01 Februari 2009

Direktur PT ALP Dituding Arogan dan Kebal Hukum

KASUS sengketa tanah adat masyarakat Labuhan Batin dengan PT ALP seluas 1500 Hektar di Kecamatan Simpang Pematang, Kabupaten Tulang Bawang, kian memanas. Lantaran hingga sampai saat ini belum ada titik temu terkait penyelesaian masalah tersebut Bahkan, kuasa hukum masyarakat adat petani dan masyarakat adat Labuhan Batin, dalam hal ini yang dipercayakan kepada Ketua Umum Biro Konsultasi dan Bantuan Hukum Pengabdian Masyarakat Putra Daerah (BKBH-PPDL) Provinsi Lampung, Irawan Saleh SH, menganggap Gouw Pek Kiang alias Kuku merasa kebal hukum terhadap persengketaan lahan tanah tersebut. Sejauh mana anggapan tersebut, berikut petikan pernyataan Irawan Saleh SH yang membeberkannya kepada Farid Jayataruna dari Fokus. Berikut petikan pernyataannya : Bagaimana menurut Anda selaku kuasa hukum dari pihak masyarakat mengenai berlarut-larutnya penyelesaian persoalan sengketa lahan tanah adat di Labhuan Batin, Simpang Pematang, Kabupaten Tulang Bawang ini? Itulah, sungguh ironis sekali bila seorang direktur tidak tahu menahu apa yang menjadi tuntutan masyarakat para petani dan adat Labuhan Batin di dalam permasalahan sengketa lahan adat dengan perusahaan PT ALP. Terkesan dalam permasalahan ini direktur PT ALP yakni saudara Gouw Pek Liang alias Kuku melempar tanggungjawab kepada owner. Padahal semua keputusan ada ditangan dia. Apa benar kabar yang mengatakan ada penekanan dari pihak PT ALP? Nah, itulah yang sangat miris sekali di dalam perkara ini. Perilaku saudara Kuku yang telah mengadakan tekanan secara tidak langsung dan mempengaruhi salah satu pemberi kuasa pada BKBH PPDL, dimana tujuannya agar surat kuasa yang diberikan 302 masyarakat petani Labuhan Batin menjadi cacat hukum. Dan yang tidak terpuji lagi, perilaku saudara Kuku yaitu membuat berita aksara dengan mengatasnamakan Kantor Lembaga Advokasi dan Konsultasi Hukum (LAKH) PWI Lampung. Apakah hal itu salah? Ini bukan salah benar. Namun hal itu menunjukkan bahwa saudara Gouw Pek Liang alias Kuku tidak mentaati hukum. Dirinya seolah merasa kebal hukum. Sedangkan Tim Pengacara BKBH PPDL telah melayangkan surat penawaran perdamaian kepada kuasa hukum PT ALP. Namun, enggak ada tanggapan maupun jawaban yang positif. Ya, itu tadi, dia merasa kebal hukum. Seolah hukum tidak berani menyentuh dia. Di republik ini tidak ada yang kebal hukum. Besan presiden saja tidak kebal hukum. Ini kok malah menunjukkan sikap-sikap arogansi dengan merencanakan penyelesaian tebang pilih dan bukan penyelesaian sebagaimana petunjuk Pengadilan Negeri Tulang Bawang. Pihak PT ALP kan tahu jika pihak Anda selaku kuasa hukum yang dipercaya masyarakat adat dan petani Labuhan Batin? Dia mengetahui. Karena itu dia memanfaatkan Lembaga Advokasi dan Konsultan Hukum (LAKH) PWI Cabang Lampung, dimana kuasa hukum tergugat adalalah Rozali Umar SH dan rekan. Jadi jelas, saudara Kuku selaku direktur PT ALP merasa dirinya kebal dan tidak akan mungkin tersentuh hukum. Tudingan Anda bahwa Direktur PT ALP ini kebal hukum, hanya itu alasannya? Lha, dengan sikap arogansi dan enggan menyelesaikan persoalan ini dengan baik melalui prosedur hukum, itu kan suatu bentuk sikap meremehkan hukum. Semestinya, kan tidak begitu kalau memang ingin ada penyelesaian yang baik. Sedangkan kami selaku kuasa hukum masyarakat, saat ini tengah mengajukan gugatan kepada Menteri Agraria, Badan Pertanahan Nasional cq, Kepala Kantor Badan Pertanahan Lampung Utara di Kota Bumi, melalui jalur Pengadilan Negeri Tata Usaha Negara (TUN) Tanjungkarang, untuk memohon pembatalan HGU : No.19/1994 yang teletak di Desa Budi Aji Marga Rahayu yang dikeluarkan tanggal 10 November 1994 silam di Kotabumi. Kami menganggap HGU tersebut adalah cacat demi hukum. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda