15 September 2008

Penyaluran Dana BLUD Saling Tuding

FOKUS - Tidak terbukanya penyaluran dana dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang disalurkan melalui Dinas Perindagkop Kota Bandar Lampung dan Dinas Koperasi UMKM Provinsi Lampung dan ditangani UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi Provinsi Lampung, berakibat saling tuding tentang mekanisme sistem penyalurannya pada koperasi usaha kecil menengah (UKM) atau usaha mikro secara bergulir. Hal ini terungkap dari penuturan salah satu konsumen yang ingin mengajukan tambahan modal usahanya di bidang pengembangan usaha pendanaan jasa angkutan Pelabuhan Panjang pada Koperasi Pembina Pidada Sejahtera Lampung. Menurut Kepala Seksi Kredit UKM Dinas Perindagkop Kota Bandar Lampung, Drs Bambang AR, BLUD dapat memberikan pinjaman modal usaha sebesar Rp 150.000.000 tanpa anggunan. Cukup dengan mengajukan permohonan dan dilampiri proposal yang kemudian direkomendasi oleh Dinas Perindagkop Kota Bandar Lampung dan dilanjutkan ke Kadis Koperasi dan UMKM Provinsi Lampung Cq Kepala UPT Perkuatan Permodalan Koperasi dan UKM Provinsi Lampung. Setelah diadakan survei oleh petugas, lanjut dia, pemohon modal akan dinilai layak atau tidak. Bila layak, akan menerima dana BLUD tersebut. Namun, pola sederhana itu dibantah oleh Tampubolon, kepala UPTD Perkuatan Permodalan Koperasi UMKM Provinsi Lampung. Menurut kepala UPTD yang berkantor di Panjang ini, BLUD hanya menyalurkan dana reguler pada usaha mikro. Awal pinjaman tak lebih dari Rp 50 juta, itu pun setelah peminjam dinilai mampu mengembalikan melalui angsuran secara rutin tanpa menunggak. Untuk mendapat pinjaman itu pun, lanjut Tampubolon, banyak persyaratan yang mesti dipenuhi. Diantaranya harus memiliki anggunan berupa sertifikat tanah/rumah, termasuk menunjukkan akta kepemilikan tanah yang syah. “Jadi tidak benar bila pinjaman dari dana BLUD sebesar Rp 150 juta dan tanpa anggunan,” kata Tampubolon sambil menjelaskan, karena yang menggunakan anggunan saja pembayaran angsuran tidak lancar apalagi yang tanpa anggunan. Menurut dia, hal ini untuk menjaga agar dana tersebut tidak tertimbun pada suatu tempat. Dan sesuai dengan aturan petunjuk pelaksanaan, syarat peminjaman dikhususkan pada usaha mikro secara bergulir dan memenuhi persyaratan. Mengenai rekomendasi dari Dinas Perindagkop diberikan sesudah pemeriksaan lokasi layak atau tidak, kata dia, sengaja diciptakan demikian. Maksudnya? “Kasihan kan kalau sudah sudah susah-susah mendapatkan rekomendasi ternyata menurut penilaian tim survei, tidak layak untuk diberi pinjaman,” ujar Tampubolon sambil menegaskan langkah itu diambil tanpa bermaksud melampaui kewenangan dinas tersebut. Hp

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda