08 Mei 2009

PD Lampura Berpeluang Rebut Kursi Terakhir

FOKUS - Secara keseluruhan, penghitungan di KPU Lampura telah rampung. Dari hasil rapat pleno KPU beberapa waktu lalu, nama-nama yang lolos menjadi anggota DPRD telah diumumkan. Kendati demikian, tinggal satu kursi lagi yang akan diperebutkan oleh Partai Demokrat dan PNI Marhaeinisme, yakni di Daerah Pemilihan 3 (DP3), Kecamatan Abung Selatan, Abung Semuli, Abung Timur, Abung Surakarta, Abung Blambangan Pagar. Sebelumnya 10 kursi telah terisi di Dapil 3 tersebut. Kini tinggal kursi ke 11 atau kursi terakhir yang diperebutkan PD dan PNI-M. Dengan perolehan suara yang sama, dimana PD memperoleh 2.774 suara dan PNI-M 2.774 suara, maka jika dilihat dari peraturan KPU No 15 tahun 2009 pasal 47 ayat 1 dan 2. Dimana berbunyi, untuk menentukan siapa yang berhak atas kursi tersebut adalah partai yang ditentukan oleh KPU melalui pengundian secara terbuka. Tetapi, di Lampura persoalannya sedikit berbeda, peraturan itu tidak berlaku lagi, sejak terbitnya revisi peraturan KPU No.15, yakni Peraturan KPU No.26 Tahun 2009. Artinya, kedudukan Peraturan KPU No.15 Tahun 2009, tidak berlaku lagi dan tidak bisa menjadi landasan KPU untuk melakukan pengundian. Sebab, dengan terbitnya peraturan baru, otomatis aturan lama gugur dengan sendirinya. Dalam pasal 74 ayat 2,3 dan 4, dijelaskan, jika ada dua atau lebih calon anggota DPRD Kabupaten/Kota memperoleh suara sah yang sama dalam satu daerah pemilihan, maka nama calon yang mempunyai dukungan suara yang lebih merata penyebarannya di dapil tersebut ditetapkan sebagai calon terpilih. Bahkan dalam ayat 3 diterangkan, penyebaran yang dimaksud adalah yakni tersebar pada jumlah wilayah yang lebih banyak pada satu tingkatannya. Jika melihat peraturan KPU N0.74 tersebut, maka Partai Demokrat lebih berpeluang dari PNI-M. Pasalnya, penyebaran suara Partai Demokrat lebih banyak dari PNI-M. PD menang dalam tiga Kecamatan yakni Kecamatan Abung Timur, Abung Surakarta, Abung Blambangan Pagar. Sedangkan PNI-Marhaenisme menang di dua Kecamatan, yakni Kecamatan Abung Selatan dan Abung Semuli saja. Dari tingkatan diatas, jelas Partai Demokrat lebih unggul dari PNI-Marhaenisme. Kenyataan ini diamini kalangan pengamat politik di Lampura, bahwa peraturan KPU No.15 jelas tidak berlaku lagi seiring terbitnya peraturan KPU No.26 tahun 2009. ”KPU tidak bisa mengacu pada peraturan No.15 itu, yang harus menjadi acuan adalah hasil revisi peraturan tersebut. Yakni peraturan KPU No.26. Begitu aturan hukumnya. Namun, jika ada aturan baru maka dengan sendirinya aturan lama tidak berlaku,” kata Febi H, SH dikediamannya, beberapa waktu lalu. Kemudian, kata Febi, penentuan kursi terakhir di Dapil 3, KPU harus mengikuti aturan yang dibuat KPU sendiri. Sehingga acuan yang baru tidak akn menimbulkan konflik ditengah-tengah masyarakat. Sebab, kata Febi, dalam pengambilan keputusan adalah KPU. ”KPU harus lihat aturan, jika ini dilakukan maka tidak akan terjadi konflik. Dan itu sudah jelas dalam aturan tersebut, siapa sebenarnya yang berhak,” katanya. Ditempat terpisah, Ketu PD Lampura, M.Yusrizal, ST. mengakui adanya revisi peraturan KPU No.26 tersebut, dan ia meminta kepada KPU Lampura lebih melihat pada aturan yang baru. Sebab sejak terbitnya aturan baru, secara otomatis aturan lama tidak berlaku lagi.”Kita tahu aturan KPU No.15 sudah direvisi, yaitu aturan KPU No.26. Jadi saya meminta KPU agar memutuskan masalah kursi di Dapil 3, merujuk pada aturan baru. Karena aturan lama tidak bisa lagi menjadi landasan untuk memutuskan persoalan ini,” tukasnya. Selanjutnya, terhadap siapa yang lebih berhak untuk menduduki kursi terakhir tersebut, Yusrizal , ST menyerahkan sepenuhnya kepada KPU Lampura. Sebab aturan petunjuk tekhnis penetapan calon telah dituangkan dalam peraturan KPU, dan Yusrizal yakin KPU lebih bijak dalam mengambil keputusan nantinya. ”Saya serahkan sepenuhnya pada KPU Lampura, mereka punya aturan sendiri, dan saya yakin KPU lebih mengerti dan bijak dalam mengambil sebuah keputusan penting. Apalagi ini menyangkut hak sesorang, pasti KPU sangat hati-hati. Dan lebih berpijak pada aturan yang ada berlaku,” ujarnya. (Rolly)

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda