21 Juli 2008

Way Kanan Mantapkan Pengelolaan Uang

FOKUS – Pemkab Way Kanan menyeriusi masalah keuangan daerah agar sesuai dengan Permendagri No 13 Tahun 2006. Hal itu terbukti dengan lahirnya Forum Komunikasi Pengelolaan Keuangan Daerah (FKPKD) sejak empat bulan silam.

Ronald Napitupulu, sekretaris FKPKD Way Kanan, menjelaskan, semua masalah keuangan daerah di setiap kabupaten/kota harus sudah mengacu pada Permendagri No 13 Tahun 2006, dimana peraturan tersebut menyempurnakan Kepmendagri No 29 Tahun 2002.

Dikatakan, FKPKD yang baru terbentuk sejak empat bulan lalu terus mengadakan pertemuan dengan seluruh pengelola keuangan daerah se-Provinsi Lampung, agar dapat pelaksanaan pengelolaan keuangan daerah berjalan dengan baik.

“Semua daerah memang sudah harus menerapkan Permendagri 13 Tahun 2006, tentang pengelolaan keuangan. Dan sebenarnya tidak jauh perbedaannya dengan penerapan Kepemndagri 29 Tahun 2002. hanya saja ada hal yang lebih sepesifik lagi,” kata Ronald Napitupulu yang juga Kepala Tata Usaha Dinas Keuangan dan Pendapatan Daerah Kabupaten Way Kanan.

Menurut dia, dengan diterapkannya Permendagri No 13 Tahun 2006 ini, maka pengelolaan keuangan daerah akan lebih mudah dilakukan audit dan juga disesuaikan dengan kebutuhan. Tidak ada istilah kurang jelas. Karena semua lebih detail, apa saja belanja dan barang itu,” ujarnya sambil menambahkan, tujuan diterapkan peraturan tersebut untuk lebih menertibkan sistem administrasi keuangan daerah, yang mengarah kepada sistem akuntasi pemerintah. fa

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda