16 Januari 2009

Ketokohan Satono Dipertaruhkan

Berani Tidak Muncul Langsung Ke Dewan PEKAN ini, ketokohan Bupati Lamtim, Hi Satono, SH, SP benar-benar dipertaruhkan. Hal ini terkait penyimpanan dana Rp 107 miliar di Bank Tripanca yang kini dibahas serius oleh legislator setempat. Jika pada rapat paripurna tahap IV yang diagendakan Senin (12/1) ini Satono tidak muncul lagi, “habislah” gesahnya selaku pemimpin daerah itu. Ketua DPRD Lamtim, Ketut Erawan, didepan rapat paripurna DPRD Lamtim, Kamis (8/1) silam, secara tegas meminta Bupati Satono hadir langsung dan mengikuti serta memberi tanggapan atas bergulirnya interpelasi terkait Tripanca Gate yang pekan ini memasuki tahap IV. Sebagaimana diketahui, pada paripurna lalu yang hadir Wabup Noverisman Subing. Terus menggelindingnya rapat paripurna Dewan terkait skandal penyimpanan kas daerah di Bank Tripanca yang kini didera masalah, menurut Ketut Erawan, karena secara faktual telah terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan Bupati Satono. Menurut Ketut, kebijakan Bupati Satono membuat surat keputusan yang menunjuk BPR Tripanca sebagai pemegang kas daerah bertentangan dengan penjelasan pasal 193 ayat (1) UU No 32 Tahun 2004 tentang Pemerintah Daerah, pasal 64 Peraturan Pemerintah (PP) No 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, pasal 18 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) No 39 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Uang Negara/Daerah. Selain itu, lanjut dia, penunjukan BPR Tripanca sebagai pemegang kas giro daerah bertentangan dengan UU No 10 Tahun 1998 tentang Perbankan, dimana pada pasal 14 dinyatakan bank perkriditan rakyat dilarang menerima simpanan berupa giro dan ikut serta dalam lalu lintas pembayaran. “Pernyataan bupati bahwa dana APBD di BPR Tripanca untuk PAD adalah menyesatkan, sebab jasa giro yang diperolah sebagai PAD seharusnya bukan disengaja sebagai investasi daerah, karena investasi dari kekayaan daerah, baik untuk jangka panjang maupun jangka pendek, baik dalam bentuk penyertaan modal maupun deposito dan lainnya, harus dituangkan dalam peraturan daerah dalam bentuk kekayaan daerah yang dipisahkan,” beber Ketut Erawan saat menyampaikan hal-hal yang menjadi pertanyaan pengusul interpelasi. Masalah lain, sambung tokoh PDIP itu, APBD Kabupaten Lampung Timur tahun 2008 adalah APBD yang berimbang, bukan surplus, sehingga seharusnya seluruh dana APBD digunakan untuk pembiayaan pembangunan. Dengan adanya dana APBD yang disimpan di BPR Tripanca sebesar Rp 107 miliar, berarti ada kegiatan-kegiatan dari perencanaan APBD yang tidak dilaksanakan. Persoalan selanjutnya, masih kata Ketut Erawan, perintah transfer dari rekening giro pemerintah daerah di Bank Mandiri ke rekening BPR Tripanca bukan ke rekening kas daerah Lamtim di BPR Tripanca, menimbulkan pertanyaan. “Seharusnya transfer dilakukan langsung ke rekening pemerintah daerah di BPR Tripanca. Secara administrasi hal ini rawan bagi hilangnya dana daerah jika tidak ada perjanjian tertulis. Apa ada indikasi kesepakatan yang tidak tertulis antara pemerintah daerah dan BPR Tripanca,” katanya lagi. Persoalan keenam yang melatari bergulirnya interpelasi adalah, mengingat saat ini BPR Tripanca mengalami kesulitan likuiditas, apa jaminan bahwa dana APBD tersebut dapat kembali dan bagaimana posisi dana tersebut dalam RAPBD TA 2009, karena TA 2008 hampir berakhir dan RAPBD TA 2009 mesti segera disahkan. “Pernyataan sikap dan pertanyaan diatas tentunya harus mendapat keterangan dan jawaban bupati secara jelas dan jujur, sehingga jawaban tersebut dapat menyejukkan semua pihak, terutama masyarakat Lampung Timur,” jelas Ketut. Diagendakan, awal pekan ini Bupati Satono akan menjawab langsung pernyataan dan pertanyaan 30 anggota DPRD Lamtim yang mengusung interpelasi. Namun sampai akhir pekan lalu belum didapat kepastian apakah Satono akan hadir langsung atas hanya mewakilkan. hm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda