18 Januari 2009

Tidak Perlu Bawa Motor Sendiri

Kalau Buat SIM C di Polres Lamtim FOKUS - Biasanya, untuk membuat surat ijin mengemudi (SIM) C), pemohon diharuskan membawa kendaraan bermotor miliknya sendiri untuk uji praktik. Karena Polres Lamtim kini telah memiliki motor khusus untuk digunakan pemohon. Sepeda motor Yamaha Vega 110 CC yang kini digunakan untuk ujian praktik bagi warga yang mengajukan permohonan SIM C tersebut merupakan bantuan Polda Lampung, yang diterima Kasat Lantas Polres Lamtim, AKP Suryadi, SE, mendampingi Kapolres AKBP Dedy Jumadi Sumarsito, SIK, MSi, Rabu (15/1) silam. Menurut AKP Suryadi, keberadaan satu unit kendaraan roda dua tersebut selain sebagai fasilitas ujian praktik yang diterima Polres Lamtim pada bagian SIM, juga sangat membantu , terutama bagi pemohon yang tidak memiliki kendaraan. Untuk itu ia mengharapkan, bagi masyarakat Lamtim yang tidak memiliki kendaraan dan berkeinginan mempunyai SIM C, dapat datang langsung ke polres, karena kendaraan yang akan digunakan untuk ujian praktek SIM C telah disediakan. Suryadi berharap, 2010 mendatang untuk ujian praktek pembuatan SIM A akan mendapatkan bantuan kendaraan roda empat (R4). Nantinya, masyarakat juga sudah tidak repot lagi membawa kendaraannya sendiri. Ia mengimbau agar masyarakat selain memiliki SIM juga harus memperhatikan kelengkapan surat-surat kendaraan, helm standar, dan tidak berbonceng tiga serta mematuhi peraturan rambu-rambu lalulintas. hm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda