20 November 2008

Wendy Damaikan Warga-PTPN

FOKUS - Sengketa tanah antara PTPN VII (Persero) dan warga Kecamatan Sidomulyo dan Kalianda, akhirnya berakhir. Bupati Lampung Selatan, Hi Wendy Melfa, SH, MH memimpin langsung musyawarah yang menghasilkan kesepakatan kedua belah pihak di ruang rapat utama pemkab setempat, Rabu (12/11) silam. Musyawarah tersebut dihadiri seluruh unsur Muspida Lamsel, mulai dari ketua DPRD, Dandim 0421, dan wakapolres, sedang dari PTPN VII diwakili Direktur Pemasaran, Perencanaan, dan Pengembangan, anggota Uspika Sidomulyo, perwakilan warga, kades, dan pihak terkait lainnya. “Pertemuan ini dalam rangka kita mencapai musyawarah untuk mufakat. Mari kita semua, khususnya warga dan PTPN VII, sama-sama membuka diri, tepo sliro dan murah hati. Sehingga putusan yang diambil adalah putusan terbaik,” kata Wendy Melfa mengawali musyawarah. Setelah melalui musyawarah sekitar 60 menit yang dimediasi oleh Bupati Lamsel, akhirnya kedua belah pihak menyetujui beberapa hal. Pertama; Pihak PTPN VII memberikan tali asih kepada warga masyarakat penggarap lahan. Kedua; terhitung sejak kesepakatan ditandatangani (Rabu, 12/11), pihak PTPN VII dapat masuk dan menguasai kembali lahan perkebunan tersebut dan memprioritaskan penggarapan lahan yang masih kosong atau tidak ada tanaman semusim. Ketiga; bilamana lokasi areal lahan PTPN VII masih terdapat tanaman semusim, maka kegiatan pengolahan garapan oleh PTPN VII harus menunggu sampai dipanen hasilnya, atau dapat juga diberikan ganti rugi dengan memperhitungkan harga nilai saprodi (bibit, pupuk dan pengolahan lahan). Keempat; PTPN VII menjamin untuk melibatkan/mempekerjakan warga masyarakat eks penggarap dalam kegiatan pekerjaan di perkebunanan PTPN VII berdasarkan kemampuan dan keahlian dan jumlah tenga yang dibutuhkan melalui rekomendasi kepala desa dan camat setempat. Kelima; Areal lapangan sepakbola tetap dijadikan sarana olahraga untuk umum, tetapi penguasaan atau kepemilikan lahan lapangan tersebut tetap pada PTPN VII. Pihak perwakilan warga penggarap yang hadir, dibantu oleh aparat pemerintahan desa dan kecamatan untuk segera mensosialisasikan hasil musyawarah dan mufakat tersebut kepada seluruh penggarap tanah PTPN VII. Kesepakatan antara warga dan PTPN VII tersebut tertuang dalam berita acara yang ditandatangani kedua belah pihak, muspida Lamsel, uspika, wakil warga dan kades. “Kesepakatan ini merupakan undang-undang bagi pihak-pihak yang menandatanganinya. Karena itu kita semua harus mematuhinya,” tegas Wendy. Untuk diketahui, lahan yang disengketakan seluas 820,47 ha, berdasarkan Hak Guna Usaha (HGU) Nomor 4/HGU/BPN/1999 tanggal 12 Januari 1999, dan berdasarkan keputusan pengadilan Nomor 05/Pdt.G/1999/PN.KLD tanggal 16 November 1999 dan 19/PDT.G/1999/PN-KLD tanggal 17 Mei 2000. Lahan tersebut berada di enam desa wilayah Kecamatan Kalianda dan Sidomulyo. Keenam desa tersebut yaitu Desa Bulok, Sukamarga, Munjuk Sampurna, Gunung Terang, Merak Belantung, dan Desa Siring Jaha. bf

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda