasi karena PN Menggala memutus bebas atas dirinya, dengan enteng Deni Achsar menyatakan, dirinya bisa memaklumi langkah tersebut. Menurut Deni, sikap pihak Kejari Menggala memang semestinya seperti itu. ”Lha, aturannya kan memang seperti itu. Dalam perkara ini jika pihak Kejaksaan tidak puas atas putusan tersebut, aturannya memang mengajukan kasasi. Jadi, ya sudah tepat itu,” ujar Deni via telepon selulernya, pekan kemarin. Bahkan ketika ditanya jika kemungkinan pengajuan kasasi itu bisa berdampak merubah keputusan PN Menggala yang membebaskan dirinya, kontraktor ini dengan lugas mengatakan, bahwa semua itu bisa saja terjadi. ”Yang namanya kemungkinan itu tetap ada. Karena hidup ini kan panggung sandiwara,” katanya dengan tenang. Tampaknya, tidak terbersit sedikit pun kekhawatiran Deni atas pengajuan kasasi yang dilakukan pihak Kejari Menggala, akan merubah keputusan bebas yang telah ia terima. Pasalnya, terbukti dengan ungkapannya di tabloid ini pekan silam, bahwa pihaknya tidak memenuhi unsur korupsi yang merugikan negara. Bahkan dalam wawancara dua pekan silam, Deni menukaskan, perkara yang menimpanya dan mantan Kadis PU Cipta Karya Tulang Bawang, Ir Suratno, sesungguhnya tidak layak diajukan ke meja hijau. Alasannya, ”Karena sudah jelas, hasil audit laporan BPKP dan surat pernyataan Bupati dengan tegas menerangkan bahwa tidak ada kerugian negara dalam pengerjaan proyek tersebut. Tapi kok masih saja dipermasalahkan. Jadi kan aneh,” tandasnya. Sebagaimana diketahui, skandal dugaan korupsi dalam proyek taman kantor Pemkab Tuba ini telah terserat dua orang sebagai terdakwa, yaitu Ir Suratno, mantan Kadis PU Cipta Karya, dan Deni Achsar, bos PT Monteleo Perkasa, sebagai pelaksana proyek. Anehnya, dalam menyidangkan perkara ini, PN Menggala membagi dua majelis hakim. Untuk Ir Suratno ditangani langsung oleh Ketua PN, Retno, sedang Deni Achsar menghadapi majelis hakim pimpinan Heneng Pujadi. Lebih aneh lagi, dalam kasus yang sama, majelis hakim pimpinan Heneng memutus bebas Deni Achsar, sedang majelis hakim pimpinan Retno memvonis satu tahun penjara untuk Ir Suratno. Atas “putusan aneh” tersebut, Kajari Menggala, Rudi H Pamenan, telah menegaskan pihaknya akan mengajukan kasasi ke MA atas putusan majelis hakim yang membebaskan terdakwa Deni Achsar tersebut. Sayangnya, beberapa kali dihubungi, Ketua PN Menggala, Retno, selalu tidak dapat dikonfirmasi. Stafnya menyatakan, sang ketua tak dapat diganggu karena sedang banyak pekerjaan. fj/ek

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda