09 November 2008

Penggarap Rawajambu Register 38 Teriak

Program GNRHL Saatnya Dievaluasi FOKUS - Program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga, saatnya dievaluasi oleh pemerintah. Pasalnya, keterlibatan pihak ketiga sering memunculkan permasalahan didalam masyarakat, diantaranya tidak transparannya asal bibit. Terkait dengan ini, masyarakat penggarap setempat meminta pada Pemkab Lampung Timur untuk meninjau lokasi penjualan bibit tersebut. Samiran, penggarap di wilayah Rawajambu Register 38 Gunungbalak, misalnya, meminta kepada meminta Pemkab Lamtim untuk meninjau langsung ke lokasi tempat penjualan bibit. ”Untuk mengetahui kebenaranya, seharusnya pemerintah langsung datang kesini untuk menanyakan masyarakat yang telah dikenai biaya pembelian bibit pala tersebut,” pinta Samiran di kediamannya, akhir pekan kemarin. Selain itu, kata dia, kehadiran aparat pemerintah ditengah-tengah masyarakat penggarap, agar dapat mengetahui dan mengatasi permasalahan yang ada di Register 38. Dia juga mengaku, telah membeli bibit pala kepada UPTD Register 38, Sunyoto, yang harganya Rp 8.000 perbatang. ”Seharusnya saya membayar bibit pala itu sebesar Rp 8 juta, tetapi saya baru membayar Rp 4 juta kepada Sunyoto,” akunya yang diamini penggarap lain. Samiran dan penggarap lain juga mengaku tidak tahu persis mengenai bibit yang diberikan pada waktu lalu, karenanya mereka meminta kepada pemerintah dapat menyelesaikan permasalahan-permasalahan yang ada di Register 38 ini. ”Saya pernah mendengar, ada kucuran dana untuk Register 38 ini, namun selama ini kami membeli bibit,” kata Jilan, penggarap lain. Samiran maupun penggarap lain meminta kepada pemerintah kabupaten dapat meninjau langsung ke wilayah Rawajambu Register 38, untuk langsung bertemu dengan penggarap-penggarap yang ada di wilayah tersebut. Sehingga permasalahan yang ada di Register 38 Gunungbalak dapat terselesaikan. Tanam Ditagih Sebelumnya, program Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) yang dilakukan dengan melibatkan pihak ketiga menimbulkan permasalahan oleh penggarap. Pasalnya keterlibatan pihak ketiga ini, memunculkan permasalahan baru didalam masyarakat, diantaranya tidak transparannya asal bibit, itulah yang menjadi pertanyaan bagi masyarakat. Belakangan terungkap bahwa sebagian masyarakat yang menanam bibit pala dikenakan biaya. Menurut Jilan, salah satu peserta sosialisasi GNRHL, untuk satu bibit pala masyarakat yang tinggal di daerah Rawajambu, Srikalolo, Desa Sadarsriwijaya, dikenakan biaya bervariasi dari Rp 6.000 sampai Rp 8.000 perbatangnya. Sehingga ada yang harus mengeluarkan uang Rp 8 juta untuk membayar bibit pala perhektarnya. ”Ketika bibit pala sudah tumbuh, tiba-tiba datang petugas yang menagih uang pembelian bibit pala,” jelas Jilan sambil menambahkan, sebelumnya masyarakat tidak mengetahui kalau bibit yang ditanam tersebut akan dikenakan biaya pembelian bibit. Dia mengakui, permasalahan ini sudah dilaporkan kepada kepala UPTD Register 38 Gunungbalak dan Disbunhut Lamtim, namun sampai saat ini tidak ada tindakan. Selain itu, tambah pria yang tinggal di Rawajambu Register 38 itu, masyarakat juga mempertanyakan langkah yang dilakukan pihak ketiga, ketika melakukan penanaman. ”Lahan yang sudah ditanami warga dengan tanaman yang sama kualitas bibit pun baik, masak harus ditanami kembali dengan jenis yang sama,” terangnya. Menanggapi, permasalahan tersebut, Kepala UPTD Register 38 Gunungbalak Disbunhut Lamtim, Sunyoto, pada acara sosialisasi, mengatakan, pada pelaksanaan GNRHL Register 38 Gunungbalak, khususnya di empat sri, dilakukan oleh pihak ketiga, termasuk pengadaan bibit. ”Masak mereka mau menawarkan bibit kita tolak,” kilahnya, seraya mengatakan, bibit dari pihak ketiga tersebut dibagikan tidak gratis dan masyarakat memang harus membayar. Bibit GNRHL, kata dia, tidak boleh dijual dan diambil uangnya. Karenanya ia meminta, bila ada bibit GNRHL yang dijual, masyarakat diminta untuk melaporkan hal tersebut. ”Apabila ada yang menjual bibit GNRHL, saya akan menindak secara hukum,” pungkasnya. Hm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda