05 November 2008

Tanah Kantor Kecamatan Bermasalah

Tokoh Bandarsribhawono Minta Cepat Diselesaikan FOKUS - Belum juga ada tanda-tanda penyelesaian masalah tanah Kompleks Perkantoran Kecamatan Bandarsribhawono, membuat tokoh-tokoh masyarakat setempat angkat bicara. Mereka menginginkan penyelesaian masalah tanah, yang saat ini sudah ditangani Pemkab Lamtim, segera direalisasikan. Tak hanya itu. Tokoh masyarakat yang ikut membuka lahan di wilayah ini, juga meluruskan kisah tanah yang saat ini dipermasalahkan oleh Yayasan Laskar Rakyat Pejuang (YLRP) 1945. Hadi Sukirwan (67), salah satu tokoh masyarakat Desa Sribhawono yang saat ini bermukim di Desa Sripendowo mengatakan, wilayah yang saat ini diklaim milik YLRP 45 tersebut diawali pembukaan Desa Sribhawono pada 3 September 1952 oleh 200 KK eks pejuang kemerdekaan melalui Biro Rekonstruksi Nasional (BRN) pada tahun 1952, dan tanah tersebut adalah milik masyarakat. Masyarakat kemudian membentuk organisasi Tebang, dengan berbagai nama, diantaranya Praja (Prajurit Kerja), Bumi (Badan Usaha Masyarakat Indonesia), BTI (Barisan Tani Indonesia). ”Ketika itu, Sribhawono masih hutan belantara, dan masing-masing warga membuka sendiri tanah miliknya,” ungkap Hadi, Jumat (31/10) lalu. Ia sendiri mengaku tidak mengetahui adanya Laskar Rakyat Pejuang 45. ”Saya tidak ingat, ada organisasi Laskar Rakyat Pejuang 45, apa mungkin organisasi BUMI, berubah nama menjadi Laskar Pejuang 45,” tanya pria yang juga pernah menjabat kepala Desa Sripendowo ini. Tanah masyarakat tersebut kemudian dibeli oleh PT Kosgoro, dengan harga Rp 45.000 per-hektar pada 1968, seluas 100 hektare, yang kemudian dipergunakan untuk pembibitan jagung oleh PT Mitsugoro dari Jepang. Peresmian berdirinya PT Mitsugoro di Srihawono dilakukan langsung oleh Presiden RI saat iyu, HM Soeharto. Dalam penjanjiannya, 100 hektar tanah milik PT Kosgoro ini dikontrak selama 30 tahun oleh PT Mitsugoro, dan setelah kontrak selesai, tanah tersebut dikembalikan kepada PT Kosgoro. ”Karena akan ada pemekaran kecamatan pada tahun 1991, 2 hektar tanah milik PT Kosgoro dihibahkan kepada pemerintah, untuk dijadikan lahan perkantoran,” terang Hadi lagi. Setelah dihibahkan pada tahun 1991, lanjutnya, tanah dengan panjang 200 meter dan lebar 100 meter tersebut sebagian dijadikan Kompleks Kantor Kecamatan Bandarsribhawono saat ini. Sementara sisanya direncanakan akan dijadikan kantor Koramil, letaknya persis di samping kompleks kantor kecamatan, yang saat ini ditempati M Rusuh, koordinator lapangan YLRP. Sangat Lambat Apa yang diungkapkan Hadi Sukirwan ini dibenarkan M Daman, tokoh masyarakat Desa Sribhawono lainnya, yang saat ini menjabat kepala Desa Waringinjaya. ”Desa Sribhawono pada tahun 1987 dimekarkan menjadi empat desa, yakni Desa Srimenanti, Sripendowo, dan Waringinjaya,” ungkapnya. Dia juga mengaku tanah 100 hektar yang dibeli PT Kosgoro tersebut 1,5 hektar diantaranya adalah milik ayah kandungnya yang telah dijual. ”Tanah yang telah dihibahkan tersebut, telah digugurgunungkan dan sebagian tanah akan dijadikan lapangan sepakbola oleh masyarakat, namun belakangan tanah tersebut ditempati M Rusuh,” urai dia. Baik Hadi Sukirwan maupun M Daman menyayangkan lambatnya penanganan masalah tanah tersebut, sehingga saat ini telah berdiri bangunan permanen milik M Rusuh. Sementara Camat Bandarsribhawono, M Saleh, mengatakan penyelesaian masalah tanah yang diklaim milik YLRP tersebut telah diambilalih pihak kabupaten. Ia selaku camat hanya mengamankan aset milik pemerintah. ”Saya mengurus tanah tersebut semata-mata untuk mengamankan aset milik pemerintah, sehingga di kemudian hari tidak timbul masalah yang lebih rumit,” katanya. Upaya yang dilakukannya tersebut berdasarkan Surat Keterangan Hibah Nomor: 005/PTK/XII/1991 yang ditandatangani langsung oleh Direktur PT Kosgoro, Hayono Isman. Dalam surat yang ditandatangani tanggal 3 Desember 1991 tersebut, disebutkan selaku Direktur PT Kosgoro, Hayono Isman menghibahkan tanah seluas 20.000 meter persegi kepada pemerintah melalui kepala perwakilan Kecamatan Labuhanmaringgai yang saat itu dijabat D Sanusi Murod. hm/jh

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda