15 September 2008

KPU Peletup Emosi Massa

FOKUS – Meruyaknya aksi massa di Lampura pekan kemarin, tak lepas dari apa yang dilakukan KPU setempat. Sebagaimana diketahui, pada tanggal 26 Agustus 2008. KPU Lampura mengeluarkan berita acara hasil rapat pleno, dengan nomor surat 270/339/KPU.KAB.LU/VII/2008 tentang Pemberian Tanda Silang Pada Gambar Pasangan Calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah dengan nomor urut 7 atas nama Hj Zubaidah Hambali dan Subhan Efendi, SH yang telah dinyatakan gugur karena Cabup Hj Zubaidah Hambali, meninggal dunia. Apabila pemilih masih ada yang mencoblos tanda gambar pasangan calon nomor urut 7, maka suara tersebut diangap batal. Kemudian, pasca pencoblosan KPU kembali mengeluarkan berita acara hasil rapat pleno tanggal 6 September 2008 dengan nomor 270/346/KPU-KAB-LU/IX/2008, tentang penegasan Masalah Surat Suara yang dinyatakan Sah atau Tidak Sah. Dari hasil rapat pleno tersebut, KPU Lampura menyimpulkan hal-hal sebagai berikut: Pertama, Bahwa apabila terdapat tanda coblos lebih dari satu yang berada diluar kotak segi empat pasangan calon lain karena akibat coblosan tembus dinyatakan sah. Kedua, Bahwa apabila terjadi lebih dari satu coblosan diluar kotak segi empat dan bukan merupakan akibat coblosan tembus, maka dinyatakan tidak sah/batal. Untuk menginterpretasi berita acara hasil pleno KPU Lampura mengeluarkan berita acara hasil rapat pleno tangal 6 Sepetember 2008 dengan nomor 270/347/KPU-KAB-LU/IX/2008, tentang Penghitungan Ulang Terhadap Surat Suara yang Dinyatakan Tidak Sah oleh KPPS. Berita acara rapat pleno tersebut menyimpulkan: Pertama, Bahwa Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) agar dapat melakukan perhitungan ulang pada TPS-TPS yang terdapat kekeliruan dalam menyikapi hasil pencoblosan tembus dinyatakan sebagai suara tidak sah. Khususnya tembus pada gambar pasangan calon nomor 7 oleh KPPS. Pada saat penghitungan surat suara di TPS dalam pemilu Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Kabupetn Lampung Utara tanggal 03 Sepetember 2008. Kedua, Bahwa setelah diadakan penghitungan ulang sebagaimana angka I (Satu) dilanjutkan dengan memperbaiki hasil rekapitulasi hasil penghitungan terdahulu. Ketiga, Bahwa sebagaimana Angka I, 2 (Satu dan Dua) diatas dilaksanakan dengan dihadiri oleh para saksi dari pasangan calon dan panwas tingkat kecamatan dengan catatan saksi membawa surat mandat dari tim kampanye pasangan calon. Keempat, Bahwa tempat dan waktu pelaksanaan angka I, 2 (Satu dan Dua) akan ditentukan kemudian. Dengan dasar diatas, KPU Lampura terus melakukan penghitungan ulang meskipun pihak BS tidak setuju. Yang pada akhirnya, Tim BS melakukan unjuk rasa di Pemkab Lampura beberapa waktu lalu. rj

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda