01 September 2008

Adanya Perda Patut Disyukuri

CERITA tak mengenakkan yang memposisikan perempuan dan anak sebagai korban pelbagai perbuatan, hampir setiap hari terjadi. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga sampai ke masalah traficking. Beruntung, Pemprov Lampung cepat menyikapi berbagai persoalan itu dengan melahirkan peraturan daerah. Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ir Soraya, menjelaskan, kini telah ada tiga payung hukum terkait dengan urusan perempuan dan anak. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terhadap Hak-Hak Anak. Apa dan bagaimana urusan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak tersebut? Fajrun Najah Ahmad dari Fokus mewawancarai Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ir Soraya, akhir pekan kemarin di ruang kerjanya, berikut petikannya: Bagaimana pemprov menyikapi berbagai persoalan menyangkut kaum perempuan dan anak-anak sebagai korbannya? Sebenarnya, kita sudah memiliki peraturan daerah tentang hal-hal tersebut. Ada perda yang mengatur tentang pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan, ada perda yang mengatur pencegahan traficking, juga ada perda tentang pelayanan terhadap hak-hak anak. Jadi sudah ada payung hukumnya yang dapat dijadikan landasan pemerintah bertindak menangani masalah-masalah itu jika timbul? Sudah! Bahkan dua perda disahkan sejak tahun 2006 lalu. Tapi masyarakat belum banyak tahu, bagaimana sosialisasinya? Begini, dua perda yang disahkan tahun 2006 tersebut baru ditandatangani pak gubernur (saat itu Sjachroedin ZP, red) pada tanggal 27 Desember 2006. Waktu itu, APBD tahun 2007 sudah disusun, sehingga belum sempat memasukkan anggaran untuk sosialisasi, bahkan sudah ketuk palu. Jadi ya baru pada 2008 inilah sosialisasi itu dapat kami laksanakan. Begitu juga dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terhadap Hak-Hak Anak, karena sudah disahkan pada April lalu, maka sosialisasinya kami satukan dengan dua perda terdahulu. Jadi sosialisasinya sudah berjalan? Ya sudah dong! Pada tanggal 10 Juni 2008 lalu kami melakukan sosialisasi tiga perda tersebut di Ruang Balai Keratun. Diikuti sekitar 100 peserta, mereka berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk dari kabupaten dan kota, juga organisasi-organisasi perempuan. Baru itu sosialisasinya? Tidak, itu kan awalnya. Selanjutnya sejak 16 Juni sampai 15 Juli 2008 yang lalu kami melakukan rangkaian sosialisasi ke kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Jadi, perda-perda itu sudah kami sosialisasikan secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan seluruh masyarakat mengetahui dan memahami bahwa dalam hal urusan perempuan dan anak, Pemprov Lampung sangat concern. Sosialisasi lainnya? Kita juga melakukan sosialisasi melalui media elektronik, dalam hal ini melalui TVRI Lampung. Programnya adalah penayangan tiga perda tersebut dalam tiga episode. Selain itu, ya melalui media cetak. Bisa dijelaskan, sebenarnya pemprov membuat perda itu karena kebutuhan atau hal lain? Begini, pemerintah itu kan selalu cermat dalam mengikuti segala perkembangan di masyarakat. Dalam konteks ini, ya masalah yang menyangkut nasib kaum perempuan dan anak. Melihat bermunculannya masalah yang dialami kaum perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI bergerak cepat dengan mengajukan tiga rancangan undang-undang ke DPR-RI. Singkatnya, disahkanlah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya…? Nah, dengan telah diundangkannya ketiga undang-undang tersebut, maka Pemprov Lampung langsung memproses peraturan daerah. Proses penyusunan peraturan daerah ini cukup panjang, dan dikoordinir oleh Biro Pemberdayaan Perempuan. Dan syukur Alhamdulillah, telah disahkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD dan Gubernur Lampung. Itulah tiga perda diatas? Iya! Yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking, dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terhadap Hak-Hak Anak. Yang pasti, adanya perda ini patut kita syukuri. Kenapa begitu? Karena selama ini masyarakat telah menunggu-nunggu dengan hadirnya perda-perda tersebut. Perda ini kan merupakan landasan dan dasar hukum bagi upaya-upaya penegakan hak-hak azasi manusia, pencegahan, pelayanan dan penindakan serta pengawasan korban tindak kekerasan dan trafficking, mengingat sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Bagaimana selama ini pelayanan terhadap masalah-masalah perempuan dan anak? Jujur saja, saat ini pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan, maupun upaya pencegahan traficking dan pelayanan hak-hak anak di provinsi ini masih belum optimal. Di sisi lain, lembaga atau instansi yang menangani dan mengakomodasi kepentingan perempuan dan anak untuk mencari keadilan, membutuhkan pelayanan dan penanganan serta perlindungan hukum, masih sangat terbatas, baik dari segi pengaturan, kewenangan serta pembiayaannya. Oleh sebab itu, kewajiban pemerintah daerah berdasarkan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pencegahan, penanganan, perlindungan, serta memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan traficking. Dengan adanya tiga perda tersebut bisa dikatakan pemprov telah membuat payung hukum yang menjamin nasib perempuan dan anak korban tindak kekerasan, begitu? Sudah pasti. Karena dalam perda-perda itu semua ketentuan tertuang secara transparan. Karena itu, saya mengajak seluruh kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan traficking untuk tidak takut-takut mengadukan hal-hal yang dialaminya, sebab bagi pelakunya akan diberikan sanksi hukum. *** Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Traficking TRAFICKING adalah kata lain dari praktek perdagangan manusia. Penyebab utama perdagangan manusia adalah kemiskinan. Penyebab traficking pun bervariasi yaitu disebabkan kemiskinan, utang piutang, riwayat pelacuran dalam keluarga, serta rendahnya kontrol sosial. Lampung sebagai daerah pengirim juga merupakan daerah transit dan daerah tujuan tenaga kerja, sangat rentan terjadinya traficking. Oleh sebab itu pencegahan traficking di provinsi ini membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Terhadap upaya pencegahan traficking diperlukan suatu pedoman yang tertuang dalam bentuk peraturan perundangan. Dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pencegahan traficking di Provinsi Lampung. Landasan hukum yang mendasari lahirnya perda ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak. I. Ketentuan Umum Yang dimaksud dengan: “Pencegahan” adalah suatu tindakan/upaya mencegah sedini mungkin terjadinya praktek perdagangan terhadap perempuan dan anak. “Traficking”, mengandung 3 definisi penting yaitu: pertama, proses rekrutmen dan pemindahan manusia yang mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, pengiriman, penampungan dan penerimaan. Kedua, berlakunya dengan cara paksa, kekerasan, penipuan. Ketiga, Tujuan akhir yang bersifat eksploitatif, seperti: pelacuran, PRT, kerja paksa, perbudakan, pengambilan organ tubuh, pengedaran narkoba, dan sebagainya. II. Azas, Maksud, Tujuan Pencegahan traficking dilaksanakan berdasarkan asas: a. Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 b. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia c. Keadilan Sosial d. Persamaan Hak dan Non Diskriminasi e. Keadilan & Kepastian Hukum f. Perlindungan Korban g. Anti Traficking, dan h. Keterpaduan Pencegahan Traficking dimaksudkan sebagai landasan, pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan mengembangkan program pencegahan traficking. Pencegahan Traficking bertujuan: a. Mencegah sedini mungkin terjadinya segala bentuk traficking b. Memberikan perlindungan terhadap kelompok yang rentan menjadi korban c. Meningkatkan kepekaan dan penyadaran tentang ancaman traficking bagi masyarakat luas. III. Upaya Pencegahan Pencegahan terhadap terjadinya traficking menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk: a. Menyelenggarakan kordinasi, komunikasi dan informasi dalam upaya pencegahan traficking b. Menyusun & melaksanakan program/kegiatan pencegahan traficking c. Melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan/tempat bekerja perempuan dan anak yang terindikasi melakukan praktek traficking d. Menyelenggarakan sosialisasi kesadaran masyarakat terhadap bahaya traficking serta cara bekerja melalui prosedur resmi/legal. Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu oleh Perangkat Daerah sesuai tupoksi Pemberdayaan Perempuan, Ketenagakerjaan, Kesejahteraan Sosial dan Kepariwisataan. Dalan rangka pelaksanaan pencegahan traficking dibentuk gugus tugas Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAD-P3A) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab kepada Gubernur Lampung. Gugus Tugas mempunyai tugas: 1. Menyusun program/kegiatan pencegahan traficking 2. Melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan tempat bekerja yang terindikasi melakukan praktek traficking. 3. Menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya traficking serta cara bekerja melalui prosedur resmi. Gugus tugas berkedudukan di satuan unit kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi pemberdayaan perempuan dengan anggota terdiri dari Dinas/Instansi terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Perempuan dan Organisasi Massa. IV. Peran Serta Masyarakat Keluarga sebagai lingkungan sosial terdekat sangat berperan, dengan pemberian penguatan keluarga dan hak-hak anak merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan traficking. Setiap orang baik secara individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, maupun LSM mempunyai kesempatan luas untuk berperan serta bersama Pemerintah Daerah dalam pencegahan traficking serta wajib menyampaikan laporan atasan indikasi terjadinya traficking kepada Gugus Tugas Daerah atau Kepolisian terdekat. V. Pembinaan & Pengawasan Pelaksanaan Perda berada dibawah pembinaan dan pengawasan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur. VI. Pembiayaan Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Provinsi Lampung dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. *** Profil Ir Soraya Tempat/tgl lahir : Kotabumi, 14 Februari 1960 Alamat : Jl Alam Jaya No 14, Way Halim Permai, Bandar Lampung Nama Suami : Syarwani Refaie, SH Nama Anak : 1. Jupita Garini (UGM Yogyakarta) 2. M Nadian Aromadani (UGM Yogyakarta) Riwayat Karier : 1. BKPMD Provinsi Lampung (1986-1999) 2. Bapedalda Provinsi Lampung (1999-2004) 3. Kabid Pengendalian Bappeda Lampung (2004-2007) 4. Sekretaris Balitbangda Provinsi Lampung (2007-Juli 2008) 5. Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprov Lampung (1 Agustus 2008-sekarang)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda