07 Februari 2009

Awasi Penggunaan Uang Rakyat

KETUA Komite Pemantau Pelelangan Proyek Pemerintah (KP4), Aan Sarmani Adiel HA, melayangkan surat himbauan kepada Kepala Balai Besar Sungai Mesuji Sekampung Provinsi Lampung, terkait pelaksanaan pelelangan proyek tahun anggaran 2009 untuk dilaksanakan sesuai aturan yang berlaku. Dikatakan Aan, dalam upaya memberantas korupsi dan kemungkinan-kemungkinan terjadinya korupsi, kolusi dan nepotisme pada pelaksanaan pelelangan proyek pembangunan pemerintah provinsi lampung, pihaknya selaku Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) wajib turut serta mengontrol segala kebijakan terkait pelelangan proyek agar dilakukan secara benar. Sejauhmana himbauan yang dilayangkan oleh KP4 menyorot permasalahan tersebut, berikut penuturan Aan Sarmani Adiel HA kepada Farid Jayataruna dari Fokus, belum lama ini : Bisa dijelaskan hingga Anda selaku Ketua KP4 melayangkan surat himbauan kepada Kepala Balai Besar Sungai Mesuji Provinsi Lampung? Pertimbangan kami karena dalam pelaksanaan pelelangan proyek pembangunan di lampung ini dibiayai dari dana APBD dan APBN serta dana bantuan dalam dan luar negeri. Sehingga kami memandang ada suatu kewajiban untuk mengawasinya, agar tidak terjadi penyimpangan alokasi dana. Baik fisik maupun non fisik. Dasarnya? Demi mengoptimalkan penyaluran dana dan pelaksanaan pekerjaan proyek-proyek pemerintah untuk dapat dinikmati oleh seluruh masyarakat, khususnya masyarakat provinsi lampung. Sesuai dengan sembilan butir instruksi Presiden RI kepada Gubernur, Bupati dan Walikota seluruh Indonesia, terutama butir ke lima yang berbunyi ; “Memberi contoh sebagai pejabat yang bersih dan bebas KKN”. Jadi surat himbauan itu dilayangkan Anda, karena adanya indikasi penyimpangan, begitu? Indikasi penyelewengan dan praktek KKN itu ada. Contohnya? Setiap pelaksanaan pelelangan proyek-proyek di provinsi lampung yang dilakukan dengan mengutip dana dari para rekanan sebesar 10 persen hingga 20 persen dari plafon proyek yang dijual oleh oknum pejabat yang berwenang, dengan memanipulasi aturan pelaksanaan pelelangan proyek yang telah diatur. Padahal itu, kan uang rakyat. Jadi itu dasar Anda mendirikan KP4 ini pada 1 April 2006 silam?Iya. Lha, memang itu fungsi lembaga ini didirikan, karena kami merasa memiliki tanggungjawab dan kewajiban mengawasi uang rakyat. Makanya kami menghimbau kepada Kepala Balai Besar Sungai Mesuji untuk melaksanakan peraturan pelelangan proyek pemerintah tahun anggaran 2009 sekarang ini, jangan melakukan baik disengaja maupun tidak sengaja menerima atau meminta uang kepada rekanan atau pemborong sebagai imbalan mendapatakan proyek dengan alasan apapun. Jika himbauan lembaga Anda itu tidak diindahkan bagaimana? Kami akan gugat dan melaporkan hal itu kepada pihak-pihak yang berwenang, hingga kepada pejabat tertinggi di pusat. Kami tidak main-main dalam mengontrol dan mengawasi penggunaan uang rakyat. Dan kami tidak segan-segan melaporkan para pejabat yang korup dan menyelewengkan uang rakyat. Korupsi apapun bentuknya harus dilawan!. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda