15 Agustus 2008

Caleg Manfaatkan Pilgub

KPU Lampung Akan Pantau Serius HAMPIR bisa dipastikan, masa kampanye pasangan cagub-cawagub yang digelar mulai pekan depan akan juga dihiasi kampanye para calon anggota legislatif (caleg). Menurut penelusuran Fokus, saat ini telah banyak caleg yang menyiapkan kaos, kalender, dan stiker yang akan disebarkan bersamaan dengan sosialisasi pasangan peserta pilgub. Beberapa caleg akhir pekan kemarin menyatakan, merupakan hal yang wajar saja jika kesempatan masa kampanye pasangan cagub-cawagub juga disatukan dengan sosialisasi caleg. Karena pada akhirnya juga tujuannya sama, yaitu mengenalkan pasangan cagub-cawagub dan caleg. Beberapa caleg di Lampung Selatan dari Partai Golkar bahkan terang-terangan telah menyiapkan kaos, yang selain bergambar pasangan cagub-cawagub (Alzier-Bambang), juga memasang gambar caleg bersangkutan. “Saya kira ini bukan masalah, toh memang kami yang menyosialisasikan cagub-cawagub kami,” kata seorang caleg. Kabar yang sama juga beredar di Lampung Utara, Tanggamus, Pesawaran, dan Lampung Timur. Rata-rata para caleg mengaku hal itu dilakukan untuk efisiensi selain tidak menyalahi ketentuan. *Pantau Serius Benarkah tidak menyalahi ketentuan? Anggota KPU Lampung yang membidangi kampanye, DR Suwondo, MA menilai, kampanye pasangan cagub-cawagub tidak dapat disatukan dengan kampanye caleg. Karena itu, KPU akan memantau serius masalah ini dan jika terjadi maka itu merupakan pelanggaran. Menurut dia, kampanye peserta pilgub tidak boleh disusupi kampanye caleg. Kalau itu tetap dilakukan, “Kami akan berikan saksi. Bisa saja berupa peringatan tertulis, namun jika dilakukan berulang-ulang, maka agenda kampanye peserta pilgub akan dihentikan satu hari atau lebih, semuanya tergantung hasil pleno,” urai dia akhir pekan kemarin. Suwondo mengakui, masa kampanye peserta pilgub memang rawan disusupi kampanye caleg. “Aturannya, kampanye pilgub tidak boleh disusupi kampanye caleg, walaupun tahapan pemilihan legislatif telah dimulai,” kata dia. Dikatakan, yang bertanggungjawab terhadap kampanye cagub-cawagub adalah pasangan calon melalui tim kampanye, sedangkan kampanye caleg merupakan kampanyenya partai. dd

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda