Dikerjain Kok Mau Saja!
CITRA DPRD Provinsi Lampung belakangan ini anjlok, menyusul rekomendasi BPK-RI Perwakilan Bandar Lampung yang mengharuskan para legislator mengembalikan dana Rp 171.901.650 yang diterima sebagai uang transport dan honor pembahasan APBD TA 2007. Belum lagi urusan itu diselesaikan, dipastikan para wakil rakyat akan kesodok kembali.
Oh ya? Hal itu tercantum dengan nyata pada Keputusan Gubernur Lampung Nomor G/017/B.VI/HK/2008 tentang Pemberian Bantuan Uang Transport Kepada Panitia Anggaran Dan Anggota Komisi B DPRD Provinsi Lampung Serta Pemberian Uang Pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 Kepada Panitia Anggaran DPRD Sebagai Mitra Kerja Eksekutif, yang ditandatangani Sjachroedin ZP selaku Gubernur Lampung tanggal 24 Januari 2008.
Pada surat keputusan itu secara transparan diputuskan; Pertama; Memberikan bantuan uang transport dalam rangka pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada Komisi B DPRD Lampung sebesar Rp 300.000 per-orang per-bulan.
Kedua; Memberikan bantuan uang transport kepada panitia anggaran APBD TA 2008 sebesar Rp 500.000 per-orang per-triwulan. Ketiga; Memberikan bantuan uang pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada panitian anggaran DPRD sebesar Rp 2.500.000 per-orang per-tahun.
Isi dan konsideran
Bila meruntut pada sikap BPK-RI Perwakilan Bandar Lampung saat ini, maka dipastikan anggota DPRD Lampung akan kembali kejeblos dan berkewajiban mengembalikan dana-dana tersebut.
Terkait dengan itu, Sekretaris Komisi B DPRD Lampung, Hi Abdullah Fadri Auli, SH, bersikukuh jika; “Kami tidak bersalah!” Apa maksudnya? Berikut petikan wawancara Fajrun Najah Ahmad dari Fokus dengan Abdullah Fadri Auli melalui telepon seluler, akhir pekan kemarin.
Anda tahu jika ada SK Gubernur yang kembali memberi dana transport bagi Komisi B dan panitia anggaran di TA 2008 ini?
Wach, kalau soal itu saya nggak tahu. Terus terang saja, dalam hal ini kami di Dewan sebenarnya nggak tahu apa-apa.
Maksudnya?
Begini, kami nggak pernah meminta dana transport atau apalah ke eksekutif terkait dengan pembahasan APBD. Karena membahas APBD merupakan tugas kami sebagai legislator.
Tapikan menerima bantuan uang transport?
Nah, itu masalahnya. Sejak awal kami sudah pertanyakan ke Biro Keuangan. Kata mereka semuanya legal, karena sudah di-sk-kan gubernur. Ya sudah. Masak kami nggak percaya dengan pihak yang memang selama ini mengurus masalah keuangan pemerintahan.
Tapi kenyataannya
Ya, itu juga masalahnya. Saya sendiri juga bingung, mestinya
Jadi yang salah eksekutif, begitu?
Jelas dong! Kami
Menurut Anda, adakah unsur “jebakan” dalam masalah ini?
Bisa-bisa saja. Tapi berdasarkan pengakuan teman-teman yang sudah lebih dulu di Dewan, termasuk saya tanya ke Pak Mahyudin, sekwan, katanya bantuan uang transport semacam itu sudah berjalan sejak tahun 1999 lalu. Nah, kalau baru pada 2007 disalahkan, ini ada apa?
Mungkin peraturannya berubah?
Ya itu urusannya eksekutif dong! Kalau dulu boleh misalnya, tapi sekarang aturannya berubah menjadi nggak boleh, ya jangan lagi dilakukan. Kalau begini
Tahun 2008 ini kembali Komisi B dan panitia anggaran menerima dana bantuan yang sama, menurut Anda?
Saya belum tahu soal itu.
Bisa kejeblos dua kali dong?
Hahaha… Ya kita lihat saja perkembangannya. Logikanya
Legislator Komisi B Penerima
Bantuan Uang Transport TA 2008
No Nama Jabatan
1. Ir Hi Indra
2. Hali Fahmi almarosyi, SE, Akt Wakil Ketua
3. Hi Abdullah Fadri Auli, SH Sekretaris
4. Drs Dirhamsyah, MM Anggota
5. Dra Fita Nahdia Anggota
6. Ir Yandri Nazir Anggota
7. Hi R Thibroni Hamim Anggota
8. hj Rosita Rachmat Anggota
9. Ir Johan Sulaiman, MM Anggota
10. Hj Mega Putri Tarmizi, SE, MM Anggota
11. Yuria Putra Tubarat,
12. Drs Hi Najamuddin, SH Anggota
13. Drs Hi Fauzi Mihdar, MSi Anggota
14. Hi Azwir STP, MTA Anggota
15. Hj Kristanti,
16. Sahzan Syafri, SH, MH Anggota
17. I Nyoman Darmandi Anggota
18. Ir Kadek Suwartika Anggota
sumber: kepgub G/017/B.IV/HK/2008
Panang DPRD Penerima Dana
Bantuan Uang Transport TA 2008
No Nama Jabatan
1. Indra Karyadi, SH Ketua
2. Hj Nurhasanah, SH, MH Wakil Ketua
3. Ir Hi A Junaidi Auly, MM Wakil Ketua
4. HM Ismet Romas, MBA Wakil Ketua
5. Claudius D Maran Anggota
6. M Habib Anggota
7. Dra Fita Nahdia Anggota
8. Drs Lukmansyah Anggota
9. Hi Abdullah Fadri Auli, SH Anggota
10. Hj Dedeh Kurniasih, SPdi, MM Anggota
11. Hi Syabirin HS Koenang, SH, MH Anggota
12. Syamsul Hadi Anggota
13. Drs Tulus Purnomo Anggota
14. Ir Kadek Suwartika Anggota
15. Dra Emy Sunarsih Anggota
16. Suparman Suwaji Anggota
17. Ir Efan Tolani Anggota
18. Sahzan Syafri, SH, MH Anggota
19. Ir Johan Sulaiman, MM Anggota
20. Ir Nenden Tresnanursari Anggota
21. Hi R Thibroni Hamim Anggota
22. Ir Yandri Nazir Anggota
23. M Yusrizal, ST Anggota
24. Hj Mega Putri Tarmizi, SE, MM Anggota
25. Tony Eka Candra Anggota
26. Drs Fauzi Mihdar, MSi Anggota
27. Hi Supriadi Hamzah Anggota
28. Hj Lismaini Syafri,
29. Sugeng Kristianto Anggota
30. Ir Hi Indra
31. Rini Tayati, SE, MM Anggota
32. KH Daroini Ali Anggota
33. Drs Hi Andy Surya, MM Anggota
34. Hi Ali Yusuf Tabana, SH, MM Anggota
35. M Harun Krisna (almarhum) Anggota
36. Hi MC Iman Santoso, SH Anggota
37. Hali Fahmi Almarosy, SE, Akt Anggota
38. Rosita Rachmat Anggota
39. Hi Khamamik Anggota
40. Cherwani MD Anggota
sumber: kepgub G/017/B.VI/2008
Ini Kepgub ‘Jebakan Kedua’
Ditandatangani Sjachroedin ZP 24 Januari 2008
Kesatu : Memberikan bantuan uang transport dalam rangka pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada Komisi B DPRD Lampunh sebesar Rp 300.000 per-orang per-bulan yang nama dan jabatannya pada Komisi B sebagaimana tercantum pada lajur 2 dan 3 dalam lampiran I keputusan ini.
Kedua : Memberikan bantuan uang transport kepada Panitia Anggaran DPRD Lampung sebesar Rp 500.000 per-orang per-triwulan yang nama dan jabatannya pada Panitia Anggaran DPRD Provinsi Lampung sebagaimana tercantum pada lajur 2 dan 3 lampiran II keputusan ini.
Ketiga : Memberikan bantuan uang Pembahasan APBD Provinsi Lampung TA 2008 kepada Panitia Anggaran DPRD Provinsi Lampung dimaksud pada diktum kedua sebesar Rp 2.500.000 per-orang per-tahun.
Keempat : Bagi anggota Komisi B dimaksud pada diktum kesatu yang menjadi Panitia Anggaran tidak diberikan bantuan uang transport sebagaimana dimaksud pada diktum kedua.
Kelima : Biaya yang dikeluarkan dalam rangka pemberian bantuan dimaksud pada diktum kesatu, kedua, dan ketiga dibebankan kepada Dokumen Pelaksana Anggaran (DPA) Sekretariat Daerah Provinsi Lampung Tahun Anggaran 2008 kegiatan Pembinaan dan Pengelolaan Administrasi Keuangan Daerah pada Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung dengan Kode Rekening 5.2.1.02.02.
Keenam : Keputusan ini mulai berlaku sejak tanggal 2 Januari 2008 sampai tanggal 31 Desember 2008, dengan ketentuan apabila dikemudian hari ternyata terdapat kekeliruan dalam keputusan ini akan diadakan pembetulan sebagaimana mestinya. ***