21 Juli 2008

Dikerjain Kok Mau Saja!

CITRA DPRD Provinsi Lampung belakangan ini anjlok, menyusul rekomendasi BPK-RI Perwakilan Bandar Lampung yang mengharuskan para legislator mengembalikan dana Rp 171.901.650 yang diterima sebagai uang transport dan honor pembahasan APBD TA 2007. Belum lagi urusan itu diselesaikan, dipastikan para wakil rakyat akan kesodok kembali.

Kenapa? Ternyata, untuk TA 2008 ini pun anggota DPRD Lampung yang duduk di panitia anggaran dan Komisi B tetap menerima kucuran dana seperti era APBD TA 2007 lalu.

Oh ya? Hal itu tercantum dengan nyata pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/017/B.VI/HK/2008 tentang Pemberian Bantuan Uang Transport Kepada Panitia Anggaran Dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Lampung Serta Pemberian Uang Pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 Kepada Panitia Anggaran DPRD Sebagai Mitra Kerja Eksekutif, yang ditandatangani Sjachroedin ZP selaku Gubernur Lampung tanggal 24 Januari 2008.

Pada surat keputusan itu secara transparan diputuskan; Pertama; Memberikan bantuan uang transport dalam rangka pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada Komisi B DPRD Lampung sebesar Rp 300.000 per-orang per-bulan.

Kedua; Memberikan bantuan uang transport kepada panitia anggaran APBD TA 2008 sebesar Rp 500.000 per-orang per-triwulan. Ketiga; Memberikan bantuan uang pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada panitian anggaran DPRD sebesar Rp 2.500.000 per-orang per-tahun.

Isi dan konsideran surat tersebut sama persis dengan Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/049/B.VI/HK 2007 yang menjadi acuan mengucurnya dana pemerintah ke kantong para legislator terkait pembahasan APBD, yang belakangan “disalahkan” BPK dan wajib dikembalikan ke kas negara.

Bila meruntut pada sikap BPK-RI Perwakilan Bandar Lampung saat ini, maka dipastikan anggota DPRD Lampung akan kembali kejeblos dan berkewajiban mengembalikan dana-dana tersebut.

Terkait dengan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Lampung, Hi Abdullah Fadri Auli, SH, bersikukuh jika; “Kami tidak bersalah!” Apa maksudnya? Berikut petikan wawancara Fajrun Najah Ahmad dari Fokus dengan Abdullah Fadri Auli melalui telepon seluler, akhir pekan kemarin.

Anda tahu jika ada SK Gubernur yang kembali memberi dana transport bagi Komisi B dan panitia anggaran di TA 2008 ini?

Wach, kalau soal itu saya nggak tahu. Terus terang saja, dalam hal ini kami di Dewan sebenarnya nggak tahu apa-apa.

Maksudnya?

Begini, kami nggak pernah meminta dana transport atau apalah ke eksekutif terkait dengan pembahasan APBD. Karena membahas APBD merupakan tugas kami sebagai legislator.

Tapikan menerima bantuan uang transport?

Nah, itu masalahnya. Sejak awal kami sudah pertanyakan ke Biro Keuangan. Kata mereka semuanya legal, karena sudah di-sk-kan gubernur. Ya sudah. Masak kami nggak percaya dengan pihak yang memang selama ini mengurus masalah keuangan pemerintahan.

Tapi kenyataannya kan Dewan sepertinya dikerjain karena direkomendasikan BPK harus dikembalikan?

Ya, itu juga masalahnya. Saya sendiri juga bingung, mestinya kan sebelum membuat keputusan itu dasar aturannya sudah jelas. Tapi kok sekarang dipermasalahkan.

Jadi yang salah eksekutif, begitu?

Jelas dong! Kami kan hanya menerima, minta juga nggak. Yang menjadi dasar itu kan adanya keputusan gubernur. Jadi ya yang salah eksekutif. Masak yang salah gubernur, kita yang harus mengembalikan? Kan aneh namanya.

Menurut Anda, adakah unsur “jebakan” dalam masalah ini?

Bisa-bisa saja. Tapi berdasarkan pengakuan teman-teman yang sudah lebih dulu di Dewan, termasuk saya tanya ke Pak Mahyudin, sekwan, katanya bantuan uang transport semacam itu sudah berjalan sejak tahun 1999 lalu. Nah, kalau baru pada 2007 disalahkan, ini ada apa?

Mungkin peraturannya berubah?

Ya itu urusannya eksekutif dong! Kalau dulu boleh misalnya, tapi sekarang aturannya berubah menjadi nggak boleh, ya jangan lagi dilakukan. Kalau begini kan kami dipermalukan.

Tahun 2008 ini kembali Komisi B dan panitia anggaran menerima dana bantuan yang sama, menurut Anda?

Saya belum tahu soal itu.

Bisa kejeblos dua kali dong?

HahahaYa kita lihat saja perkembangannya. Logikanya kan begini, pemberian bantuan uang transport itu sudah sejak tahun 1999 lalu, baru 2007 dipermasalahkan. Kalau kami disuruh mengembalikan, bagaimana dengan anggota Dewan sebelum-sebelumnya. Bagaimana dengan yang sudah meninggal dan sebagainya, kan begitu. Yang pasti, kami menerima dana itu karena ada SK Gubernur Lampung. Kalau nggak ada SK itu kan kami nggak menerima. Jadi jelas semuanya. ***

Legislator Komisi B Penerima

Bantuan Uang Transport TA 2008

No Nama Jabatan

1. Ir Hi Indra S Ismail Ketua

2. Hali Fahmi almarosyi, SE, Akt Wakil Ketua

3. Hi Abdullah Fadri Auli, SH Sekretaris

4. Drs Dirhamsyah, MM Anggota

5. Dra Fita Nahdia Anggota

6. Ir Yandri Nazir Anggota

7. Hi R Thibroni Hamim Anggota

8. hj Rosita Rachmat Anggota

9. Ir Johan Sulaiman, MM Anggota

10. Hj Mega Putri Tarmizi, SE, MM Anggota

11. Yuria Putra Tubarat, SE Anggota

12. Drs Hi Najamuddin, SH Anggota

13. Drs Hi Fauzi Mihdar, MSi Anggota

14. Hi Azwir STP, MTA Anggota

15. Hj Kristanti, SE Anggota

16. Sahzan Syafri, SH, MH Anggota

17. I Nyoman Darmandi Anggota

18. Ir Kadek Suwartika Anggota

sumber: kepgub G/017/B.IV/HK/2008

Panang DPRD Penerima Dana Bantuan Uang Transport TA 2008

No Nama Jabatan

1. Indra Karyadi, SH Ketua

2. Hj Nurhasanah, SH, MH Wakil Ketua

3. Ir Hi A Junaidi Auly, MM Wakil Ketua

4. HM Ismet Romas, MBA Wakil Ketua

5. Claudius D Maran Anggota

6. M Habib Anggota

7. Dra Fita Nahdia Anggota

8. Drs Lukmansyah Anggota

9. Hi Abdullah Fadri Auli, SH Anggota

10. Hj Dedeh Kurniasih, SPdi, MM Anggota

11. Hi Syabirin HS Koenang, SH, MH Anggota

12. Syamsul Hadi Anggota

13. Drs Tulus Purnomo Anggota

14. Ir Kadek Suwartika Anggota

15. Dra Emy Sunarsih Anggota

16. Suparman Suwaji Anggota

17. Ir Efan Tolani Anggota

18. Sahzan Syafri, SH, MH Anggota

19. Ir Johan Sulaiman, MM Anggota

20. Ir Nenden Tresnanursari Anggota

21. Hi R Thibroni Hamim Anggota

22. Ir Yandri Nazir Anggota

23. M Yusrizal, ST Anggota

24. Hj Mega Putri Tarmizi, SE, MM Anggota

25. Tony Eka Candra Anggota

26. Drs Fauzi Mihdar, MSi Anggota

27. Hi Supriadi Hamzah Anggota

28. Hj Lismaini Syafri, SE Anggota

29. Sugeng Kristianto Anggota

30. Ir Hi Indra S Ismail Anggota

31. Rini Tayati, SE, MM Anggota

32. KH Daroini Ali Anggota

33. Drs Hi Andy Surya, MM Anggota

34. Hi Ali Yusuf Tabana, SH, MM Anggota

35. M Harun Krisna (almarhum) Anggota

36. Hi MC Iman Santoso, SH Anggota

37. Hali Fahmi Almarosy, SE, Akt Anggota

38. Rosita Rachmat Anggota

39. Hi Khamamik Anggota

40. Cherwani MD Anggota

sumber: kepgub G/017/B.VI/2008

Ini Kepgub ‘Jebakan Kedua’

Ditandatangani Sjachroedin ZP 24 Januari 2008

Kesatu : Memberikan bantuan uang transport dalam rangka pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada Komisi B DPRD Lampunh sebesar Rp 300.000 per-orang per-bulan yang nama dan jabatannya pada Komisi B sebagaimana tercantum pada lajur 2 dan 3 dalam lampiran I keputusan ini.

Kedua : Memberikan bantuan uang transport kepada Panitia Anggaran DPRD Lampung sebesar Rp 500.000 per-orang per-triwulan yang nama dan jabatannya pada Panitia Anggaran DPRD Provinsi Lampung sebagaimana tercantum pada lajur 2 dan 3 lampiran II keputusan ini.

Ketiga : Memberikan bantuan uang Pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada Panitia Anggaran DPRD Provinsi Lampung dimaksud pada diktum kedua sebesar Rp 2.500.000 per-orang per-tahun.

Keempat : Bagi anggota Komisi B dimaksud pada diktum kesatu yang menjadi Panitia Anggaran tidak diberikan bantuan uang transport sebagaimana dimaksud pada diktum kedua.

Kelima : Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian bantuan dimaksud pada diktum kesatu, kedua, dan ketiga dibebankan kepada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2008 kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan Daerah pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dengan Kode Rekening 5.2.1.02.02.

Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008 sampai tanggal 31 Desember 2008, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. ***

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda