18 Januari 2009

Sengketa Pilkada Telah Berakhir

CERITA panjang tentang perjalanan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Lampung utara, telah berakhir. Seiring diterimanya salinan keputusan MA oleh KPUD, beberapa waktu lalu. Lalu bagaimana proses panjang pesta demokrasi itu kedepannya? Wartawan Fokus, Rolly Johan, akhir pekan kemarin mewawancarai Ketua KPUD Lampura, Marthon, SE. Berikut petikannya: Bisa Anda ceritakan, bagamana proses panjang pilkada Lampura disebut telah berakhir? Setelah menjalani proses yang cukup panjang, baik dari tingkat Pengadilan Tinggi Lampung sampai ke Mahkamah Agung (MA), akhirnya pada tanggal 19 Desember 2008 MA mengeluarkan keputusan nomor 33, yakni mengabulkan permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Lampura. Artinya, proses pilkada Lampura serta merta selesai, begitu? Dengan dikabulkannya permohonan Peninjauan Kembali (PK) KPUD Lampura, berarti sengketa pilkada juga berakhir. Dan keputusan itu adalah keuptusan dari proses hukum yang paling tinggi. Sehingga semua lapisan masyarakat harus menerima hasil keputusan tersebut. Dengan keluarnya keputusan MA, apa langkah KPUD selanjutnya? KPUD melakukan pleno, kemudian hasilnya diserahkan ke DPRD Lampura. Kemudian DPRD menindaklanjutinya ke Depdagri melalui Gubernur Lampung, tentang siapa yang akan dilantik. Apakah langkah-langkah itu telah dilakukan? Tahapan sudah kita lalui, semuanya telah kami serahkan ke DPRD Lampura. Dan tentang usulan maupun persiapan pelantikan bupati, itu adalah wewenang DPRD Lampura. Dengan berakhirnya sengketa pilkada, apa harapan Anda pada masyarakat Lampura? Kami berharap, agar keputusan MA harus kita hargai. Dan apapun hasilnya, suka atau tidak suka itulah keputusan hukum. Untuk itu, mari kita terima hasil keputusan dengan jiwa besar. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda