01 September 2008

Realisasi DAK Di SDN 3 Wonodadi Menyimpang

FOKUS - Realisasi bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp 270 juta pada TA 2008/2009 yang digulirkan pemerintah untuk rehabilitasi ruang kelas belajar dan alat peraga di SDN 3 Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Tanggamus, diindikasikan menyimpang dan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Menurut ketentuan, seharusnya sebelum pelakasanaan rehab berjalan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan membentuk dan mempercayakan pelaksanaan kegiatan kepada panitia pembangunan. Suharti, salah seorang guru setempat ketika ditemui Jumat (29/8) siang, mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah diberi tahu oleh kepala sekolahnya jika ia masuk dalam struktur kepanitian pembangunan dalam merealisasikan program DAK. Ia mengakui, kepala sekolah memang pernah mengumpulkan dewan guru. Saat itu sang kepala sekolah hanya menjelaskan bahwa SDN 3 Wonodadi akan mendapat bantuan rehabilitasi gedung dari pemerintah pusat yang dianggarkan melalui DAK bidang pendidikan sebesar Rp 270 juta. Namun, “Setelah itu hingga saat ini kami tidak diberi tahu akan tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan. Padahal saat ini bantuan tersebut sudah berjalan,” kata Suharti sambil menambahkan dirinya terkejut setelah diberi tahu sesamanya jika ia masuk didalam struktur panitia pembangunan rehabilitasi sekolah. Jadi? “Jujur saja, saya tidak tahu jika kepala sekolah menunjuk saya sebagai sekretaris panitia rehab. Sebab sebelumnya saya tidak pernah dikasih tahu. Seharusnnya jika kami ini panitia, kami setidaknya diberi wewenang melaksanakannya,“ ujarnya dengan penuh tanya. Salah seorang guru SDN 3 Wonodadi yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan, juga membenarkan jika pelaksanaan DAK di SDN tempatnya mengajar yang saat ini baru mulai dikerjakan, berjalan tidak transparan. Meskipun sebelumnya kepala sekolah telah membentuk panitia rehabilitasi, namun tugas dan fungsinya tidak jelas, sehingga hal tersebut jelas rawan terjadinya penyimpangan. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menindak tegas sang kepala sekolah yang telah membentuk panitia yang sarat dengan manipulasi. “Kalau memang kepala sekolah tidak ada niatan untuk menyimpangkan bantuan tersebut, apa artinya dia membentuk panitia dengan rekayasa,“ ketusnya. Lalu apa kata kepala SDN 3 Wonodadi? Ngatemin ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (30/8) siang, membantah jika dirinya telah menunjuk panitia realisasi DAK dengan rekayasa. Ia juga menegaskan, kepanitiaan telah ditunjuk dan diberi tugas dan wewenang sesuai dengan bidangnya. “Kami merealisasikan bantuan telah sesuai dengan petunjuk yang telah di tetapkan oleh pimpro,“ elaknya seraya tergesa-gesa meninggalkan ruangan. Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Gading Rejo, Murdato, SE, ketika ditemui di rumahnya Jumat (29/8) lalu, berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. “Seharusnya kepala sekolah penerima bantuan DAK dalam melaksanakan rehabilitasi dengan melibatkan seluruh komponen warga di lingkungan sekolah dan komite sekolah. Dalam waktu dekat, saya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Bila terbukti bersalah, saya akan meneruskan laporan ini ke atasan,“ paparnya. ry

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda