01 Februari 2009

Seriusi Program Halau Gajah

Konsen Pemerintah Kecamatan Labuhanratu PEMERINTAH Kecamatan Labuhanratu, Lampung Timur, saat ini menyeriusi program menghalau gajah agar tidak masuk ke areal pertanian warga setempat. Caranya? Dengan pemberdayaan masyarakat yang tinggal di perbatasan dengan Taman Nasional Way Kambas (TNWK). ”Pemberdayaan masyarakat adalah salah satu upaya mengurangi intensitas masuknya gajah ke areal pertanian warga,” ungkap Camat Labuhanratu, Jarot Suseno, akhir pekan silam. Dikatakan, program menghalau gajah dengan memberdayakan masyarakat merupakan langkat yang paling tepat. Pasalnya, kalau sekadar memasang alat untuk menghentikan hewan dilindungi itu agar tidak masuk ke arel pertanian, tidak akan bertahan lama, mengingat gajah adalah hewan yang sangat cerdik. Di Kecamatan Labuhanratu sendiri, lanjut Camat Jarot Suseso, ada tiga desa yang berbatasan langsung dengan TNWK, yakni Desa Labuhanratu VI, Labuhanratu VII, dan Labuhanrati IX. Dari tiga desa ini, Labuhanratu VI adalah desa yang paling sering dimasuki kawanan gajah. Menurut dia, untuk menurunkan intensitas masuknya gajah ke areal pertanian warga, pemerintah Kecamatan Labuhanratu telah melakukan berbagai upaya yang bertujuan untuk menurunkan intensitasnya. ”Untuk menurunkan intensitas itu, upaya yang paling efektif adalah menghalau gajah yang keluar. Agar warga tidak jenuh untuk tinggal di wilayah perbatasan, kami mencoba memberdayakan mereka,” terangnya. Dijelaskannya, sistem pemberdayaan yang dilakukan adalah dengan memberikan pekerjaan kepada mereka yang berada di wilayah perbatasan, sehingga keberadaan mereka selain mencegah masuknya gajah juga dapat mengembangkan usaha. Langkah ini sudah dilakukan di Desa Labuhanratu IV, dengan membuat kolam yang membudidayakan ikan. Jarot menambahkan, upaya ini merupakan tindaklanjut dari program Pemkab Lampung Timur untuk mengurangi konflik gajah dengan manusia. Pada tahun 2009 ini, program serupa akan terus dilanjutkan, karena sebelumnya pemkab telah menentukan skala prioritas dalam penanganan konflik ini, yakni dengan pemberdayaan masyarakat yang adi di wilayah perbatasan hutan tanam nasional ini. ”Cara ini memang bukan untuk menghentikan konflik antara gajah dengan manusia, namun mengurangi, karena sampai kapanpun konflik ini tidak akan selesai bila TNWK dan masyarakat yang tinggal di wilayah perbatasan masih ada,” tegasnya. Dalam kesempatan yang sama ia membenarkan, di wilayah selatan Desa Labuhanratu VI adalah daerah yang kerap dijadikan jalan untuk hewan bertubuh tambun ini keluar. Karenanya ia berharap upaya pemberdayaan masyarakat dengan cara memberikan peluang usaha, baik perikanan maupun peternakan yang telah digagas pemerintah dapat terus dilakukan, sehingga upaya pemberdayaan masyarakat yang telah berjalan dua tahun di Desa Labuhanratu VI terus berkembang. Secara keseluruhan di Kecamatan Labuhanratu terdapat delapan titik perlintasan gajah. Dititik inilah masyarakat perlu diberdayakan, sehingga masuknya gajah ke areal pertanian dapat dikurangi. ”Pada tahun ini kita lakukan di dua desa yang sering dilintasi gajah, mudah-mudahan upaya ini dapat mengurangi intensitas masuknya gajah ke areal pertanian milik warga,” tuturnya. hm

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda