08 September 2008

Agus B Nugroho, SH

(Tokoh PAN Lampung) Tidak bisa, karena menurut UU No 32/2004, yang menjadi landasan KPU menetapkan calon terpilih dalam pilkada adalah hitungan manual, TPS, PPS. PPK dan KPU kabupaten/kota, serta KPU provinsi. Soal apakah quick count memprovokasi rakyat, menurut saya, ya bisa. Tapi kalau semua parpol dan calon mengatakan belum selesai, dan masyarakat yang tahu hukum juga memberikan penjelasan. Dan kita tetap harus menunggu penghitungan manual dari KPU. Mengenai kemungkinan adanya putaran kedua, masih terbuka kalau hasil perhitungan manual KPU ternyata hasilnya tidak ada calon yang mendapat 30% suara sah atau didalam UU 32/2004 pasal 58 tentang syarat calon yang berimplikasi pembatalan karena tidak lagi memenuhi syarat, terkait indikasi penyimpangan APBD, atau bagi pasangan calon/tim kampanye memberikan sesuatu kepada pemilih, yang berimplikasi pada pembatalan sebagai calon oleh DPRD. Tetap semua calon harus menghormati hasil perhitungan manual KPU, karena itu yang ada landasan hukumnya, sedang quick count tidak. Siapapun pemenang pilgub, menunggui masa berakhirnya Gubernur Lampung sampai Juni 2009 nanti, hal ini dikuatkan hasil yudicial review Sjachroedin ZP ke MK, bahwa masa kepemimpinan adalah lima tahun. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda