04 Agustus 2008

Pemkab Lamtim Sosialisasikan Raperdes

FOKUS - Pemerintah Kabupaten Lampung Timur saat ini sibuk mensosialisasi Rancangan Peraturan Desa (Raperdes) yang telah dirancang. Sosialisasi peratuan ini dimaksudkan untuk RAPBD dimasing-masing desa yang ada di kabupaten tersebut.

Menurut Suryadi, SIP, Kasubbid Inspektorat Pemkab Lamtim, saat menyampaikan sosialisasi di Aula Kecamatan Gunung Pelindung, beberapa hari lalu, melalui Raperdes ini diharapkan setiap desa mampu menerapkan peraturan keuangannya sesuai dengan peraturan yang telah disetujui oleh pemerintah.

Lebih lanjut Suryadi menjelaskan, pengesahan Raperdes terutama yang berkaitan dengan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBD) ini dilakukan oleh kepala desa bersama-sama dengan Badan Perwakilan Desa (BPD) di masing-masing desa.

Peraturan yang telah sah ini, lanjut dia, yang nantinya akan menjadi pedoman bagi pamong desa untuk melakukan pembangunan di desanya masing-masing.

“Peraturan yang telah disosialisasikan oleh pemerintah ini harus dilaksanakan oleh pemerintah desa, dan bila peraturan desa (Perdes) ini tidak dilaksanakan maka peraturan desa yang telah disahkan akan ditolak oleh pemerintah daerah,“ paparnya.

Pada sosialisasi Rancangan Peraturan Desa yang dihadiri jajaran Pemerintah Desa se-Kecamatan Gunung Pelindung dan Kecamatan Melinting itu juga tampil Kasubbag Perangkat dan Pengembangan Desa Pemkab Lampung Timur Drs Ika Feriyanto. Ia menjelaskan, pendapatan desa sendiri tidak semata-mata dari Pendapatan Asli Desa (PAD) namun juga bersumber dari bantuan pemerintah, baik pemerintah kabupaten, provinsi maupun pemerintah pusat.

Untuk Pendapatan Asli Desa (PAD), menurut Ika Feriyanto, umumnya diambil dari potensi yang ada di masing-masing desa, baik itu potensi alam maupun retribusi lainnya yang ada, di samping swadaya murni dari masyarakat.

Lebih jauh dikemukakan Ika Feriyanto, adanya sosialisasi Peraturan Desa (Perdes) dimasksud sehingga dalam pengelolaan keuangan desa akan dapat lebih efektif dan transparan, disamping itu dalam Perda Nomor 11 tahun 2007 tentang Pembentukan dan Mekanisme Penyusunan Peraturan Desa serta sesuai dengan Peraturan Daerah Kabupaten LampungTimur Nomor 22 Tahun 2007 perlu ditetapkan anggaran pendapatan dan belanja desa (APBD) di tahun 2008. hm/jh

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda