28 Juli 2008

Gubernur Harus Segera Aksi

Mega Tarmizi Sarankan Pengkajian Dua Badan Baru PERKEMBANGAN zaman menuntut jajaran birokrasi terus meningkatkan kinerjanya. Namun hal itu tak akan maksimal bila tidak diimbangi dengan kemampuan kepemimpinan dengan melahirkan struktur-struktur baru yang tepat sasaran untuk meningkatkan peran demi mengangkat harkat dan martabat masyarakat. Salah satunya, dengan melahirkan badan baru. “Sudah saatnya Pemprov Lampung memantapkan dan mengembangkan kinerja lembaga dan personilnya. Karena itu saya mengharapkan Gubernur Syamsurya Ryacudu segera melakukan aksi demi meningkatkan peran aparatur pemerintah bagi kepentingan masyarakat,” tutur Hj Mega Putri Tarmizi, SE, MM, akhir pekan kemarin.
Apa yang disorot anggota DPRD Lampung asal Partai Golkar itu? Politisi wanita kelahiran Menggala, 4 April 1952 ini menyarankan, terkait dengan masih amburadulnya data aset milik daerah yang selama ini ditangani Biro Umum dan Biro Perlengkapan, seharusnya pimpinan (Gubernur Syamsurya Ryacudu, red) berani melakukan terobosan dengan melahirkan lembaga baru yang spesial menangani aset daerah.
Maksudnya? “Ya buat badan baru yang tugasnya menangani aset daerah, sehingga semua terdata dengan baik,” tutur Mega Putri seraya menjelaskan di Provinsi Jawa Tengah telah lahir badan penanganan aset daerah yang menggunakan sistim indormasi manajemen barang dan aset daerah atau simbada.
Dengan sistim ini, menurut Mega Putri Tarmizi, maka tak ada barang atau aset daerah yang bakal keleleran. “Semua terdata dengan baik, bahkan setiap saat dicek pun akan diketahui siapa pemegang kendaraan dinas nomor polisi sekian. Dengan sistim ini, semuanya lebih jelas, terkontrol, dan terdeteksi dengan baik, sehingga tidak akan terjadi manipulasi data aset milik daerah,” beber dia.
Bukan hanya Pemprov Jawa Tengah yang telah melaksanakan simbada itu. Mega Putri menambahkan, setidaknya tiga kabupaten di Jateng juga telah memberlakukannya, yaitu Rembang, Kudus, dan Purworejo.
Mega Putri menyampaikan saran ini terkait dengan ketidakpuasannya setelah melakukan hearing dengan pejabat Biro Umum dan Biro Perlengkapan akhir pekan kemarin. “Banyak aset daerah yang kami pertanyakan tidak bisa dijawab dengan tegas. Kalau hal ini dibiarkan, lama-lama bisa habis barang dan kekayaan daerah,” urai dia.
Dan lahirnya badan tersebut, sambung dia, bukan sesuatu yang tidak mungkin, bahkan selaras dengan Permendagri 17/2007 dan tinggal disesuaikan dengan PP No 41/2006.
Selain menyarankan perlunya Gubernur Syamsurya mengkaji lahirnya badan penanganan barang dan aset daerah, Mega Putri Tarmizi juga memberi masukan untuk dibentuknya Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).
Dasarnya, lanjut dia, hasil hearing Komisi B dengan Dinas Koperindag beberapa waktu lalu membuktikan telah adanya UPTD-UPTD. Padahal, yang paling tepat untuk kemajuan adalah membentuk BLUD, yang penerapannya dapat dilakukan untuk RSUAM misalnya.
“Ada masukan dari eksekutif agar Dewan yang membuat peraturan daerahnya. Hal ini menunjukkan jika sebagian besar birokrat telah berpikir jauh ke depan, karena itu tinggal respon positif dari gubernur,” Mega Putri Tarmizi menambahkan. Dd

0 Komentar:

Posting Komentar

Berlangganan Posting Komentar [Atom]

<< Beranda