01 Februari 2009

Dewan Duduk Anteng Menunggu Petunjuk Depdagri

FOKUS – Bakal bergulir tidaknya proses pemilihan calon wakil bupati Lampung Selatan kini tergantung sepenuhnya pada petunjuk Depdagri. Itu sebabnya dapat dibilang saat ini DPRD setempat hanya duduk anteng saja. “Ya mau melakukan apa? Kita hanya bisa duduk anteng saja sambil menunggu petunjuk Depdagri,” tutur anggota DPRD Lamsel, Drs Hi Bastian SY, akhir pekan kemarin melalui telepon seluler. Legislator potensial asal Partai Golkar ini menjelaskan, sudah tidak kurang-kurang yang dilakukan DPRD setempat dalam upaya mengisi kekosongan kursi wabup pasca naiknya Hi Wendy Melfa sebagai bupati setelah pengunduran diri Hi Zulkifli Anwar karena mengikuti pemilihan gubernur, September silam. “Asal tahu saja, sebenarnya sudah sejak Agustus 2008 DPRD menyiapkan tata tertib pemilihan cawabup, dan sampai saat ini tata aturan pemilihan itu sudah berubah empat kali. Namun semuanya harus berhenti untuk sementara sambil menunggu petunjuk Depdagri. Begitu petunjuknya turun, kita sesegera mungkin siap melaksanakan pemilihan,” urai Bastian. Bagaimana dengan pernyataan Bupati Hi Wendy Melfa, SH, MH jika sebenarnya belum ada cawabup Lamsel? “Menurut saya, pernyataan itu tidak sepenuhnya benar, tapi memang faktanya ya begitu,” ucap Bastian. Maksudnya? Diuraikan Bastian, dalam hal pelaksanaan pemilihan cawabup ada tiga domain yang diatur dalam UU Nomor 12/2008. Yang pertama adalah parpol pengusung. Pada konteks ini, parpol pengusung sudah menyiapkan calonnya. “Empat parpol pengusung kan sudah punya calon, dan dalam hal ini tidak boleh ada intervensi. Lalu domain yang kedua ada pada bupati, yaitu calon yang diusung parpol diajukan ke bupati untuk kemudian jika lebih dari dua dilakukan seleksi dan dua nama diajukan ke Dewan. Dalam konteks ini pun, tidak boleh ada intervensi. Terus domain ketiga ada pada Dewan, yaitu terkait pelaksanaan pemilihan setelah dua nama calon diajukan bupati,” urai dia. Nah, terkait dengan kesiapan pelaksanaan pemilihan cawabup tersebut, mengacu pada tatib Dewan nomor 16, sudah pernah dilaksanakan, yaitu parpol mengajukan nama calon ke DPRD. Namun, sambung Bastian, kemudian datang surat Gubernur Syamsurya Ryacudu tertanggal 1 Desember 2008 yang intinya pengajuan calon dilakukan parpol pengusung langsung kepada bupati. Dengan adanya surat gubernur tersebut, “Dewan mengubah lagi tata tertib, menjadi nomor 24, dimana diagendakan parpol pengusung mengajukan nama-nama calon ke bupati, yaitu pada 27 Desember lalu. Jadi, dalam konteks ini, domain kedua pun sebenarnya pernah dilakukan. Hanya saja, dari pihak bupati tidak ada yang mau menerima calon yang dibawa parpol pengusung, dengan alasan saat itu bupati masih dalam masa cuti pasca kembali dari menunaikan ibadah haji,” urai dia. Diakui Bastian, mandeknya proses pemilihan cawabup Lamsel ini memang buntut dari adanya dua surat Dirjen Otda, dimana pada surat tertanggal 21 Juli 2008 dinyatakan penyampaian calon yang diusung parpol langsung ke bupati, sedang surat kedua tertanggal 5 Desember 2008 dinyatakan langsung ke DPRD baru kemudian diseleksi bupati untuk diajukan dua nama guna dilakukan pemilihan oleh Dewan. Ia menambahkan, terkait dengan silang-sengkarut dualisme isi surat tersebut pada 5 Januari silam DPRD Lamsel telah melakukan konsultasi ke Depdagri. Hasilnya? “Kita kan meminta surat resmi, tertulis, jadi ya harus sabar. Maka itu, sekarang ini Dewan duduk anteng saja, menunggu apa petunjuk Depdagri,” Bastian menambahkan. Kapan kira-kira petunjuk Depdagri itu bakal turun? Menurut informasi yang diterimanya, Bastian optimis dalam waktu dekat ini sudah ada kepastian pola pemilihan cawabup. “Kita tunggu saja, kabarnya dalam waktu satu-dua hari ke depan sudah turun,” katanya lagi. dd

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda