08 September 2008

Drs Hi Azhari AM

(Dosen Fisipol UTB) Rakyat secara umum mendapat informasi cepat tentang pemenang pilgub karena perbandingan atau selisih hasilnmya sangat signifikan, sedang margin error quick count sekitar 2% saja. Walau begitu, tetap belum legitimate di segi politik. Menurut saya, tidak ada akasan rakyat terprovokasi, karena keputusan final tetap hasil penghitungan manual atau keputusan KPU. Dan tidak ada peluang putaran kedua, karena hasil quick count dengan sample 400 TPS error-nya lebih kurang 2% saja. Hasil quick count tidak akan sama persis dengan hasil perhitungan manual KPU, tapi juga tidak akan jauh berbeda. Hal ini terbukti dari beberapa pilkada yang juga menggunakan metode quick count. Kecuali jika selisih antar calon hanya sekitar 2%. Jadi, ya itulah arah cagub pemenang pilgub versi KPU nanti. Kalau soal kapan dilantik pemenang pilgub, sesuai dengan UU maka pelantikan tetap Juni 2009, karena keputusan MK atas gugatan Sjachroedin ZP tidak berlaku surut. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda