Kabar Gembira Buat Sekdes
Janji manis itu ditebar Bupati Satono saat memberi pengarahan di Islamic Centre, Sukadana, beberapa waktu silam. Menurut dia, pengangkatan sekdes sebagai PNS tersebut merupakan hasil rapat koordinasi pengadaan PNS tahun 2008 antara Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara dengan pejabat pengelola kepegawaian instansi pusat dan daerah pada 4 sampai 5 Agustus lalu di Jakarta.
Terkait dengan itu, Satono meminta, sekdes yang akan diangkat menjadi PNS agar selalu patuh pada peraturan perundang-undangan kepegawaian dan menerapkan catur tertib yang diikuti tertib aturan hukum, tertib administrasi perkantoran, tertib pelayanan publik, dan tertib penegakan disiplin pegawai.
Sementara Sekretaris BKD Lamtim, Yus Amri, SSos, menjelaskan, pada Agustus 2007 lalu telah dilakukan seleksi 244 berkas sekdes. Dari kesemuanya, hanya 153 berkas yang dinyatakan lulus seleksi, sehingga yang diusulkan ke Depdagri melalui Ditjen PMD atau Pemdes hanya yang memenuhi persyaratan.
“Sekdes yang tidak memenuhi syarat untuk diangkat menjadi PNS diberikan tunjangan kompensasi yang dihitung masa kerjanya. Dengan penghitungan, masa kerja satu sampai lima tahun ditetapkan sebesar Rp 5 juta, untuk masa kerja lebih dari lima tahun dihitung sebesar Rp 10 juta pertahun, dengan ketentuan secara kumulatif paling tinggi Rp 20 juta,” kata Yus Amri seraya menambahkan, besarnya tunjangan kompensasi bagi setiap sekdes ditetapkan dengan keputusan bupati.
Yus Amri menambahkan, pengangkatan sekdes menjadi PNS dilakukan bertahap sesuai dengan kuota yang ditetapkan Menpan. “Untuk tahun ini Pemkab Lamtim memperoleh formasi 49 orang,” pungkasnya. hm
0 Komentar:
Posting Komentar
Berlangganan Posting Komentar [Atom]
<< Beranda