15 Agustus 2008

Beber-beberan Soal Wadah Tunggal Advokat

PROFESI advokat kini tengah gonjang-ganjing. Sebagaimana diketahui, sejak lahirnya UU No 18 tahun 2003 Tentang Advokat menetapkan bahwa untuk “mengurusi” advokat yang sebelum terbentuknya UU ini berada di pemerintah (dalam hal ini Pengadilan Tinggi, Mahkamah Agung dan Menteri Kehakiman) maka beralih ke Organisasi Advokat yang diberi wewenang untuk membina, memberi sanksi, mengangkat, memberi tanda pengenal advokat, dan memberhentikan advokat. Realisasinya, terbentuklah Peradi (Perhimpunan Advokat Indonesia), yang telah menjalankan amanat dan wewenangnya sesuai yang ditetapkan dalam undang-undang. Tapi, ternyata, beberapa kalangan advokat sendiri menilai, pembentukan Peradi belum sejalan dengan amanat UU Advokat sehingga membentuk Kongres Advokat Indonesia (KAI), yang manakah yang mempunyai legitimate dari kedua wadah tersebut? Terkait dengan itu Fajrun Najah Ahmad dari Fokus mewawancarai Ketua DPC AAI Bandar Lampung, Faisal Chudari, akhir pekan kemarin, berikut petikannya: Bagaimana tanggapan Anda soal perlunya wadah tunggal organisasi advokat sebagaimana amanat UU No 13/2008?
Menurut saya, wadah tunggal profesi advokat tetap harus ada dan selalu diupayakan bersama. Bahwa kemudian dibawahnya bermunculan beragam profesi jasa hukum, seperti konsultan hukum pasar modal atau profesi yang lebih spesifik lainnya, yang dapat dikategorikan sebagai cabang ilmu hukum dan bisa memberikan pelayanan jasa hukum, bisa tetap berpayung pada wadah tunggal advokat ini. Menurut Anda, yang sah sesuai UU itu Peradi atau KAI?
Saya tidak akan menyatakan Peradi atau KAI yang sah atau tidak sah, sebab saya tidak mempunyai kapasitas untuk menyatakan hal tersebut. Tetapi mari kita semua sama-sama melihat dan menilai dari kedua organisasi tersebut. Bisa Anda jelaskan?
Langkah pertama kali, sebaiknya kita membuat definisi tentang apa kewenangan, tugas, dan tanggung jawab dari pengurus wadah tunggal advokat. Pengurus adalah para pihak yang mendapat mandat, kekuasaan, kewenangan, dan kewajiban dalam rangka menjalankan wadah tunggal advokat, oleh kita semua anggota advokat, dan biasanya tertuang dalam munas, musyawarah nasional anggota advokat. Selanjutnya?
Selanjutnya, kita membuat definisi tentang persyaratan kepengurusan, misalnya adanya prioritas bahwa pengurus terdiri dari orang-orang yang berpengalaman di bidang hukum, memahami seluk beluk profesi hukum, esensi atau filosofi keadilan, dan memiliki visi tentang profesi advokat ke depan. Persyaratan kepengurusan yang terkait dengan filosofi keadilan bisa kita perdebatkan panjang lebar, tapi utamanya bagaimana pengurus wadah tunggal advokat bisa memberi kepastian atas keadilan dan menentukan arah profesi yang memberi nafkah yang layak bagi anggotanya. Termasuk soal standar profesi?
Iya. Setelah itu kita harus menentukan standar profesi. Ini menarik, karena standar profesi harus dipelihara dan ditingkatkan dari waktu ke waktu guna meningkatkan kualitas penegakan hukum dan keadilan. Namun kita harus mengetahui sejauhmana kesiapan para advokat yang ada dan yang akan ada terhadap meningkatnya tuntutan standar mutu profesi tersebut. Selain itu?
Terakhir, kita menentukan kriteria pihak-pihak yang pantas untuk menjabat anggota dewan kehormatan, visi dan misi serta paradigma dewan kehormatan dalam menjalankan tugas mengemban kepentingan utamanya anggota advokat supaya bisa membangun anggota advokat yang profesional, bebas dan mandiri. Sebab Dewan Kehormatan merupakan “malaikat” bagi advokat yang diberi kewenangan untuk memberi sanksi bahkan memberhentikan advokat. Jadi, wadah tunggal itu sangat strategis?
Sudah tentu. Maka itu menurut saya, wadah tunggal advokat wajib mengemban mandat UU Advokat, supaya para anggota bisa menjadi profesional, bebas dan mandiri. Dan perlu diketahui, UU Advokat memberi kewenangan kepada wadah tunggal advokat untuk menjadi regulator, pembina dan pengawas anggota, sehingga wadah tunggal advokat memiliki kewenangan dan sekaligus tanggungjawab terhadap advokat yang tidak bisa dijangkau oleh penegak hukum lain. Kebutuhan wadah tunggal advokat untuk memiliki otoritas yang besar dalam menjalankan kewenangannya menjadi suatu keniscayaan, sehingga tanggungjawabnya pun menjadi keniscayaan. Kalau begitu apapun itu, apakah Peradi atau KAI harus eksis dimata anggota dong?
Betul. Organisasi advokat sebagaimana organisasi yang lainnya, juga harus mendapat dukungan penuh dari seluruh anggota institusi tersebut serta mandatnya merupakan hal yang paling esensi. Di lain pihak, hubungan maupun pengakuan dari pihak lain ataupun bagaimana seharusnya penegakan hukum bukanlah hal yang esensial. Perlu ada pemahaman bahwa pembangunan institusi yang baik harus dimulai dari dukungan anggota institusi itu sendiri, oleh karenanya tidak perlu, setidaknya pada tahap-tahap awal-awal, untuk bersikap berlebihan terhadap anggota-anggotanya, khususnya dalam hal penindakan terhadap anggota-anggota yang dinilai melanggar kode etik. Maksudnya harus fleksibel?
Kita mesti memahami, aparat penegak hukum lainnya yang bersistem komando saja sangat cerdik menutupi kelemahan sesama anggotanya untuk kepentingan citra penegakan hukum, namun mengapa hal itu tidak diterapkan pada profesi advokat. Bisa Anda beri contoh?
Sering kita lihat dan alami, bahwa penegak hukum lainnya yang lamban, tidak profesional dan malah memalaki salah satu pihak yang berperkara, tapi sulit diberi sanksi, sepanjang pucuk pimpinan tidak bergeming. Itulah hebatnya sistem komando, menutupi anggota yang kedapatan lemah atau kualitas intelektual dan/atau integritasnya rendah. Patut diingat, kekuatan advokat bukan pada sistem komando, tapi pada kebebasan dan kemandirian serta penggunaan kekuatan intelektual serta nuraninya. Menurut Anda, dimana kekuatan advokat?
Kekuatan Advokat ada pada karakter individu, dan individu tentunya cenderung mudah diserang oleh beragam kepentingan polisi atau jaksa yang bersistem komando yang terstruktur rapih dan dapat dengan mudah menutupi kelemahan anggota. Karena itu, harus ditepis pandangan bahwa pengurus adalah orang yang berkuasa atau pemegang komando yang dapat menentukan segala sesuatu dan termasuk menentukan cara-cara menghukum dan jenis hukuman. Kekuatan WTA (wadah tunggal advokat) terletak pada kesukarelaan anggota untuk tunduk kepada WTA, bukan melalui sistem komando dan bersifat koersif. Jalan keluarnya?
Ya harus ditegaskan bahwa pengurus WTA adalah orang yang mengemban mandat guna menentukan arah yang jelas bagi WTA yang dapat membawa kesejahteraan bagi anggotanya. Berdasarkan hal di atas, mayoritas anggota mestinya akan menghormati pengurus, dan WTA akan dengan sendirinya berotoritas dan kredibel kalau anggota mendapat manfaat langsung dari WTA. Misalnya?
Misalnya dalam bentuk perbaikan citra advokat yang memudahkan anggota dipercaya dan dihormati oleh pejabat publik dimana pun, dan dalam mencari informasi hukum dari berbagai lembaga publik tanpa pungutan biaya apapun, bagi kepentingan klien. Kaitannya WTA dengan pencarian nafkah profesi?
Pada akhirnya, kita memang mesti ingat bahwa profesi advokat sejatinya harus mencari nafkah sendiri, bersikap enterpreneur serta harus bisa meyakinkan dan membangun kepercayaan klien. Untuk itu, baik advokat maupun pengurus wadah tunggal advokat harus bisa membangun cara-cara yang persuasif dan membangun kepercayaan dari semua pihak. Perlu diingat, seperti anggota asosiasi profesi lain, pengurus wadah tunggal advokat by design tidak berkewajiban menafkahi anggotanya seperti halnya aparat hukum lainnya. Untuk itu, anggota harus diarahkan untuk menjalankan pekerjaan dan mencari penghasilan dengan cara-cara yang tertib pikiran dan tertib penampilan. Menurut Anda wadah tunggal advokat yang ideal seperti apa?
Wadah tunggal advokat yang ideal harus memiliki konsep atau paradigma yang bisa membangun sifat enterpreneurship kepada anggotanya untuk melayani kliennya dengan sikap enterpreneur dan etis sehingga bisa menghidupi dirinya dengan layak dari profesinya yang terhormat itu. Dengan anggota yang dibekali kedisiplinan dalam bentuk tertib pikiran dan tertib penampilan sebagai hasil pembinaan berdasarkan paradigma wadah tunggal advokat yang mengutamakan kepentingan anggota, advokat dapat membangun kepercayaan pejabat publik, kepercayaan masyarakat kepada profesi advokat. ***
Profil Faisal Chudari, SH Tempat/tgl Lahir : Serang, 13 Februari 1971 Pekerjaan : Advokat Alamat : Jl Rasuna Said No. 9 Bandar Lampung Pendidikan : Strata 1 (satu) Unila Pengalaman Organisasi : Ketua DPC AAI Bandar Lampung Penasehat LAKH PWI Lampung Pengurus DPD HIPMI Lampung Pengurus BAKUMHAM Partai Golkar Provinsi Lampung Nama Istri : Fauzul Riza, SPd Nama Anak : 1. M Fari Husada 2. M Farhan 3. Faridah Jelita Putri

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda