16 Januari 2009

Penanganan Banjir MJ, Proyek Jalan Fiktif

WALIKOTA Eddy Sutrisno dan Wakil Walikota Kherlani memang mesti blusukan dari satu daerah ke daerah lain yang terkena banjir akibat hujan deras Kamis (18/12) silam. Namun tentu saja tak selesai dengan itu. Diperlukan konsep penanganan banjir yang terpadu untuk tahun-tahun mendatang, karena realitanya saat ini tak ada perencanaan yang matang alias mak jelas (MJ). Bukti MJ-nya perencanaan penanganan banjir bisa dilihat dengan rawannya 34 kelurahan di Kota Bandar Lampung dari musibah itu. Walikota Eddy Sutrisno sendiri mengakui hal itu. Menurut dia, daerah rawan banjir itu umumnya berada di bantaran kali, seperti di Kecamatan Telukbetung Barat, Telukbetung Selatan, dan Panjang. Khusus wilayah dataran tinggi yang rawan banjir meliputi Kelurahan Labuhan Dalam, Rajabasa, Pasir Gintung, Palapa, Durian Payung, Enggal, Pengajaran, sampai Way Halim. Terkait dengan kondisi inilah Ketua Komisi A DPRD Kota Bandar Lampung, Firmansyah, meminta pemkot membuat perencanaan terpadu, sehingga semuanya terencana dengan baik. “Banjir yang terjadi saat ini sebenarnya bisa diantisipasi dengan perencanaan, pelaksanaan program, dan pengawasan yang baik,” kata dia akhir pekan kemarin seraya berharap musibah dari Allah bagi warga Bandar Lampung cukup sampai disini.
Jalan Fiktif Ditengah “merah padamnya” wajah para pejabat Pemkot Bandar Lampung akibat musibah banjir yang tak terkendali, yang salah satunya disinyalir karena pengerjaan drainase yang asal-asalan, mencuat kabar jika sebenarnya banyak proyek pembangunan yang selama ini tidak dilaksanakan alias fiktif. Oh ya? Salah satunya adalah proyek peningkatan jalan di Gg Amanah I dan II Kelurahan Perumnas Way Kandis, Tanjung Senang. Menurut data LSM Demokrasi Penegak Keadilan (DPK) Provinsi Lampung, pada APBD TA 2008 melalui Dinas Pekerjaan Umum (dulu Dinas Bina Marga dan Pemukiman, red) dialokasikan dana Rp 138 juta untuk proyek peningkatan jalan di Gg Amanah I dan II tersebut. Namun, demikian dalam surat LSM DPK yang ditandatangani Junaidi BS selaku direktur eksekutif dan Yudi Herwanda sebagai wakil sekretaris eksekutif ditujukan ke Kejati Lampung tertanggal 19 November 2008, pekerjaan proyek peningkatan jalan di Gg Amanah I dan II tersebut tidak dikerjakan alias fiktif. Terkait dengan itu, LSM DPK meminta Kejati Lampung menindak oknum pejabat Dinas PU sesuai dengan ketentuan yang berlaku. bf

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda