16 Januari 2009

Disbun Seriusi Pengendalian Hama Terpadu

FOKUS – Dinas Perkebunan Provinsi Lampung menyeriusi perlunya disiapkan petugas yang menangani pelaksanaan pengendalian hama terpadu (PHT). Kadisbun Lampung, Ir Masdulhaq, menilai, pelaksanaan PHT menjadi teknik terpenting dalam perlindungan tanaman perkebunan di provinsi ini yang harus memiliki kualitas baik dan bersifat berkelanjutan. “Oleh sebab itu petani dan pengusaha perkebunan yang mempunyai peranan sentral dalam melaksanakan perlindungan tanaman perkebunan di lahan usaha taninya perlu dibina untuk meningkatkan kesadaran, kemauan, dan kemampuannya dalam melaksanakan sendiri perlindungan tanamannya, serta memberikan bantuan terbatas jika terjadi eksplosi organisme pengganggu tanaman (OPT),” sambung Masdulhaq. Diakuinya, pada saat ini kinerja petugas UPPT belum berjalan secara optimal, oleh sebab itu pada tahun 2008 diadakan kegiatan pelaksanaan/cara pengamatan OPT Penting Perkebunan agar petani mau dan mampu melaksanakan pengendalian organisme pengganggu tanaman (OPT) baik secara sendiri–sendiri atau dengan wadah kelompok tani, serta keterpaduan dalam pelaksanaan betul-betul dapat diwujudkan secara membudaya oleh petani dalam kegiatan usaha lainnya. Dikatakan, tujuan kegiatan pelaksanaan/cara pengamatan OPT Penting Perkebunan ini adalah teramatinya dan terkendalinya perkembangan OPT komoditas unggulan perkebunan wilayah setempat. Sasaran kegiatan pelaksanaan/cara pengamatan OPT Penting Perkebunan ini adalah tersediaanya petak pengamatan dan pengendalian OPT penting komoditas unggulan sesuai potensi wilayah UPPT yang bersangkutan. *Permasalahan Selama ini, lanjut Masdulhaq, permasalahan yang dihadapi dalam pelaksanaan/cara pengamatan perlindungan tanaman oleh petugas UPPT, antara lain: Disetiap UPPT belum ada kebun percontohan aplikasi PHT, sehingga petugas belum dapat memberikan contoh konkrit hasil pelaksanaan PHT kepada petani. “Fasilitas pelaksanaan pengamatan petugas UPPT juga masih terbatas, kualitas petugas belum memadai dan dana operasional yang kurang memadai sedangkan wilayah kerja petugas sangat luas, sehingga pelaksanaan/cara pengamatan belum optimal. Hal ini mengakibatkan keberadaan OPT sering terlambat diketahui bahkan dapat terjadi eksploitasi,” katanya. Dijelaskan, pelaksanaan kegiatan cara pengamatan OPT Penting Perkebunan dilaksanakan dengan cara sebagai berikut: 1. Pelaksanaan/cara pengamatan dilaksanakan sebagai berikut: a. OPT sasaran adalah OPT Penting Perkebunan pada komoditas unggulan perkebunan di wilayah setempat. Apabila di daerah yang bersangkutan tidak dikembangkan komoditi unggulan perkebunan, maka diarahkan pada komoditi utama di daerah yang bersangkutan. b. Model Pengamatan OPT yang dilakukan adalah mengikuti surveilance. Surveilance adalah kegiatan untuk mengetahui keberadaan OPT di suatu wilayah dengan melakukan pemantauan secara teratur. Tahapan pelaksanaan surveilance sebagai berikut: - Menentukan masalah atau obyek yang akan dilakukan surveilance; - Menentukan tujuan surveilance misalnya untuk mengetahui keberadaan OPT Perkebunan di suatu lokasi atau wilayah. - Menyiapkan bahan pengenalan OPT, meliputi gejala serangan, kelemahan OPT sasaran, saat-saat puncak terjadinya serangan OPT sasaran; - Menyiapkan bahan pengenalan tanaman meliputi periode kritis tanaman terhadap serangan OPT sasaran, hal ini berkaitan dengan waktu yang tepat untuk pemantauan OPT tersebut; - Menyiapkan bahan informasi tentang inang alternatif bagi OPT; - Melakukan inventarisasi luas areal tanaman terkait di wilayah kerja UPPT dan dirinci perkecamatan; - Menjadwalkan surveilance di semua kecamatan sentra–sentra komoditi terkait; - Dari masing–masing kecamatan dipilih lima desa. Kriteria pemilihan kecamatan dan desa adalah : · Luas areal Pertanaman · Merupakan kantong serangan atau menurut sejarah pernah terinfestasi serangan OPT sasaran; · Menentukan metoda pemilihan lokasi pengambilan contoh; · Dari masing–masing desa selanjutnya ditentukan lima tempat seluas + 2,5 ha secara diagonal. Lokasi tersebut dapat juga berupa hamparan areal yang saling terpisah, dalam hal ini luasan dapat kurang dari 2,5 ha tetapi lebih dari 1,0 ha; · Menentukan parameter pengamatan; · Waktu surveilance disesuaikan dengan puncak serangan OPT serta periode kritis tanaman; · Merencanakan data yang akan dikumpulkan di lapangan; · Data yang akan dikumpulkan dilapangan antara lain luas areal, % serangan OPT, keberadaan musuh alami, tindakan pengendalian; · Pengambilan contoh untuk OPT yang menyerang buah misalnya PBK, dari satu lokasi pengambilan contoh yang merupakan kebun milik petani, diambil contoh buah sebanyak 100 buah. Untuk OPT yang menyerang batang, cabang/ranting atau tajuk diambil contoh sebanyak sepuluh tanaman secara diagonal. Hasil pengamatan lapangan dicatat pada form laporan. · Analisa data dan pelaporan hasil. bf

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda