09 September 2008

Drs Hi Andi Surya, MM

(Tokoh Pendidikan Lampung) Yang namanya quick count adalah alat analisa untuk melihat fenomena pilkada dengan memakai standar baku ilmiah dan telah teruji kehandalannya. Jadi rakyat tidak perlu ragu untuk meyakini pemenang Pilgub Lampung. Dengan demikian, melalui quick count ini sebenarnya rakyat telah terprovokasi atas pemenang pilkada ini. Namun begitu, tetap masih harus menunggu otoritas KPU untuk menetapkan secara resmi. Rentang jarak suara pemenang dengan yang kedua cukup signifikan (42% : 20%) sehingga menurut saya tidak ada peluang untuk putaran kedua. Secara metodologi, keputusan KPU nanti tidak akan jauh berbeda dengan hasil quick count yang diselenggarakan oleh empat lembaga. Jadi, hasil KPU nanti cenderung akan sama dengan quick count. Jika pun ternyata tidak sama, maka tentu ada yang salah dalam proses, dan ini harus diusut secara hukum. Berkaitan dengan pelantikan, sudah selayaknya pemenang pilgub dilantik 30 hari setelah diusulkan oleh DPRD Lampung, hal ini sesuai dengan UU 32 Tahun 2004 pasal 109. Jadi tidak harus menunggu bulan Juni 2009 nanti. Dasar hukumnya jelas dan pemenang pilgub ini adalah sah dan merupakan tuntutan rakyat. Tujuannya adalah agar rakyat secepatnya mendapatkan dan merasakan pemimpin sesuai pilihan hati nuraninya, karena ini adalah gubernur pertama yang dipilih oleh rakyat secara langsung. Jadi menurut saya, tidak ada alasan bagi pemerintah pusat untuk tidak segera melantik pemenang pilgub pilihan rakyat ini dan DPRD Lampung harus segera menyikapi hasil pilgub untuk dilakukan mekanisme pembahasan pergantian pemimpin Lampung sesegera mungkin. Sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam hal ini kami menyarankan F-PDIP sebagai parpol pengusung gubernur terpilih untuk memulai upaya-upaya percepatan dengan melakukan lobbying dengan fraksi lainnya di DPRD Lampung guna mengagendakan paripurna suksesi pemimpin Lampung. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda