28 Juli 2008

Umroh 2007 Tinggalkan Masalah

Uang Rakyat Rp 5,4 M Tak Jelas Pertanggungjawabannya SIAPAPUN yang pernah diberangkatkan menunaikan ibadah umroh dengan biaya APBD Provinsi Lampung TA 2007 patut ketar-ketir. Kenapa? Pasalnya, terkait dengan program bertajuk pembinaan kerohanian dan keagamaan itu, ada dana Rp 5,4 miliar yang tidak didukung petunjuk pelaksanaan dan bukti pertanggungjawaban secara lengkap. Begitulah yang dibeberkan BPK Perwakilan Bandar Lampung dalam laporan hasil pemeriksaan atas kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam kerangka pemeriksaan laporan keuangan Pemprov Lampung TA 2007.
Menurut penelusuran BPK, peserta umroh berdana APBD TA 2007 berjumlah 275 yang diberangkatkan tiga angkatan, yaitu angkatan I diikuti 92 orang, angkatan II juga 92 orang, dan angkatan III 91 orang. Ironisnya, sampai akhir pemeriksaan, tanda bukti yang diserahkan baru berupa empat paspor milik peserta umroh.
Sebagaimana diketahui, peserta umroh TA 2007 ditetapkan berdasarkan Keputusan Gubernur Lampung No G/230.A/B.VII/HK/2007 tanggal 28 Mei 2007, sedang peserta haji ditetapkan melalui Keputusan Gubernur No G/366.A/B.VII/HK/2007 tertanggal 18 Juni 2008, di mana dibiayai 27 orang menunaikan ibadah haji.
BPK Perwakilan Bandar Lampung menilai, kegiatan ini tidak sesuai dengan PP No 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, utamanya Pasal 4 ayat (10, Paal 54 ayat (2), dan Pasal 61 ayat (1). Selain itu bertentangan dengan Permendagri No 13/2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah, utamanya Pasal 45 ayat (1), dan Pasal 45 ayat (2), serta Permendagri No 26/2006 tentang Pedoman Penyusunan APBD TA 2007.
Dan ironisnya, program umroh dan haji ini juga tidak sesuai dengan Peraturan Gubernur Lampung No 03/2007 tentang Pedoman Pelaksanaan APBD TA 2007 Pasal 25 ayat (1), yang menyatakan bahwa tanda bukti yang disyaratkan sebagai lampiran surat pertanggungjawaban lazimnya terdiri dari surat pertanggungjawaban dan tanda pelunasan (kuitansi) beserta pendukung bukti lainnya.
Salah seorang peserta umroh APBD TA 2007 dari kalangan wartawan mengaku, telah diminta oleh Biro Mental Spiritual untuk menyerahkan paspornya. Tapi, “Untuk apa dan bagaimana kelanjutannya, saya nggak tahu lagi. Hanya paspor waktu umroh, diminta,” kata dia.
Tetap Berjalan
Meski program ini di TA 2007 meninggalkan masalah Rp 5,4 miliar yang belum lengkap bukti pertanggungjawabannya, di TA 2008 tetap berjalan. Bahkan baru Jumat (25/7) malam yang lalu rombongan umroh sebanyak 68 orang kembali ke Lampung.
Rombongan peserta umroh angkatan IV ini merupakan yang terakhir di tahun 2008. Dan karena menyimpan “masalah”, diam-diam DPRD Lampung tengah mengumpulkan data guna menelisik kegiatan ini.
Ketua DPRD Lampung, Indra Karyadi, SH, mengaku mendapat laporan nama-nama yang berangkat banyak yang tidak sesuai dengan yang telah ditetapkan Gubernur Sjachroedin ZP melalui Keputusan Gubernur Lampung No G/172.A/B.IX/HK/2008 perihal Penetapan Nama-Nama Calon Penerima Bantuan Peningkatan Kapasitas Peribadatan Masyarakat Dari Pemerintah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2008. dd

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda