23 November 2008

Perkuat Perwakilan Rakyat

NAMA Ir Hi Indra S Ismail kembali bertengger sebagai calon anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar untuk Pemilu 2009 mendatang. Seperti pada 2004 silam, politisi kelahiran Palembang 18 Mei 1955 yang Rabu (19/11) malam lalu dipercaya menjadi ketua Angkatan Muda Partai Golkar (AMPG) Provinsi Lampung ini masuk daerah pemilihan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat. Suami Hj Ika Indah Wahyuni yang sehari-hari menjabat ketua Fraksi Partai Golkar dan ketua Komisi B DPRD Lampung ini menyatakan perlunya kedepan dilakukan penguatan peran perwakilan rakyat sebagai perpanjangan tangan partai dan pembawa aspirasi rakyat. Apa maksudnya? Akhir pekan kemarin Fajrun Najah Ahmad dari Fokus berhasil mewawancarai mantan ketua BPD Gapensi Provinsi Lampung itu di kediamannya, berikut petikannya: Apa yang mendorong Anda kembali mencalonkan diri sebagai caleg? Yang pertama tentunya karena perintah partai. Yang kedua, karena dukungan dan dorongan masyarakat, utamanya dari daerah pemilihan Kabupaten Tanggamus dan Lampung Barat. Ketiga, karena saya merasa masih banyak hal yang mesti dilakukan di legislatif untuk mempercepat proses pembangunan di daerah ini. Menurut Anda, pada posisi mana perkuatan peran lembaga perwakilan rakyat perlu dilakukan? Sebagaimana ketentuan perundang-undangan, fungsi Dewan itu kan menyangkut tiga hal pokok, yaitu legislasi, budgeting atau anggaran, dan pengawasan. Selama ini, ketiga fungsi tersebut sebenarnya telah berjalan cukup baik di DPRD Lampung, tapi saya tetap menilai perlu lebih ada penguatan-penguatan fungsi tersebut. Misalnya pada fungsi apa? Fungsi legislasi utamanya. Ada ketentuan bahwa anggota Dewan berhak mengajukan rancangan peraturan daerah. Dalam hal ini saya kira kedepan perlu diwujudkan adanya Badan Legislasi, sebagaimana Badan Kehormatan. Untuk apa badan tersebut, toh sudah banyak alat Dewan lainnya? Ya untuk memaksimalisasi fungsi dan hak Dewan dalam hal legislasi tersebut. Memang, selama periode DPRD Lampung sekarang ini telah ada tiga rancangan peraturan daerah yang kita sampaikan, salah satunya menyangkut penetapan prosentase jumlah upah pungut. Nah, untuk melakukan fungsi legislasi itu Dewan harus membentuk panitia khusus (pansus). Kalau ada Badan Legislasi, tentunya badan itulah yang memprioritaskan kinerjanya dalam hal-hal semacam ini. Misalnya apa? Kalau kita mau fair, sudah terlampau banyak peraturan daerah yang tidak sesuai lagi dengan situasi dan kondisi saat ini. Nah, itu semua kan memerlukan perubahan. Kalau Dewan memiliki Badan Legislasi, tentu lebih aktif mendesak eksekutif untuk melakukan penyesuaian-penyesuaian peraturan daerah yang ada. Ini salah satu contoh bagaimana kedepan kita harus melakukan perkuatan bagi peran dan fungsi lembaga legislatif. Tapikan itu bisa saja usulan eksekutif? Betul, tapi kenyataannya kerja eksekutif kan banyak, sehingga kadangkala hal-hal yang menyangkut perlunya perbaikan pada peraturan daerah menjadi kurang diprioritaskan. Padahal yang namanya peraturan daerah itu kan undang-undang daerah yang membawa implikasi konkret bagi kepentingan seluruh rakyat. Kalau aturan atau ketentuannya saja sudah kadaluarsa, bagaimana mau memberikan garis yang tegas dan transparan bagi perkembangan daerah, kan begitu alurnya. Bagaimana kalau eksekutif yang berpikir maju dengan memperbanyak pengajuan perubahan perda? Itu lebih bagus lagi. Dan kenyataannya, kalau eksekutif yang mengajukan, kita di legislatif tinggal membahasnya. Kalau eksekutif lembon, ya legislatif yang bergerak. Kalau misalnya legislatif sudah punya rancangan perda, terus eksekutif juga menyusulkannya, kita dahulukan pembahasan rancangan yang dibuat legislatif. Kenapa bisa begitu, tidak dikonfergensikan saja? Ya aturannya memang begitu kok. Itu sebabnya, kalau kita mau benar-benar memikirkan perkembangan daerah dan peningkatan kesejahteraan rakyat, jangan sepelekan masalah peraturan daerahnya. Karena aktivitas apapun, harus memiliki aturan yang jelas dan tegas. Yang terjadi sekarang ini kan banyak sekali peraturan daerah yang tertinggal dengan perkembangan zaman, karena tak pernah dilakukan perubahan-perubahan. Padahal, peraturan daerah itu bersentuhan langsung dengan kemajuan daerah dan rakyatnya. Karena itu, kalau melalui Pemilu 2009 nanti saya kembali dipercaya rakyat untuk menjadi wakilnya di lembaga perwakilan rakyat, perkuatan peran Dewan yang menjadi concern saya. Anda optimis akan terpilih lagi? Kalau bicara optimis, ya tentu saja optimis dong. Buat apa kita berjuang kalau sekiranya tak bakal dapat dicapai, kan begitu. Itu sebabnya, walau selama ini saya cukup sering beraudiensi dengan konstituen, tetap saja hal-hal semacam itu saya lakukan. Bahkan akan terus saya tingkatkan. Bukan saja karena saya merasa telah menyatu dengan mayoritas kehidupan rakyat Tanggamus dan Lampung Barat, tetapi juga karena saya tahu persis apa saja yang mereka impikan untuk hidup lebih baik di masa depan. *** Profil Ir Hi Indra S Ismail Tempat/tgl lahir : Palembang, 18 Mei 1955 Alamat : Jl Dr Susilo No 27-A, Bandar Lampung Pekerjaan : Anggota DPRD Provinsi Lampung Nama Istri : Hj Ika Indah Wahyuni Nama Anak : 1. Ismada Saputra 2. Yuda Winata Riwayat Organisasi : 1. Wakil Ketua Partai Golkar Provinsi Lampung 2. Ketua BPD Gapensi Provinsi Lampung 3. Ketua Harian Pemuda Pancasila Provinsi Lampung 4. Ketua Depidar Soksi Provinsi Lampung 5. Ketua AMPG Provinsi Lampung

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda