04 Agustus 2008

Talita Clarita Juara II Xlent Heroes Nasional

FOKUS - Xlent Heroes merupakan ajang kretivitas sekaligus pencarian bakat. Untuk diketahui, tim Xlent Heroes Lampung yang bertarung beranggotakan 40 peserta, yang berlangsung mulai Maret lalu, terdiri dari tiga kategori utama yaitu sportista berupa pertandingan futsal dan bola basket, fashionista kompetisi kreativitas clothing design dan trend setter, dan artista yakni lomba seni musik dan tari.

Secara nasional, ajang adu prestasi dan bakat ini diikuti 30 ribu pelajar SMA dari 700 sekolah. Untuk bola basket, Lampung diwakili SMAN 2 Metro dan futsal diwakili oleh SMA Immanuel Bandar Lampung. Sedang SMAN 2 Bandar Lampung turun di nomor artista dance, SMAN 4 Bandar Lampung dipercayai unjuk kemampuan di bidang seni band.

Sedangkan di nomor lomba fashionista trend setter dan clothing design diwakili SMA Xaverius Bandar Lampung dengan menampilkan Talita Clarita yang akhirnya berjaya diajang Xlent Heroes dengan meraih juara II tingkat nasional. Setelah mampu menyisihkan ribuan peserta lain, Talita Clarita dan berhak mengantongi hadiah uang tunai Rp 3 juta dan uang pembinaan Rp 30 juta.

Seluruh biaya persiapan dan akomodasi ditanggung Xl. Untuk mengikuti Xlent Heroes itu, peserta yang mendaftar cukup menyertakan starter pack xland card yang sudah dipasarkan di sekolah dan telah diumumkan sejak Maret lalu. hp

Pungutan Sekolah Jangan Memberatkan

FOKUS – Merebaknya keresahan para orang tua murid terkait dengan besarnya pungutan yang dilakukan pihak sekolah, Koordinator Humas Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Bambang Joko, SH, MH mengingatkan dalam hal ini harus ada aturan mainnya.

Maksudnya? Sebagaimana diketahui, dalam UU No 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional disebutkan bahwa pendidikan bukan hanya tanggung jawab pemerintah tapi juga seluruh masyarakat dan orang tua, temasuk dalam biaya penyelenggaraannya.

Oleh karena itu, Bambang Joko menambahkan, dalam penerapannya, penyelenggara pendidikan diharapkan tidak semaunya dalam menentukan besaran pungutan biaya dari orang tua murid meskipun prosedurnya telah melibatkan komite sekolah.

“Pungutan tersebut untuk membiayai program sekolah harus dijelaskan dan dimusyawarahkan dengan pihak orang tua berapa kemampuan orang tua murid dan berapa jumlah yang disepakati. Jangan sampai memberatkan, terlebih bagi mereka yang tidak mampu secara ekonomi,” tegas Bambang Joko.

Ia menambahkan, dalam hal ini orang tua, masyarakat, dan para penegak hukum harus mencermati setiap ada pungutan yang dilakukan pihak sekolah. “Jika tidak melalui prosedur, tetap dinyatakan sebagai pelanggaran dan aparat penegak hukum berkewajiban memprosesnya,” katanya lagi.

Menurut penelusuran, Dinas Pendidikan Provinsi Lampung maupun kabupaten/kota di Lampung tidak membatasi besarnya sumbangan uang komite sekolah yang harus dibayar orang tua siswa, baik itu untuk SD, SMP maupun SMA/SMK negeri khususnya. Utamanya bagi siswa baru tahun pelajaran 2008/2009.

Salah satu contoh yang terjadi di SMPN 5 Bandar Lampung. Hasil rapat komite pada 26 Juli 2008 di halaman sekolah itu menetapkan DPP komite tahun 2008/2009 untuk semua kelas sebesar Rp 70.000/bulan, yang akan digunakan untuk membiayai pelaksanaan proses kegiatan belajar mengajar (KBM) 721 orang siswa, dengan rincian 21 orang dibebaskan dari pungutan komite karena tidak mampu, 700 siswa rencana bantuan orangtua yang akan dimanfaatkan untuk kegiatan bina prestasi akademik dan non akademik agar mampu bersaing dengan sekolah lain.

Rapat komite tersebut selain dihadiri Ketua Komite SMPN 5, Drs Zulkarnain, juga diikuti 300 orang wali murid, juga Kepala SMPN 5 Drs Maslin Silaban. hp

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda