22 Februari 2009

LSM JPK Tuding Kontraktor Rugikan Uang Negara

FOKUS - Program pembangunan jalan onderlagh sepanjang 10,775 Km, di Desa Sribhawono, Kecamatan Bandar Sribhawono, Lampung Timur (Lamtim), dituding merugikan uang negara miliaran rupiah. Pasalnya, dari hasil investigasi Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Jaringan Pemberantas Korupsi (JPK) Lamtim, proyek tersebut menyalahi spesifikasi teknis. Seperti diungkapkan Ketua LSM JPK Lamtim, Yos Sudarso, yang mengatakan bahwa hasil temuan tim investigasi pihaknya, setelah meninjau langsung pembangunan jalan onderlagh di Desa Sribhawono tersebut, banyak hal yang dilanggar. ”Itu terbukti dengan tidak dilibatkan masyarakat setempat untuk ikut dalam pekerjaan tersebut, dan adanya ketidakberesan dalam pengerjaannya,” katanya. Dikatakannya, pada tahun 2008 yang lalu, Desa Sribhawono mendapatkan bantuan pembangunan jalan poros Desa dari Dinas Provinsi Lampung, yaitu jalan onderlagh sepanjang 10,775 km, yang dana mencapai Rp1,9 milyar, bersumber dari dana APBN Tahun Anggaran (TA) 2008, yang dikerjakan oleh PT Sono Kembang Serat Emas. Selain itu diungkapkan Yos Sudarso, ada indikasi dalam pekerjaan pemasangan batu berbutir (onderlagh) dimana seharusnya dipasang dengan posisi berdiri, namun pada pelaksanaannya di pasang terhampar. ”Ini sama halnya pencurian Volume, ”terangnya. Menurutnya, pembangunan jalan onderlagh yang baik, semestinya penyusunan batunya dilakukan berdiri.”Ini terkesan asal jadi saja,” ujarnya. Dijelaskan Yos, jika pembangunan jalan dengan posisi batu ditidurkan, maka penggunaan material lebih sedikit dibandingan dengan posisi berdiri. Dari pemasangan batu dengan sistem tidur ini, LSM JPK menilai ada indikasi memark up dana. Selain itu, tidak adanya hamparan pasir pada bagian bawah (dasar) setebal 2 – 3 cm, yang kegunaanya agar batu yang dipasang dapat duduk dengan posisi tetap. Bila dipadatkan dapat berpengaruh pada kualitas pekerjaan tersebut. ”Dan ini tidak dilakukan, berarti sudah mengurangi biaya pengadaan pasir urug bagian bawah dan tenaga penghampar pasir, ini menambah kuat dugaan kami bahwa pembangunan ini patut di pertanyakan kualitasnya, ”tegas dia. Selain itu, JPK juga menemukan beberapa kejanggalan lain pada pembangunan jalan onderlagh ini. Diantaranya, pemasangan kancing kanan dan kiri, serta sabuk as tengah tampak pada seluruh pekerjaan tidak dilaksanakan. ”Kalau pelaksanaannya seperti itu, ini kan sangat fatal. Terbukti kok, disana-sini sudah amburadul acak-acakan,” bebernya. Sementara pada pekerjaan BERM (bahu jalan), lanjut Yos, di kerjakan dengan cara gotong-royong masyarakat, sehingga biaya pekerjaan berm di duga sudah di caplok oleh pihak kontraktor.”Ini sepertinya penjajahan model baru,” kata dia. Seraya menambahkan, selain papan nama kegiatan pekerjaan jalan tidak dipasang, dugaan potensi penyelewengan keuangan negara juga dilakukan. ”Jika di asumsi dengan pendekatan hitungan pelaksanaan proyek, maka diduga adanya kerugian negara kurang lebih Rp1,4 milyar,” ujar Yos. Menurutnya, LSM JPK akan menindaklanjuti hasil penemuannya ke DPRD Lamtim, Dinas Intansi terkait, Kejaksaan Negeri Sukadana.”Saya akan mendesak DPRD Lamtim untuk meninjau ke lokasi pembangunan jalan onderlagh yang ada di Desa Sribhawono ini, agar dapat mengetahui apa yang terjadi sesungguhnya,” ungkapnya. Sementara, pihak pelaksanan pekerjaan jalan onderlagh sepanjang kurang lebih 10,775 km tersebut, hingga berita ini diturunkan belum berhasil di konfirmasi. hm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda