01 Februari 2009

Sengketa Tanah Masyarakat dan PT ALP

Harus Ada Mediasi Penyelesaian FOKUS- Proses gugatan masyarakat Labuhan Batin, Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Tulang Bawang, terhadap PT. ALP terkait lahan tanah seluas 1500 Ha terus berlanjut. Namun, menurut Ketua Pengadilan Negeri Tulang Bawang, Retno Purwandari Y SH, kasus sengketa tanah itu harus selesai secepatnya. ”Setiap ada perkara yang masuk di sini (PN Tuba, red) upaya pertama yang kami lakukan adalah usaha memediasi antara pihak penggugat dan tergugat, hal ini untuk tercapainya suatu perdamaian antara kedua belah pihak dan cepat terselesaikan. Ini sedang kami lakukan,” ucap Retno kepada Fokus, belum lama ini. Ketua PN Tulang Bawang ini bahkan menuturkan, sesuai Perma No 1 Th 2008 , usaha untuk mediasi terus dilakukan selama 40 hari, bila masih belum ada kesepakatan waktunya bisa ditambah 2 minggu lagi.”Jadi nantinya masalah yang dihadapi bisa tercapai dengan baik antar kedua belah pihak,” jelasnya. Retno menambahkan, masyarakat kini memiliki kesadaran hukum yang tinggi khususnya di Kabupaten Tulang Bawang. Sehingga berdampak peningkatan terhadap grafik penegakan hukum. ”Terbukti saat ini masyarakat berani melaporkan penyimpangan hukum dan tidak segan-segan berkoordinasi dengan aparat terkait melalui jalur yang tepat dan tidak menggunakan cara-cara yang anarkis,” ucapnya. Terkait sengketa lahan tanah yang terjadi antara masyarakat dan perusahan yang ada di Tulang Bawang, menurut Dwi Sugiarto,SH.MH selaku Wakil Ketua (humas) dan Heneng Pujadi,SH selaku Hakim mendampingi Retno Purwandari.Y.SH, umumnya kebanyakan masalah yang timbul selama ini lantaran disebabkan masyarakat merasa dirugikan karena merasa tanah mereka diambil oleh perusahaan pemegang HGU, maka gugatan dilayangkan. Sementara di versi lain, yakni versi pihak perusahaan, mereka pun merasa bahwa telah menggunakan lahan tersebut sesuai dengan HGU yang ada. Seperti sengketa lahan antara PT ALP dan masyarakat Tuba yang hingga hari ini masih banyak ganjalan penyelesaiannya. Apalagi menurut perangkat hukum disana, kasus tersebut masih dalam proses awal stad pembacaan gugatan pada (29/01) lalu, yang dianggap sebagian pihak kalangan rentan akan gejolak sosial, jika tidak terselesaikan dengan baik. Karena itulah, perangkat hukum di Tuba mengharapkan segera ada solusi dengan upaya melakukan mediasi antar kedua belah pihak.”Masing-masing harus sama-sama memiliki pengertian. Kalau sama-sama bersikeras, penyelesaiannya tidak akan berkesudahan,” imbuh aparat hukum di Kabupaten Tuba ini. ek

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda