28 Juli 2008

Mengurai Kisah 'Penggorokan'

Sonny Zainhard Utama FOKUS – Skandal politik di Lamsel yang mengesankan menguatnya permainan politik awut-awutan dengan penundaan pelantikan Sonny Zainhard Utama, SE menjadi anggota DPRD melalui PAW, Kamis (24/7) lalu, memang “penuh kejutan.”
Kisah berawal dari hengkangnya tiga legislator asal Partai Golkar di DPRD Lamsel ke DPRD Pesawaran, yaitu Endang Prasetyawati, SE, Topan Indra Karsa, dan Idham Manaf. Maka DPD Partai Golkar Lamsel mengusulkan tiga pengganti; Zullychati Zen, Agus Sutanto, ST, dan Sonny Zainhard Utama, SE, yang tertuang dalam Surat Pengajuan Calon Pengganti Antar Waktu Nomor: B.58/DPD.PG/LS/11/2008, tertanggal 15 Februari 2008 yang ditandatangani Rusman Efendi selaku ketua dan Risodar AH sebagai sekretaris.
Rusman dan Rosidar pun membuat surat lagi, bernomor: B.77/DPD.PG/LS/IV/2008 perihal Nama-Nama Calon Pengganti dan Yang Diganti Anggota DPRD Lamsel, tertanggal 1 April 2008, yang ditujukan ke Ketua DPRD Lamsel.
Menindaklanjutinya, Ketua DPRD Lamsel, Hi Sumadi, SSos, melayangkan surat ke Ketua KPUD Lamsel dengan nomor: 170/128/II.01/2008 perihal Verifikasi Calon PAW Anggota DPRD Kabupaten Lampung Selatan, tertanggal 25 April 2008.
KPUD Lamsel pun bergerak. Melalui rapat pleno 13 Mei 2008, sebagaimana tertuang dalam surat ke Ketua DPRD Lamsel bernomor: 270/152/08.01/KPU/2008 perihal Verifikasi Calon PAW Anggota DPRD Lamsel dinyatakan bila Sonny Zainhard Utama, SE beserta sembilan calon lainnya telah memenuhi syarat.
Selepas mendapat surat verifikasi dari KPUD Lamsel, Ketua DPRD Sumadi membuat surat ke Bupati Lamsel dengan nomor: 170/160/II.01/2008 tentang Usulan Calon PAW Anggota DPRD Lamsel, tertanggal 26 Mei 2008. Dalam lampiran surat yang ditembuskan ke Ketua KPUD Lamsel, ketua-ketua parpol se-Lamsel, dan kepala Kantor Kesbang & Infokom Lamsel itu tertera nama Sonny Zainhard Utama, SE diurutan keempat dari 12 nama yang diusulkan.
Lalu Bupati Lamsel, Hi Wendy Melfa, SH, MH melayangkan surat ke Gubernur Lampung dengan nomor: 170/1924/I.01/2008 dengan sifat; Segera, tentang Usulan Calon PAW Anggota DPRD Lamsel, tertanggal 2 Juni 2008. Surat tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh Gubernur Syamsurya Ryacudu dengan mengeluarkan Keputusan Gubernur Lampung Nomor: G/434/B.II/HK/2008 tentang Peresmian Pengangkatan PAW Anggota DPRD Lamsel Masa Keanggotaan 2004-2009, tertanggal 11 Juli 2008.
Proses ‘Penggorokan’ Lalu kapan proses “penggorokan” terhadap Sonny Zainhard Utama, SE dimulai? Berawal dari keluarnya surat DPD Partai Golkar Lamsel No: B-92/DPD.PG/LS/V/2008 prihal Penundaan Pelantikan Calon Anggota DPRD Lamsel dari DP4 AN Sonny Zainhard Utama, SE, tertanggal 16 Mei 2008 yang ditujukan ke Ketua KPUD Lamsel.
Dalam surat yang ditandatangani Rusman Efendi selaku ketua DPD dan Rosidar AH sebagai sekretaris DPD Partai Golkar Lamsel itu diungkapkan jika Partai Beringin meninjau ulang surat nomor: B.58/DPD.PG/LS/II/2008 tertanggal 15 Februari 2008 tentang Surat Pengajuan Calon PAW Anggota Legislatif DPRD Lamsel.
Ditegaskan dalam surat itu; Bahwa dalam rangka kepentingan Partai Golkar Kabupaten Lampung Selatan, maka kami mengusulkan untuk menunda Pelantikan Calon Anggota DPRD Lamsel dari DP4 atas nama Sonny Zainhard Utama, SE. Juga dituangkan kalimat; Pada saatnya nanti kami akan menentukan sikap untuk mengisi dan atau melanjutkan pelantikan anggota DPRD Lamsel sebagaimana dimaksud diatas.
Tak puas dengan itu, Rusman Efendi dan Rosidar kembali melayangkan surat ke KPUD Lamsel, bernomor: B.93/DPD.PG/LS/V/2008, prihal Penarikan Usulan Pengajuan Calon Anggota DPRD Lamsel atas nama Sonny Zainhard Utama, SE, tertanggal 26 Mei 2008.
Mendapat dua surat berturut-turut dari DPD Partai Golkar, Ketua KPU Lamsel, AF Muaddin Yusuf, SH pun menjawabnya. Melalui surat bernomor: 270/165.08.01/KPU/2008 prihal Penundaan Pelantikan/Penarikan Usulan Pengajuan Calon Anggota DPRD Lamsel atas nama Sonny Zainhard Utama, SE, tertanggal 2 Juni 2008 dijelaskan bahwa berdasarkan surat Ketua DPRD Lamsel Nomor: 170/128/II.01/2008 tanggal 25 April 2008, prihal Verifikasi Calon PAW DPRD Lamsel, maka KPU Lamsel telah melaksanakan verifikasi berkas calon berdasarkan Berita Acara Rapat Pleno Nomor: 270/142.B s.d J/08.01/KPU/2008 tanggal 13 Mei 2008. Ditambahkan, hasil verifikasi telah disampaikan ke Ketua DPRD lamsel melalui surat bernomor: 270/148/08.01/KPU/2008 tanggal 15 Mei 2008.
Tidak puas dengan gerakannya, apalagi setelah keluar Keputusan Gubernur No: G/434/B.II/HK/2008, tertanggal 11 Juli 2008 yang meresmikan pengangkatan PAW anggota DPRD Lamsel, DPD Partai Golkar Lamsel kembali melayangkan surat. Kali ini surat ditujukan ke Ketua DPRD Lamsel, dengan nomor: B.113/DPD.PG/LS/VII/2008 prihal Penundaan/Penarikan Usulan Pengajuan Calon Anggota DPRD Lamsel atas nama Sonny Zainhard Utama, SE, tertanggal 15 Juli 2008.
Dalam surat yang ditandatangani Rusman Efendi dan Rosidar AH tersebut dinyatakan DPD Partai Golkar Lamsel meminta kepada Ketua DPRD Lamsel untuk Menunda Pelantikan calon anggota DPRD Lamsel dari Partai Golkar Golkar dari daerah pemilihan 4 atas nama Sonny Zainhard Utama, SE.
Surat tersebut pada hari yang sama langsung disahuti Ketua DPRD Lamsel, Hi Sumadi, melalui surat bernomor: 170/335/II.01/2008 prihal Penundaan Pelantikan/Penarikan Usulan Pengajuan Calon Anggota DPRD Lamsel atas nama Sonny Zainhard Utama, SE. Dalam suratnya, Ketua DPRD Lamsel mengharapkan pimpinan Partai Golkar Lamsel dapat memanggil Sonny untuk berkoordinasi penyelesaian lebih lanjut dan hasilnya dapat segera disampaikan ke Ketua Dewan. Juga disampaikan bila DPRD Lamsel dalam waktu dekat akan mengagendakan pelantikan PAW.
Meruntut dari kisah “penggorokan’ atas kiprah Sonny, sampai posisi ini masih aman-aman saja. Namun, pada 22 Juli 2008 Ketua Biro OKK DPD Partai Golkar Lamsel tersebut menerima surat dari Ketua DPRD Lamsel, Hi Sumadi, SSos. Dalam surat bernomor: 170.361/II.01/2008 prihal Penundaan Pelantikan itu dengan gamblang Sumadi menyatakan untuk sementara pelantikan Sonny Zainhard Utama, SE ditangguhkan sampai batas waktu yang belum ditentukan.
Begitulah, akhirnya Kamis (24/7) siang lalu, Sonny pun tidak mengikuti prosesi pelantikan meski Gubernur Lampung telah mengeluarkan keputusannya. dd Profil Sonny Zainhard Utama, SE Tempat/Tgl lahir : Bandung, 20 September 1976 Alamat : Jl Hi Said, Gg Sadewo 38 Kotabaru, Bandar Lampung Agama : Islam
Nama Istri : Delsi Oktarina, AMd
Anak : Dua orang
Pekerjaan : Wiraswasta
Riwayat Pendidikan : 1. SD Budi Bhakti Persit, tamat 1989 2. SMPN 4 Tanjungkarang, tamat 1992 3. SMN 1 Tanjungkarang, tamat 1995 4. STIE Gotong Royong, Jakarta, tamat 2005
Pengalaman Organisasi : 1. Ketua PD AMPG Lamsel, 2005-2009 2. Wakil Ketua WKI Lampung, 2005-2010 3. Wakil Ketua Depicab Soksi Lamsel, 2007-2011 4. Ketua Biro OKK DPD Partai Golkar Lamsel, 2004-2009 5. Wakil Ketua Perkemi Lamsel, 2006-2010 6. Ketua Kadin Lamsel, 2005-2009
Pengalaman Pekerjaan : 1. Staf PT Laba Jaya, 1998-2000 2. Direktur CV Sukaraja Utama, 2000-2003 3. Direktur CV Batu Agung Jaya Abadi, 2003-2005 4. Komisaris PT Laba Jaya Utama, 2007-sekarang

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda