27 Oktober 2008

KPUD Lampura Dihidangkan Buah Simalakama

Analisis Berita Rolly Johan FOKUS - Pepatah ibarat makan buah simalakama, nampaknya, kini terjadi pada KPUD Lampura. Lembaga penyelenggara pilkada itu saat ini menghadapi hidangan tersebut. Sebab dengan adanya putusan Pengadilan Tinggi Lampung beberapa waktu lalu, jelas membawa dampak. Tinggal bagaimana menilainya, apakah baik atau buruk. Yang jelas, harapan masyarakat Lampura dampak yang baik diutamakan, sehingga susana kondusif tetap terjaga. Dari hasil putusan PT Lampung, banyak yang berpendapat masalah ini ibarat buah simalakama. Sebab dibatalkan atau tidak ketetapan KPUD Lampura, tetap saja KPUD menjalani proses hukum. Yang jelas KPUD harus siap jika ia membatalkan penetapan bupati terpilih pada tanggal 14 September 2008, bahwa Zahra terpilih sebagai bupati periode 2008-2013, dengan konsekwensi: Pertama, KPUD Lampura tetap menjalani proses hukum. Kedua, Kredibilitas, eksistensi baik lembaga maupun anggota KPUD Lampura sudah cacat dan wajar KPUD dibubarkan. Sebaliknya, jika KPUD tetap pada putusannya, maka konsekwensinya, yang pertama, nama lembaga maupun person KPUD Lampura tetapbaik. Kedua, masyarakat percaya lembaga independen tidak bias diintervensi dengan lembaga lain. Ketiga, proses hukum atas dasar pengaduan batal dengan sendirinya. “Jika dilihat dari putusan PT Lampung beberapa waktu lalu, hanya mengabulkan gugatan BS tentang penghitungan ulang suara di Kopti Lampung Utara, tapi bukan mengabulkan ketetapan KPUD. Artinya, perubahan ketetapan saat ini ada pada KPUD,” kata anggota KPUD Lampura, Zuliza Amwa, SE. *Tidak Berubah Perubahan itu, lanjut Zuliza, tidak mempunyai dasar. Meskipun ada putusan PT tapi bukan menjadi acuan, sebab KPUD adalah lembaga penyelenggara. ”Apa dasar perubahan itu, apa data dari desk pilkada? Ya tidak! Kalau keputusan pengadilan dapat merubah keputusan KPUD, untuk apa lembaga independen ini dibentuk sebagai lembaga penyelenggara? Kita gunakan pengadilan saja untuk penyelenggara?” ujar Ica, panggilan akrab Zuliza. Ketika ditanya apakah KPUD tetap pada putusannya? Dengan spontan Ica menjawab: ”Jelas, KPUD tetap pada putusan, kalau kami merubahnya, lembaga KPUD tidak dipercaya masyarakat sebagai penyelenggara. Semua itu punya dasar, tidak mungkin KPUD mengambil langkah berani kalau tak punya dasar,” katanya. Begitu juga dengan status anggota KPUD yang ditetapkan sebagai tersangka, Ica menjelaskan, status KPUD tersangka terungkap saat KPU Provinsi bertemu dengan Kapolda Lampung beberapa waktu lalu. ”Bahasa tersangka itu bukan dari pihak kepolisian, itu bahasa pelintiran. Itu kami dengar saat KPU Provinsi audiens dengan kapolda. Biasa-lah, ini kan politik, tidak heran kalau ada berita aneh-aneh,” terang ica penuh senyum. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda