09 September 2008

Buka-Bukaan Pasca Pencoblosan

Dari Quick Count Sampai Pelantikan Pemenang Pilgub TERKAIT dengan telah memasyarakatnya hasil perhitungan cepat (quick count) atas pelaksanaan pilgub 3 September lalu, Fokus mewawancarai beberapa tokoh, menyangkut tentang; dapatkah hasil quick count jadi alasan politik bagi rakyat meyakini itulah pemenangnya; apakah hal itu bisa memprovokasi rakyat sehingga tidak perlu lagi menunggu keputusan KPU; masih adakah peluang dua putaran dan bagaimana menghitungnya; bagaimana jika hitungan manual versi KPU tidak sama dengan quick count, apa yang kemungkinan terjadi; dan akankah pemenang pilgub dilantik setelah 3 bulan pengesahan ataukah menunggu Juni 2009? Berikut tuturan para tokoh yang ditulis secara bertutur :
Hi Darwin Ruslinur (Tokoh PDIP Lampung)
Sebagai bangsa Indonesia, tentu bangga dengan semakin pesatnya perkembangan ilmu dan teknologi di era kini. Termasuk quick count yang dilakukan oleh sedikitnya empat lembaga kredibel terhadap pelaksanaan Pilgub Lampung 3 September lalu. Tidak hanya di Lampung, tetapi setiap pilkada di Indonesia, quick count kerap dilakukan. Dan terbukti, akurasi data yang dipresentasikan dengan ragam metoda ilmiah yang digunakan hampir rata-rata mendekati kebenaran. Karena itu, kini masyarakat banyak meyakini hasil quick count tersebut. Apalagi quick count yang dilakukan empat lembaga berbeda itu memunculkan hasil atau prediksi yang nyaris sama. Masyarakat juga kini makin cerdas politik, jadi tidak mungkin mampu memprovokasi untuk tidak perlu menunggu keputusan KPU. Keputusan KPU sebagai lembaga yang berhak memberikan legalitas terhadap produk quick count justru tetap ditunggu. Namun setidaknya masyarakat telah memiliki acuan bahwa perhitungan manual versi KPU tidak akan terpaut jauh dari quick count itu. Mengenai peluang dua putaran, menurut saya, dapat dipastikan tidak akan terjadi bila dilihat dari hasil quick count tadi. Pilgub di Lampung diikuti tujuh pasangan cagub-cawagub adalah kali pertama dan teramai di Indonesia diluar Nangroe Aceh Darussalam dengan asumsi pemilih sekitar 5,3 juta. Artinya, dengan asumsi golput 30-40%, maka untuk satu putaran harus suara 30% plus 1. Sementara Oedin-Joko versi quick count sudah memperoleh 42% lebih suara. Dengan demikian, kecil kemungkinan terjadi dua putaran. Versi KPU dan quick count pasti akan berbeda. Tetapi, perbedaannya tidak akan signifikan, dan diyakini tidak akan terjadi apa-apa. Berdasarkan UU, calon gubernur dan calon wakil gubernur terpilih harus sudah dilantik minimal satu bulan setelah pengesahan. *** Drs Aryanto Munawar (Ketua DPP KNPI) Rakyat boleh meyakini hasil quick count, apalagi jika dilakukan oleh lebih dari dua lembaga survei dengan hasil yang relatif sama. Rakyat juga mesti paham bahwa quick count adalah metode ilmiah untuk mengetahui secara cepat gambaran prosentase perolehan suara, bukan detail jumlah perolehan suara, jadi tidak perlu terprovokasi. Menurut saya, meski sangat kecil, tapi tetap ada peluang dua putaran. Semua tergantung penghitungan manual versi KPU. Kalau sampai hasil perhitungan KPU berbeda jauh dengan quick count maka kredibilitas lembaga survei penyelenggara quick count akan hancur di mata rakyat, dan ke depan lembaga surveinya tidak bakal laku lagi. Soal gubernur terpilih segera dilantik, ya nggak bisa. Kepemimpinan itu kan lima tahunan. Jadi, tunggu habis masa bhakti Sjachroedin-Syamsurya donk pelantikannya. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda