01 September 2008

Letupan Pasca Pemilu

PEKAN-pekan ini, beberapa parpol digoyang skandal politik berkaitan dengan penempatan calon anggota legislatif yang akan bertarung pada pemilu tahun depan. PAN dan Partai Demokrat yang meletup kepermukaan, sedang PKB bak api dalam sekam. Muara persoalannya adalah adanya kebijakan parpol yang mendahulukan caleg memperoleh suara terbanyak dibanding nomor urut. Selain masalah klasik; Kader beneran ditempatkan di nomor sepatu (nomor buncit) sedang yang punya ikatan kekeluargaan ditaruh di nomor peci (nomor jadi). Terkait dengan dua hal yang menggoyang beberapa parpol itu –yang imbasnya konsentrasi ke pemenangan calon yang diusung partainya pada pilgub menjadi pecah- Fokus menghubungi beberapa kalangan untuk meminta komentarnya. Salah satunya adalah politisi senior, Hi R Thibroni Hamim. Tokoh politik kelahiran 10 Oktober 1944 yang masih berstatus anggota DPRD Lampung dari Partai Demokrat itu memposisikan dirinya sebagai pengamat politik. Berikut petikan wawancara Fajrun Najah Ahmad dari Fokus dengan Hi R Thibroni Hamim, akhir pekan kemarin: Sebagai politisi, tentu Anda mengikuti kisruh-kisruh di parpol terkait pencalegan, menurut Anda apa masalahnya? Ya, semuanya bermuara pada keputusan pimpinan partai. Bisa karena ketentuan atau prosesnya tidak diikuti, atau karena banyak kader yang justru disepelekan. Itu biasa terjadi pada waktu penentuan caleg seperti sekarang ini. Jadi kalau bagi saya, ya dinamika politik saja. Banyak yang berpendapat hal itu karena adanya kebijakan caleg memperoleh suara terbanyak yang dilantik, menurut Anda? Sekarang ini memang ada fenomena baru. Beberapa parpol secara terbuka menyampaikan calegnya yang mendapat suara terbanyak yang akan dilantik. Hal ini sebenarnya bagus dalam upaya membangun image bahwa suara terbanyak itu berarti mendapat dukungan mayoritas rakyat. Hanya masalahnya menurut saya tidak sesederhana itu. Bisa Anda jelaskan? Dalam ketentuan perundang-undangan itu jelas bahwa nomor urutlah yang diutamakan. Lain kalau si caleg berhasil memperoleh suara 30% dari BPP. Tapi apa iya bisa mencapainya? Ini kan persoalan lagi. Jadi saya melihat, perkembangan politik belakangan ini terkait dengan digembar-gemborkannya suara terbanyak pasti dilantik, justru menimbulkan berbagai persoalan baru. Jadi bisa dibilang kebijakan suara terbanyak yang jadi itu hanya retorika politik yang dimainkan parpol, begitu? Ya, bisa saja dinilai demikian. Tapi kalau saya ngomong begitu kan nggak enak. Kalau begitu para caleg sekarang ini terjebak dengan retorika politik yang dimainkan partai dong? Bisa saja kalau ada yang menilainya demikian. Tapi menurut saya, hal ini –kebijakan caleg suara terbanyak yang jadi anggota legislatif- tidaklah sesederhana yang dibayangkan. Bisa Anda jelaskan? Begini, aturannya kan jelas, yang akan dilantik itu sesuai nomor urut, kecuali ada caleg yang memperoleh suara 30% dari BPP. Ini undang-undang lo yang menentukan. Tentunya, KPU akan berpegang pada ketentuan tersebut. Tetap nomor urut yang dipakai KPU, begitu? Sudah pasti! Kecuali yang memperoleh suara 30% dari BPP ya. Itu artinya, ya nomor urut yang dipakai, bukan caleg yang memperoleh suara terbanyak. Bagaimana nasib caleg yang mampu meraih suara terbanyak? Itu urusan internal partai. Sesuai UU KPU tidak mengurusi soal adanya kesepakatan-kesepakatan internal partai semacam itu. Bagi KPU, kalau ada caleg yang memperoleh suara 30% dari BPP, ya itu yang dilantik, selebihnya dikembalikan ke nomor urut. Aturan yang bicara. Kalau begitu, caleg bersuara terbanyak tapi dengan nomor urut belakangan belum tentu jadi dong? Kalau memenuhi ketentuan BPP, ya bisa. Kalau dibawah itu, dikembalikan ke nomor urut. Itu aturannya. Bagaimana proses mewujudkan kebijakan parpol yang mendahulukan caleg suara terbanyak itu? Itu kan kesepakatan internal, jadi ya urusan internal. Kalau tidak ada yang memenuhi 30% dari BPP, berarti nomor urut yang diambil. Mereka-lah yang dilantik. Tapi kalau ada yang dibawahnya mendapat suara lebih, urusan partai untuk selanjutnya. Partai yang mengajukan PAW, begitu? Iya, ketentuannya demikian. Jadi dilantik dulu sesuai nomor urut, lalu partai mengajukan PAW atas dasar adanya kesepakatan internal suara terbanyak itu. Semua kan tahu, tidak mudah untuk mem-PAW anggota DPRD. Apalagi kalau yang punya suara banyak, ternyata ada di nomor urut 5 misalnya. Berarti dari nomor urut 2 sampai 4 harus membuat pernyataan pengunduran diri terlebih dulu. Kalau tidak mau membuat surat pengunduran diri? Parpol harus memecatnya, dengan demikian baru proses PAW sesuai kesepakatan caleg suara terbanyak yang jadi, bisa dilakukan. Repot juga ya kalau begitu? Ya itulah kalau kita bicara ketentuan. Karena itu saya memprediksi, letupan-letupan ketidakpuasan menyangkut pencalegan saat ini akan terus terjadi sampai pasca pemilu legislatif nanti. Dan itu semua menguras tenaga, pikiran, dan dana. Apa tidak bisa kebijakan parpol itu langsung terwujud? Nggak bisa! Undang-undangnya mesti dirubah dulu. Tapi masak iya, baru setahun berjalan, undang-undangnya mau dirubah lagi. Bisa saja Presiden SBY mengeluarkan Peraturan Pengganti Undang-Undang, tapi apa iya hal itu tepat. Semua ini kan perlu pertimbangan matang. Di satu sisi kini dinamika politik sangat konstruktif dengan lahirnya kebijakan caleg suara terbanyak akan dijadikan, di sisi lain UU-nya belum menyentuh ke sana. Ya, namanya kita kan masih berproses dalam menuju kedewasaan berpolitik, maklum-maklumin saja-lah. *** Pilih Turun Gunung DI tengah hingar-bingar pencalegan saat ini, Hi R Thibroni Hamim justru enjoy-enjoy saja. Seperti biasa, sehari-hari ia tetap aktif melaksanakan tugasnya sebagai anggota DPRD Provinsi Lampung. Tak ada kegiatan lain yang menunjukkan jika suami Siti Undaya R Paksi tersebut tengah mempersiapkan diri untuk tampil lagi sebagai caleg. Rupanya, Thibroni Hamim telah mantap untuk turun gunung alias tidak mencalonkan diri kembali. Lho kenapa? “Saya memberi kesempatan kepada yang muda-muda. Cukuplah satu periode saja saya sebagai anggota DPRD Lampung. Banyak kader-kader muda potensial yang harus diberi kesempatan mengembangkan kemampuan,” tutur salah satu pendiri Partai Demokrat Provinsi Lampung ini. Hanya karena alasan itu? “Iya, saya kira sudah saatnya regenerasi dilakukan. Yang tua-tua waktunya minggir dengan memberi kesempatan kepada yang muda yang potensial dan berkemampuan,” Thibroni menambahkan. Bukan karena proses pencalegan di Partai Demokrat disemaraki oleh nuansa kroni-isme? “Kalau itu sih dinamika saja bagi saya. Hanya memang, semestinya yang benar-benar selama ini berbuat banyak untuk partai dan masyarakat yang diberi prioritas. Tapi kan semua ada yang mengaturnya, ya apa yang sudah diputuskan kita doakan saja yang terbaik untuk partai dan masyarakat,” urai dia. dd

Adanya Perda Patut Disyukuri

CERITA tak mengenakkan yang memposisikan perempuan dan anak sebagai korban pelbagai perbuatan, hampir setiap hari terjadi. Mulai dari kekerasan dalam rumah tangga sampai ke masalah traficking. Beruntung, Pemprov Lampung cepat menyikapi berbagai persoalan itu dengan melahirkan peraturan daerah. Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ir Soraya, menjelaskan, kini telah ada tiga payung hukum terkait dengan urusan perempuan dan anak. Yaitu Peraturan Daerah Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan Dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking, dan Peraturan Daerah Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terhadap Hak-Hak Anak. Apa dan bagaimana urusan terkait perlindungan terhadap perempuan dan anak tersebut? Fajrun Najah Ahmad dari Fokus mewawancarai Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Sekretariat Daerah Provinsi Lampung, Ir Soraya, akhir pekan kemarin di ruang kerjanya, berikut petikannya: Bagaimana pemprov menyikapi berbagai persoalan menyangkut kaum perempuan dan anak-anak sebagai korbannya? Sebenarnya, kita sudah memiliki peraturan daerah tentang hal-hal tersebut. Ada perda yang mengatur tentang pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan, ada perda yang mengatur pencegahan traficking, juga ada perda tentang pelayanan terhadap hak-hak anak. Jadi sudah ada payung hukumnya yang dapat dijadikan landasan pemerintah bertindak menangani masalah-masalah itu jika timbul? Sudah! Bahkan dua perda disahkan sejak tahun 2006 lalu. Tapi masyarakat belum banyak tahu, bagaimana sosialisasinya? Begini, dua perda yang disahkan tahun 2006 tersebut baru ditandatangani pak gubernur (saat itu Sjachroedin ZP, red) pada tanggal 27 Desember 2006. Waktu itu, APBD tahun 2007 sudah disusun, sehingga belum sempat memasukkan anggaran untuk sosialisasi, bahkan sudah ketuk palu. Jadi ya baru pada 2008 inilah sosialisasi itu dapat kami laksanakan. Begitu juga dengan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terhadap Hak-Hak Anak, karena sudah disahkan pada April lalu, maka sosialisasinya kami satukan dengan dua perda terdahulu. Jadi sosialisasinya sudah berjalan? Ya sudah dong! Pada tanggal 10 Juni 2008 lalu kami melakukan sosialisasi tiga perda tersebut di Ruang Balai Keratun. Diikuti sekitar 100 peserta, mereka berasal dari berbagai instansi terkait, termasuk dari kabupaten dan kota, juga organisasi-organisasi perempuan. Baru itu sosialisasinya? Tidak, itu kan awalnya. Selanjutnya sejak 16 Juni sampai 15 Juli 2008 yang lalu kami melakukan rangkaian sosialisasi ke kabupaten dan kota se-Provinsi Lampung. Jadi, perda-perda itu sudah kami sosialisasikan secara menyeluruh. Dengan demikian diharapkan seluruh masyarakat mengetahui dan memahami bahwa dalam hal urusan perempuan dan anak, Pemprov Lampung sangat concern. Sosialisasi lainnya? Kita juga melakukan sosialisasi melalui media elektronik, dalam hal ini melalui TVRI Lampung. Programnya adalah penayangan tiga perda tersebut dalam tiga episode. Selain itu, ya melalui media cetak. Bisa dijelaskan, sebenarnya pemprov membuat perda itu karena kebutuhan atau hal lain? Begini, pemerintah itu kan selalu cermat dalam mengikuti segala perkembangan di masyarakat. Dalam konteks ini, ya masalah yang menyangkut nasib kaum perempuan dan anak. Melihat bermunculannya masalah yang dialami kaum perempuan dan anak, Kementerian Pemberdayaan Perempuan RI bergerak cepat dengan mengajukan tiga rancangan undang-undang ke DPR-RI. Singkatnya, disahkanlah UU Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dan UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Penghapusan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Selanjutnya…? Nah, dengan telah diundangkannya ketiga undang-undang tersebut, maka Pemprov Lampung langsung memproses peraturan daerah. Proses penyusunan peraturan daerah ini cukup panjang, dan dikoordinir oleh Biro Pemberdayaan Perempuan. Dan syukur Alhamdulillah, telah disahkan menjadi peraturan daerah oleh DPRD dan Gubernur Lampung. Itulah tiga perda diatas? Iya! Yaitu Perda Nomor 6 Tahun 2006 tentang Pelayanan Terpadu Terhadap Perempuan dan Anak Korban Tindak Kekerasan, Perda Nomor 4 Tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking, dan Perda Nomor 4 Tahun 2008 tentang Pelayanan Terhadap Hak-Hak Anak. Yang pasti, adanya perda ini patut kita syukuri. Kenapa begitu? Karena selama ini masyarakat telah menunggu-nunggu dengan hadirnya perda-perda tersebut. Perda ini kan merupakan landasan dan dasar hukum bagi upaya-upaya penegakan hak-hak azasi manusia, pencegahan, pelayanan dan penindakan serta pengawasan korban tindak kekerasan dan trafficking, mengingat sebagian besar korbannya adalah perempuan dan anak. Bagaimana selama ini pelayanan terhadap masalah-masalah perempuan dan anak? Jujur saja, saat ini pelayanan terpadu terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan, maupun upaya pencegahan traficking dan pelayanan hak-hak anak di provinsi ini masih belum optimal. Di sisi lain, lembaga atau instansi yang menangani dan mengakomodasi kepentingan perempuan dan anak untuk mencari keadilan, membutuhkan pelayanan dan penanganan serta perlindungan hukum, masih sangat terbatas, baik dari segi pengaturan, kewenangan serta pembiayaannya. Oleh sebab itu, kewajiban pemerintah daerah berdasarkan kewenangan daerah otonom untuk mengatur dan mengurus pencegahan, penanganan, perlindungan, serta memberikan pelayanan terhadap perempuan dan anak korban tindak kekerasan dan traficking. Dengan adanya tiga perda tersebut bisa dikatakan pemprov telah membuat payung hukum yang menjamin nasib perempuan dan anak korban tindak kekerasan, begitu? Sudah pasti. Karena dalam perda-perda itu semua ketentuan tertuang secara transparan. Karena itu, saya mengajak seluruh kaum perempuan dan anak-anak yang menjadi korban tindak kekerasan dan traficking untuk tidak takut-takut mengadukan hal-hal yang dialaminya, sebab bagi pelakunya akan diberikan sanksi hukum. *** Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 Tahun 2006 Tentang Pencegahan Traficking TRAFICKING adalah kata lain dari praktek perdagangan manusia. Penyebab utama perdagangan manusia adalah kemiskinan. Penyebab traficking pun bervariasi yaitu disebabkan kemiskinan, utang piutang, riwayat pelacuran dalam keluarga, serta rendahnya kontrol sosial. Lampung sebagai daerah pengirim juga merupakan daerah transit dan daerah tujuan tenaga kerja, sangat rentan terjadinya traficking. Oleh sebab itu pencegahan traficking di provinsi ini membutuhkan penanganan serius, sistematis, dan terpadu yang melibatkan berbagai pihak. Terhadap upaya pencegahan traficking diperlukan suatu pedoman yang tertuang dalam bentuk peraturan perundangan. Dengan disahkannya Peraturan Daerah Provinsi Lampung Nomor 4 tahun 2006 tentang Pencegahan Traficking diharapkan dapat menjadi pedoman dalam pencegahan traficking di Provinsi Lampung. Landasan hukum yang mendasari lahirnya perda ini adalah Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Pengesahan Konvensi mengenai Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Wanita (Convention on the Elimination of All Forms of Discrimination Against Women, CEDAW), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, Keputusan Presiden Nomor 87 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Eksploitasi Seksual Komersial Anak, dan Keputusan Presiden Nomor 88 Tahun 2002 tentang Rencana Aksi Nasional Penghapusan Perdagangan (Traficking) Perempuan dan Anak. I. Ketentuan Umum Yang dimaksud dengan: “Pencegahan” adalah suatu tindakan/upaya mencegah sedini mungkin terjadinya praktek perdagangan terhadap perempuan dan anak. “Traficking”, mengandung 3 definisi penting yaitu: pertama, proses rekrutmen dan pemindahan manusia yang mencakup perekrutan, pengangkutan, pemindahan, pengiriman, penampungan dan penerimaan. Kedua, berlakunya dengan cara paksa, kekerasan, penipuan. Ketiga, Tujuan akhir yang bersifat eksploitatif, seperti: pelacuran, PRT, kerja paksa, perbudakan, pengambilan organ tubuh, pengedaran narkoba, dan sebagainya. II. Azas, Maksud, Tujuan Pencegahan traficking dilaksanakan berdasarkan asas: a. Pancasila & Undang-Undang Dasar Negara RI Tahun 1945 b. Penghormatan terhadap Hak Asasi Manusia c. Keadilan Sosial d. Persamaan Hak dan Non Diskriminasi e. Keadilan & Kepastian Hukum f. Perlindungan Korban g. Anti Traficking, dan h. Keterpaduan Pencegahan Traficking dimaksudkan sebagai landasan, pedoman bagi Pemerintah Daerah dalam melaksanakan dan mengembangkan program pencegahan traficking. Pencegahan Traficking bertujuan: a. Mencegah sedini mungkin terjadinya segala bentuk traficking b. Memberikan perlindungan terhadap kelompok yang rentan menjadi korban c. Meningkatkan kepekaan dan penyadaran tentang ancaman traficking bagi masyarakat luas. III. Upaya Pencegahan Pencegahan terhadap terjadinya traficking menjadi tugas dan tanggung jawab Pemerintah Daerah untuk: a. Menyelenggarakan kordinasi, komunikasi dan informasi dalam upaya pencegahan traficking b. Menyusun & melaksanakan program/kegiatan pencegahan traficking c. Melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan/tempat bekerja perempuan dan anak yang terindikasi melakukan praktek traficking d. Menyelenggarakan sosialisasi kesadaran masyarakat terhadap bahaya traficking serta cara bekerja melalui prosedur resmi/legal. Upaya pencegahan dilakukan secara terpadu oleh Perangkat Daerah sesuai tupoksi Pemberdayaan Perempuan, Ketenagakerjaan, Kesejahteraan Sosial dan Kepariwisataan. Dalan rangka pelaksanaan pencegahan traficking dibentuk gugus tugas Rencana Aksi Daerah Penghapusan Perdagangan Perempuan dan Anak (RAD-P3A) Provinsi Lampung yang bertanggung jawab kepada Gubernur Lampung. Gugus Tugas mempunyai tugas: 1. Menyusun program/kegiatan pencegahan traficking 2. Melaksanakan pengawasan terhadap perusahaan tempat bekerja yang terindikasi melakukan praktek traficking. 3. Menyelenggarakan sosialisasi untuk meningkatkan pemahaman dan kesadaran masyarakat terhadap bahaya traficking serta cara bekerja melalui prosedur resmi. Gugus tugas berkedudukan di satuan unit kerja Perangkat Daerah yang memiliki tugas pokok dan fungsi pemberdayaan perempuan dengan anggota terdiri dari Dinas/Instansi terkait, Perguruan Tinggi, Lembaga Swadaya Masyarakat, Organisasi Perempuan dan Organisasi Massa. IV. Peran Serta Masyarakat Keluarga sebagai lingkungan sosial terdekat sangat berperan, dengan pemberian penguatan keluarga dan hak-hak anak merupakan langkah awal dalam upaya pencegahan traficking. Setiap orang baik secara individu, kelompok, organisasi politik, organisasi masyarakat, maupun LSM mempunyai kesempatan luas untuk berperan serta bersama Pemerintah Daerah dalam pencegahan traficking serta wajib menyampaikan laporan atasan indikasi terjadinya traficking kepada Gugus Tugas Daerah atau Kepolisian terdekat. V. Pembinaan & Pengawasan Pelaksanaan Perda berada dibawah pembinaan dan pengawasan Gubernur atau Pejabat yang ditunjuk. Ketentuan lebih lanjut diatur dalam Peraturan Gubernur. VI. Pembiayaan Dalam rangka pelaksanaan Peraturan Daerah ini dibebankan pada APBD Provinsi Lampung dan sumber-sumber pendapatan lain yang sah dan tidak mengikat. *** Profil Ir Soraya Tempat/tgl lahir : Kotabumi, 14 Februari 1960 Alamat : Jl Alam Jaya No 14, Way Halim Permai, Bandar Lampung Nama Suami : Syarwani Refaie, SH Nama Anak : 1. Jupita Garini (UGM Yogyakarta) 2. M Nadian Aromadani (UGM Yogyakarta) Riwayat Karier : 1. BKPMD Provinsi Lampung (1986-1999) 2. Bapedalda Provinsi Lampung (1999-2004) 3. Kabid Pengendalian Bappeda Lampung (2004-2007) 4. Sekretaris Balitbangda Provinsi Lampung (2007-Juli 2008) 5. Kepala Biro Pemberdayaan Perempuan Setdaprov Lampung (1 Agustus 2008-sekarang)

Tidak Perlu Ribut-Ribut

Sekretaris NU Menilai Hanya Akal-Akalan TOKOH politik Lampung Utara, Hi Aslam Salim, menilai, adanya kebijakan beberapa parpol terkait dengan caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, bukan sesuatu yang meyakinkan dapat dijalankan. Karena yang pasti, adalah nomor urut. Tapi, “Menurut saya, nggak perlu-lah masalah itu sampai membuat ribut-ribut. Kalau memang percaya diri, dan memiliki jaringan kuat di masyarakat, nomor berapapun bisa jadi, tentunya sesuai ketentuan perundang-undangan yaitu 30% dari BPP,” ucap tokoh senior PAN Lampung Utara itu. Aslam Salim yang beken disapa Haji Kemis ini menambahkan, adanya kebijakan beberapa parpol bila caleg terpilih adalah yang mendapatkan suara terbanyak, tak lebih dari strategi partai bersangkutan untuk mendapat kursi secara maksimal di parlemen. Dan, “Mungkin hanya beberapa parpol saja yang sampai akhir tetap bisa konsisten dalam kebijakan itu. Selebihnya ya tetap mengacu pada UU, dan KPU tentunya berpegang pada ketentuan perundang-undangan,” sambungnya. Ditambahkan, adanya kebijakan beberapa parpol itu hendaknya disikapi dengan dewasa oleh kader-kader partai bersangkutan. “Tidak perlu-lah rebut-ribut itu. Kalau tidak yakin, ya nggak usah mencalonkan diri sebagai caleg,” pungkas dia. *Akal-Akalan Sementara Sekretaris PW NU Provinsi Lampung, Drs Munzir Ahmad Syukri, menilai kebijakan beberapa parpol menghadapi pemilu legislatif 2009 itu hanya sekadar akal-akalan atau retorika saja. “Kalau memang parpol-parpol itu serius dengan kebijakannya caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, kenapa hal itu tidak dimasukkan dalam UU Pemilu saja. Kan begitu logikanya. Jadi itu semua hanya akal-akalan atau retorika pimpinan partai saja,” beber mantan ketua PMII Cabang Lampung itu. Tak hanya itu. Munzir juga menilai, kebijakan tersebut sesungguhnya secara langsung atau tidak telah melakukan penistaan terhadap kader-kader partai yang selama ini cukup keringatan untuk membesarkan partainya. “Kebijakan itu diambil hanya karena pimpinan partai ingin menghindari konflik saat penyusunan daftar caleg. Mereka tidak sadar kalau hal ini justru akan memicu munculnya konflik baru pada saat penetapan caleg yang duduk di legislatif nantinya,” imbuh dia sambil menilai, adanya kebijakan caleg terpilih yang bersuara banyak tersebut tak lain hanyalah upaya ngakali hukum sekaligus ngakali rakyat. Meski mengakui kebijakan itu bakal melahirkan konflik berkepanjangan, namun Munzir meyakini, saat ini kader partai dan pemilih telah cukup cerdas. Maksudnya? “Sekarang ini rakyat sudah pinter, nggak lagi memikirkan memilih partai tapi orangnya. Yaitu figur wakil rakyat yang bermoral dan amanah,” Munzir menambahkan. dd Jauhari Zaelani: Parpol Yang Diuntungkan FOKUS – Pengamat politik dari UBL, Drs Hi Jauhari Zaelani, menilai, adanya kebijakan beberapa parpol yang mengiming-iming caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak, sebenarnya sesuatu yang lazim-lazim saja dimainkan di saat masa penentuan caleg. Karena, “Masa penentuan caleg adalah saat yang rentan dengan munculnya konflik internal partai. Dengan digelindingkannya isu suara terbanyak yang terpilih, maka ribut-ribut antara kader dan elite parpol dapat dieliminir,” tutur dia. Pria low profile ini menambahkan, justru dengan digelindingkannya isu tersebut, parpol yang diuntungkan, karena antar caleg akan terjadi kompetisi yang kuat. “Jika masing-masing caleg giat sosialisasi dan mengumpulkan suara, tentu saja partai yang akan panen,” katanya lanjut. *Elite Munafik Tapi, terang-terangan Jauhari Zaelani menilai, dalam konteks permainan politik yang kini tengah ngetrend itu, elite parpol bersikap mendua alias munafik. Maksudnya? “Di satu sisi mereka melempar itu itu (caleg suara terbanyak yang terpilih atau jadi, red), di sisi lain elite partai nongkrong di nomor peci (jadi). Kalau mau fair, parpol yang menerapkan kebijakan itu mestinya menempatkan elitenya di nomor sepatu (buncit),” kata dia. Kenapa mesti begitu? “Bukankah elite parpol adalah tokoh yang sudah mengakar? Sistem itu semestinya untuk menguji ketokohan elitenya. Apalagi mereka adalah pejuang demokrasi,” jelas Jauhari sambil menambahkan, bukankah para elite mendirikan parpol untuk berjuang? Terlebih, lanjut dia, bagi elite dari parpol-parpol lama. Mereka telah membina konstituennya dengan biaya negara, baik APBN maupun APBD. Dengan diterapkannya kebijakan beberapa parpol tersebut, Jauhari Zaelani memprediksi, konflik pasca pemilu legislatif tahun depan dimungkinkan terjadi, dan selalu saja ada yang menjadi korban. Dalam kondisi semacam itu, “Yang lihai dan kuat akan keluar sebagai pemenang. Tapi akhirnya parpol akan ditinggalkan kader-kadernya. Mereka itu bukan hanya membelot, namun bisa juga mendirikan partai baru. Ini semua adalah dinamika demokrasi zaman reformasi sekarang ini,” Jauhari menambahkan. dd

Kemajuan Demokrasi Yang Bermasalah

Mestinya UU No 10/2008 Segera Direvisi LAIN lagi pendapat Firman Seponada. Aktivis beberapa LSM dan pengamat politik ini menilai, menggelindingnya kebijakan beberapa parpol terkait caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, merupakan kemajuan dalam berdemokrasi. “Banyak parpol peserta Pemilu 2009 yang memutuskan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak, bukan berdasarkan minimal 30% bilangan pembagi pemilih (BPP). Ini tentu saja kemajuan bagi demokrasi. Karena itu, langkah banyak parpol ini wajib diapresiasi,” tutur dia. Seseorang yang paling banyak didukung pemilih, lanjut jurnalis senior tersebut, tentu saja punya hak politik lebih besar untuk mewakili konstituen di gedung dewan. Namun Firman Seponada mengakui, kebijakan parpol ini jelas ada plus-minusnya. Ada potensi konflik di balik sisi positifnya. Sebab, upaya ini tidak diatur undang-undang. Sehingga, “Mungkin-mungkin saja akan dilawan oleh kader-kader yang merasa dirugikan atas kebijakan partainya,” ucap anggota Panwas Pemilu 2004 Provinsi Lampung ini. *Simpan Konflik Ia meyakini, KPU tentu akan menetapkan calon terpilih berdasarkan undang-undang. Jika tidak ada caleg yang memenuhi minimal 30% BPP, maka caleg ditentukan berdasarkan nomor urut. Ketika partai memperoleh dua kursi, misalnya, maka yang ditetapkan KPU sebagai caleg terpilih adalah caleg nomor urut 1 dan 2. Padahal, mereka bukan caleg yang memperoleh suara terbanyak di daerah pemilihan bersangkutan. “Dari sini konflik atau timbulnya masalah itu dimulai. Kader yang terpilih berdasarkan nomor urut tadi, boleh jadi, akan mbalelo terhadap kebijakan partai. Mereka tidak mau mundur untuk menyerahkan kursinya kepada kader peraih suara terbanyak,” imbuh dia. Sesuai pengalaman, Firman melanjutkan, proses penggantian antar-waktu (PAW) anggota legislatif selalu memakan waktu lama dan berbelit. Lalu apa positifnya kebijakan caleg terpilih adalah yang meraih suara terbanyak? “Semua caleg akan berjuang keras untuk memperoleh suara sebanyak mungkin. Sebab, baik yang nomor peci maupun nomor sepatu, punya peluang sama besar untuk terpilih. Ini berbeda dengan sistem pemilihan yang berdasarkan nomor urut. Pemilihan caleg berdasarkan suara terbanyak, dipastikan akan lebih bergairah, karena semua caleg akan bekerja keras. Dengan demikian, angka golongan putih diperkirakan merosot,” jelas dia. Ia menambahkan, mereka yang kelak duduk di parlemen juga secara relatif memperoleh dukungan konstituen signifikan. Akan mendekati semangat perwakilan yang lebih ideal. Agar konsep “caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak” ini dapat berjalan mulus, Firman menyarankan, Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Legislatif perlu segera direvisi. Khususnya pasal 214 ayat (d) wajib ditambah frase "dan atau suara terbanyak". Dengan begitu, parpol punya pilihan sesuai aturan masing-masing. dd Buntutnya, Kegaduhan Politik PAN Menjamin Bukan Sekadar Retorika FOKUS – Langkah beberapa parpol yang menempatkan caleg terpilih atas dasar suara terbanyak, dinilai Sopian Sitepu, SH, tak lebih dari memacu para caleg. Hanya bersamaan dengan itu, “kebijakan tersebut juga menampilkan citra semu parpol, yang buntutnya adalah akan terjadinya kegaduhan politik antara para caleg dengan pengurus partai,” jelas sekretaris Bakumham DPD Partai Golkar Provinsi Lampung ini. Ia menyatakan, kebijakan beberapa parpol itu tak lain merupakan bahasa politik. “Namanya politik ya tetap akan berlaku bahasa politik. Artinya, semua itu hanyalah bertujuan memacu caleg,” Sopian Sitepu menambahkan. Sementara fungsionaris DPW PAN Provinsi Lampung, Ananto Pratomo, SH, menjamin penetapan partainya bahwa caleg terpilih merupakan yang bersuara banyak dan bukan mendahulukan nomor urut bukan sekadar retorika politik saja. “Kebijakan itu bukan sekadar retorika politik saja. Karena kami di PAN mempunyai payung hukum yang jelas, yaitu AD/ART serta PO hasil rakernas beberapa waktu lalu,” tutur Aan, sapaan akrab Ananto Pratomo. Ia juga menegaskan, diterapkannya kebijakan caleg terpilih yang bersuara banyak, tidak membawa nilai minus bagi kepentingan partainya. Apalagi partainya telah siap dengan perangkat untuk melaksanakan kebijakan tersebut. “Terlebih, UU Pemilu juga memberi celah untuk terlaksananya kebijakan tersebut, yaitu pada pasal 128 yang mengatur tentang pergantian calon terpilih,” ucap dia sambil menambahkan, untuk parpol yang menetapkan kebijakan caleg terpilih berdasarkan suara terbanyak hanya melalui pleno, mungkin akan beresiko, sedang PAN sudah sangat siap. dd

Kesadaran Itu Layak Didukung

Komentar PR III IAIN Raden Intan TELAH menggelindingnya wacana caleg terpilih adalah yang meraih suara terbanyak dari rakyat selayaknya didukung. Karena ini menunjukkan adanya kesadaran baru di berbagai parpol dan bentuk konkrit berjalannya revitalisasi diinternal partai terkait dengan banyaknya partai baru sebagai peserta Pemilu 2009. “Adanya kebijakan beberapa parpol yang mendahulukan caleg bersuara banyak ketimbang nomor urut harusnya kita dukung, karena ini merupakan kesadaran baru dalam rangka memberi ruang yang sama dan melahirkan suasana kompetititf bagi kader-kader partai dalam merebut simpati rakyat,” tutur Pembantu Rektor III IAIN Raden Intan Tanjungkarang, Mohammad Mukri. Dengan adanya kesadaran baru beberapa parpol tersebut, lanjut dia, maka yang akan mendapat dukungan mayoritas rakyat adalah caleg yang selama ini telah menunjukkan kebaikan sosialnya bagi masyarakat. Jadi, “Sebenarnya dengan pola ini justru rakyat yang diuntungkan, karena yang mereka pilih adalah sosok yang benar-benar telah berbuat banyak bagi rakyat,” lanjut Mukri sembari meminta berbagai pihak untuk tidak berasumsi negatif dengan adanya kebijakan beberapa partai yang akan mendahulukan caleg bersuara banyak ketimbang nomor urut. Menurut dia, jika hanya mengandalkan nomor urut saja, maka rakyat akan bermalas-malasan, sebab belum tentu yang menduduki nomor urut pertama dan kedua adalah figur yang telah menginvestasi kebaikan sosial. Dengan adanya pola yang dimainkan beberapa parpol menyambut pemilu legislatif 2009 sekarang ini, “Rakyat lebih bisa memilih secara objektif, siapa yang telah berbuat selama ini dan siapa yang masuk menjadi caleg hanya karena hubungan emosional dan darah dengan elite partai. Di sini, kekuatan personal itu akan kelihatan,” Mukri menambahkan. Tak hanya itu. Tokoh NU Lampung ini juga menilai, dengan pola yang digendangkan beberapa parpol sekarang ini, politisi busuk pun akan ketahuan. Karena itu, “Seharusnya kita sebagai rakyat bersyukur, karena parpol-parpol lama telah berani melakukan revitalisasi internal partainya akibat munculnya partai-partai baru sebagai peserta Pemilu 2009,” sambung dia. Ia juga menilai, dengan pola caleg terpilih adalah yang mendapat suara terbanyak akan mampu mereduksi konflik internal partai menjelang pemilu. dd

Bicara Soal Rakyat, Retorikanya Politisi

Ginta W Gazali Bicara Blak-Blakan FOKUS – Tokoh muda Lampung yang juga dikenal sebagai salah satu pendiri partai besar, Ginta W Gazali, terang-terangan menilai digelindingkannya wacana caleg terpilih hasil pemilu tahun depan adalah yang memperoleh suara terbanyak –dan bukan memprioritaskan nomor urut- tak lain adalah kepandaian politisi bermain dengan retorikanya hingga seakan-akan bicara soal kepentingan rakyat. “Itulah hebatnya politikus-politikus kita, dalam membuat aturan-aturanm selalu menyisakan satu celah untuk kepentingan pribadi dan kelompoknya. Jadi bukan berdasarkan kepentingan rakyat, daerah, ataupun negara semata. Bicara masalah rakyat hanyalah sekadar retorika politik,” beber Ginta W Gazali. Pengamat politik Lampung itu menambahkan, terkait dengan hal ini ada satu bargaining dalam penyusunan aturan-aturan. Masing-masing mereka memasukkan kepentingan kelompoknya. Jangan lupa, “Mereka-mereka itu orang yang pintar dalam dalam berfikir dan juga cerdik dalam menyiasati aturan,” sambung dia. Karena itu, tokoh muda ini mengaku setuju dengan pernyataan salah satu calon gubernur bahwa seseorang yang mau terjun ke politik haruslah seatle lebih dulu dalam kehidupannya. Bukan hanya sekadar oportunis yang sekadar mencari pekerjaan atau penghasilan dan kehormatan. “Kader kagetan semacam itu yang biasanya sering menggunakan aji mumpung. Dan sebenarnya, banyak elite parpol yang kaya mendadak terutama pada saat pilkada dan pemilu, karena biasanya mereka memanfaatkan kesempatan di saat mana orang lain sedang membutuhkan formalitas politiknya,” urai Ginta. Ketika diminta mengevaluasi nama-nama yang masuk daftar caleg peserta Pemilu 2009, dengan blak-blakan pengusaha muda sukses ini menilai, banyak diantara mereka yang tidak memiliki visi dan misi yang jelas untuk daerahnya. Bahkan, “Banyak diantara mereka yang baca koran saja seminggu sekali. Tapi karena kedekatan dengan elite parpol, maka masuklah dia ke dalam pencalegan. Kalau mayoritas kayak begini, terus Lampung ke depan mau dibawa kemana?,” katanya lagi. Ia meminta kalangan elite parpol jangan hanya mengedepankan lips service tapi menggunakan klepeduliannya. Maksudnya? “Ya kedepankan kepentingan rakyat dong, jangan kebiri aspirasi kader yang benar-benar mau berjuang untuk rakyat sesuai dengan visi dan misinya,” pesan Ginta W Gazali. dd

Wakil Ketua PWNU Caleg PKB

PARTAI Kebangkitan Bangsa (PKB) masih tetap mendahulukan tokoh-tokoh berlatar belakang Nahdlatul Ulama (NU) dalam penempatan calon anggota legislatifnya. Buktinya, M Soleh Bajuri, SHI, yang merupakan wakil ketua PW NU Provinsi Lampung dijadikan yang utama sebagai caleg DPRD Lampung dari daerah pemilihan Kabupaten Lampung Selatan. Tokoh agama kelahiran Cikarang, 24 April 1957 yang sehari-hari mengasuh Pondok Pesantren Roudhotus Sholihin, Palas, Lampung Selatan, itu diyakini mampu menarik simpati warga nahdliyin khususnya dan rakyat kabupaten itu secara umum. Soleh Bajuri sendiri selama ini memang dikenali sebagai tokoh NU yang berkiprah di PKB. Bahkan sejak 1998 sampai 2000 silam ia pernah menjabat sekretaris Dewan Syuro. Sosok ulama ini sejak muda memang sudah bergelut di NU. Tak heran secara struktural ia pernah menjadi Ketua MWC NU Kecamatan Palas, pada tahun 1991 sampai 1999. Setelah itu, berkat kegigihannya berjuang, Soleh Bajuri dipercaya menjadi Ketua Pengurus Cabang NU Kabupaten Lampung Selatan sejak 1999 sampai 2008. Kini, tanggung jawabnya bertambah dengan dipercaya sebagai salah satu wakil ketua Pengurus Wilayah NU Provinsi Lampung masa bhakti 2008-2012. Sesuai ketentuan NU, dengan masuknya Soleh Bajuri sebagai caleg, otomatis ia mesti mengundurkan diri sebagai pengurus NU. Dan tampaknya, pria yang selalu berpenampilan low profile tersebut memang telah menentukan pilihan. Ke depan, ia akan lebih konsentrasi berjuang di jalur politik dengan menjadi legislator. dd

Pengusaha Muda Itu Jadi Andalan

FOKUS – PKB Lampung pimpinan Drs Musa Zainuddin memang cukup piawai dalam mengemas caleg-calegnya. Lihat saja, Drs Abdul Haris, seorang pengusaha muda sukses yang menjabat sekretaris BPD Gapensi Provinsi Lampung, dipercaya menjadi nomor urut 1 sebagai caleg DPRD Lampung dari daerah pemilihan Kota Metro dan Lampung Timur.
Musa sendiri mengakui, tokoh muda kelahiran Metro 29 Januari 1968 tersebut memang menjadi andalan partainya dalam mendulang suara pada Pemilu 2009 mendatang untuk wilayah Kota Metro dan Lampung Timur. “Karena itu, sejak beberapa waktu lalu Abdul Haris kami percaya memimpin PKB Lampung Timur. Ini semua setelah melalui berbagai pertimbangan, dengan parameter kepentingan partai kedepan,” beber Musa beberapa waktu silam. Sosok Abdul Haris, suami dari Dra Yuliani dan ayah empat anak, memang sudah sangat dikenal di Kota Metro dan Lampung Timur. Bukan saja karena alumnus IAIN Lampung tahun 1993 tersebut konsisten dengan profesinya sebagai pengusaha, tetapi juga kiprahnya di dunia organisasi kemasyarakatan cukup handal. Direktur utama PT Asaki itu melejit namanya ketika menjadi ketua Pemuda Pancasila Kota Metro. Dan sebagai anak nahdliyin, pengusaha sukses yang tinggal di Jl Tulang Bawang No 16, Yosorejo, Metro tersebut sejak 1995 silam telah banyak berkiprah dalam aktivitas NU di daerah tersebut. Ia juga memiliki pendidikan keagamaan yang dapat diandalkan, dimana setamat dari MTsN Metro tahun 1983 lalu, langsung hijrah ke Ponorogo dan mondok di Ponpes Walisongo, Ngabar, selama satu tahun dilanjutkan ke Ponpes Gontor juga satu tahun. Selepas itu ia kembali ke kota kelahirannya untuk menamatkan MAN pada 1986. Pria low profile yang memiliki banyak jaringan itu, diyakini akan mampu mengangkat nama besar PKB pada pemilu tahun depan, karena itulah DPW PKB Lampung mempercayainya untuk menjadi caleg nomor urut 1 dari daerah pemilihan Metro dan Lampung Timur. Dd Profil Drs Abdul Haris Tempat/Tgl lahir : Metro, 29 Januari 1968 Alamat : Jl Tulang Bawang No 16, Yosorejo, Kota Metro Nama Istri : Dra Yuliani Jumlah Anak : Empat Riwayat Pendidikan : 1. SD Tauladan Metro (1980) 2. MTsN Metro (1983) 3. Ponpes Walisongo, Ngabar, Ponorogo (1984) 4. Ponpes Gontor, Ponorogo (1985) 5. MAN Metro (1986) 6. IAIN Lampung (1993) Riwayat Organisasi : 1. NU Lampung Tengah (1995) 2. Gapensi Kota Metro (1999-2008) 3. Gapensi Provinsi Lampung (2006-2010) 4. Pemuda Pancasila (1999-2006) Riwayat Pekerjaan : 1. Direktur CV Bintang Terang (1993-1997) 2. Direktur CV Asaki (1997-2003) 3. Direktur Utama PT Asaki (2003-sekarang)

Honorer TUBA Hilang Gairah

Akibat Pemkab Belum Pasti Angkat CPNS
BEBERAPA waktu belakangan ini, para tenaga kontrak atau honorer yang bekerja di lingkungan Pemkab Tulang Bawang mulai kehilangan gairah. Hal ini terkait beredarnya informasi pemkab setempat belum pasti mengangkat mereka sebagai CPNS. Pasalnya, jika tenaga honorer itu –kebanyakan sebagai Polisi Pamong Praja- maupun tenaga kerja sukarela (TKS) tersebut diangkat sebagai CPNS akan bertentangan dengan Peraturan Pemerintah (PP) yang menyangkut tentang pengangkatan tenaga honorer. Bukan hanya tenaga honorer, sampai akhir pekan kemarin pun pemkab belum memastikan apakah akan ada rekrutmen dari kalangan umum. Hal itu diungkapkan Kepala BKD Kabupaten Tuba, Drs Kipli Hadi. Menurut Kipli, jika ada pengangkatan pegawai, maka akan ada surat dari Menteri PAN. Sampai saat ini, pemberitahuan tentang rencana pengangkatan pegawai tersebut belum ada. Diakuinya, Bupati Dr Hi Abdurahman Sarbini, SH, MH, MM, melalui BKD telah mengusulkan kebutuhan pegawai baru di tahun 2008 ini. “Namun hingga kini belum ada pemberitahuan tentang hal tersebut,“ kata Kipli Hadi. Ia menjelaskan, sebelum pengusulan ke BKN tentang kebutuhan pegawai baru, di tingkat kabupaten telah lebih dahulu pihaknya meminta satuan kerja (satker) yang ada untuk memerinci berapa kekurangan pegawai. Dari data itulah yang himpun BKD, kemudian diusulkan ke BKN. “Memang tidak semua yang diusulkan itu, keluar. Ini juga terkait dengan kondisi keuangan negara,“ kata dia. Meski berdasarkan aturannya bahwa pengangkatan honorer habis pada tahun 2009 mendatang, Kipli Hadi menambahkan, namun tidak menutup kemungkinan pengangkatan baru selesai 2010 mendatang. Hal ini karena jatah pengangkatan 2007 saja baru dilakukan awal 2008 kemarin. “Sehingga kemungkinan bisa saja baru diangkat pada 2010 nanti,“ ucapnya. Tidak jelasnya informasi yang berkembang selama ini, membuat tenaga honorer dan TKS di lingkungan Pemkab Tuba telah kehilangan gairah kerja. Mereka hanya berharap, bila ada peluang pengangkatan CPNS baru, dapat diprioritaskan sebab selama ini mereka telah bekerja layaknya PNS lainnya. ek

Yahudin dan Edi Jadi Panitia Seleksi Anggota KPU Lamsel

FOKUS – DPRD Lamsel akhirnya menetapkan dua orang sebagai panitia seleksi calon anggota KPU setempat. Mereka adalah Yahudin Haykar, SH dari kalangan akademisi, dan Edy Setiawan, SSos, mewakili unsur pers. Tampaknya, warga Lamsel kurang berminat menjadi panitia seleksi calon anggota KPU. Buktinya, dari unsur akademisi hanya muncul tiga nama; Yahudin Haykar, SH dari Sekolah Tinggi Ilmu Hukum (STIH) Muhammadiyah, Kalianda, dan dari Sekolah Tinggi Ilmu Ekonomi (STIE) Muhammadiyah, Kalianda; Zulfahmi, SE dan Chotimmuzahra, SE. Pun dari unsur pers, hanya Edy Setiawan, SSos. Melihat sedikitnya calon panitia seleksi calon anggota KPU dari kalangan akademisi, anggota DPRD, Alfa J Ismail melakukan intrupsi, meminta pimpinan Dewan untuk menunda pemilihan karena anggota Dewan tidak mengetahui calon dari akademisi. Penundaan diperlukan untuk mengetahui track record yang bersangkutan. "Jangan kita sampai buta hati dan buta mata, di Kalianda ini bukan hanya ada satu sekolah tinggi akan tetapi ada dua, STIE dan STIH. Selain itu masih ada Akademi Kebidanaan dan DCC. Apakah para akademisi tersebut sudah diberitahu dengan memberikan surat kepada mereka? Ini penting, agar kita tidak lagi diprotes dan digugat sebab di Kalianda bukan hanya ada STIE namun kenapa hanya dia yang dikasih tahu?," jelas Alfa. Lontaran Alfa bersambut. Beberapa anggota Dewan, diantaranya; Sahidan, M Taufik, Maria Ana, Akhiruddin Matondang, dan Azmi Aziz juga memberikan pandangan yang sama. Akhirnya sidang ditunda. Satu jam kemudian sidang dilanjutkan. Ketua DPRD Lamsel, Sumadi, SSos, mengumumkan dua nama baru yang direkomendasikan dari STIH Muhammadiyah, yaitu M Syufi’i, SH, MH, dan Yahudin Haykar, SH. Sedang dari STIE Muhammadiyah merekomendasikan Zulfahmi, SE, dan Chotimmuzahra, SE. Sedang dari perguruan tinggi lain tetap tidak ada yang mengusulkan. Pemilihan pun dilakukan. Dari 33 anggota Dewan yang hadir, akhirnya Yahudin mengantongi 17 suara, M Syufi’i 12 suara, Zulfahmi tiga suara, dan Chotimmuzahra, SE satu suara. Dengan demikian terpilihlah Yahudin Haykar, SH sebagai anggota panitia seleksi calon anggota KPU dari unsur akademisi. “Dengan terpilihnya Yahudin dari kalangan akademisi maka DPRD sepakat menetapkan anggota panitia seleksi calon anggota KPUD Lamsel dari kalangan akademisi diwakili Yahudin Haykar, SH dan dari unsur profesi diwakili oleh Edy Setiawan, SSos,” kata Sumadi seraya menutup persidangan. hg

Panang DPRD Gunung Kidul Serap Ilmu Di Lamsel

FOKUS - Panitia Anggaran (Panang) DPRD Kabupaten Gunumng Kidul, Yogyakarta, beberapa waktu lalu menyerap ilmu di Lamsel, dengan acara konsultasi penganggaran ke DPRD setempat. 20 orang anggota panang DPRD Gunung Kidul itu dipimpin Ketua DPRD-nya, Selamet, SPd, dan wakilnya Drs Sutata. Kedatangan mereka diterima Ketua DPRD Lamsel, Sumadi, SSos, dan anggota panang dan Kepala Badan Pengelola Keuangan Daerah (BPKD), Tarmizi Hakim.
Dalam kesempatan itu, Ketua DPRD Gunung Kidul, Selamet mengatakan konsultasi penyusunan anggaran sangat perlu dilakukan pihaknya mengingat Lamsel telah lebih dulu membahas penyusunan anggaran, sehingga mereka dapat menyesuaikan penempatan proporsi anggaran antara dua kabupaten tersebut. “Kami ingin membandingkan pola dan mekanisme penyusunan anggaran sehingga proporsinya bisa lebih tepat sesuai dengan mekanisme dan aturan yang telah ditetapkan oleh pemerintah,” ucap Slamet sambil menambahkan, kunjungan itu dimaksudkan juga sebagai silaturahmi dan menukar pengalaman dan memperkenalkan potensi yang dimiliki masing-masing kabupaten. Slamet juga mengenalkan potensi yang dimiliki Kabupaten Gunung Kidul, mulai dari kawasan wisata pantai yang cukup dikenal hingga kerajinan topeng kayu yang umumnya digeluti rakyat. Ia menambahkan, kabupaten paling selatan Kota Yogyakarta ini masih mengelola anggaran sebesar Rp 650 miliar, yang diperoleh dari DAK dan DAU. Sedangkan untuk perolehan PAD hanya Rp 28 miliar pertahunnya. Sementara Ketua DPRD Lamsel, Sumadi mengharapkan perlu adanya kerjasama dalam rangka peningkatan pembangunan antara dua kabupaten. Dilakukannya hal ini agar potensi yang dikelola di kedua kabupaten dapat saling diinformasikan. hg

Dermaga Kapal Cepat Jadi Besi Tua

Tak Ada Lagi Pejabat Tuba Yang Peduli FOKUS – Sungguh ironis. Program kapal cepat –dengan jurusan Tulang Bawang ke Merak- yang digagas Pemkab Tuba sampai membangun dermaga cukup megah dengan dana miliaran rupiah melalui APBD beberapa tahun silam, ternyata sia-sia belaka. Pembelian kapal cepatnya, Tulang Bawang Jaya, “bermasalah”, kini dermaga yang ada di Kampung Bugis, Menggala, bahkan menjadi besi tua. Menurut penelusuran Fokus, Jumat (29/8) siang, kondisi dermaga yang sebenarnya cukup megah dan mengikuti aturan pelayaran itu benar-benar tak terawat lagi. Tidak ada satu pun pegawai Pemkab Tuba yang masih peduli dengan sarana yang didanai miliaran rupiah tersebut. Sebagaimana diketahui, program kapal cepat dimaksudkan Bupati Abdurahman Sarbini sebagai sarana memperpendek rentang kendali bagi masyarakat yang menginginkan bepergian ke Pulau Jawa. Selain membangun dermaga di Kampung Bugis dengan memanfaatkan Sungai Tulang Bawang, juga dibeli satu kapal cepat dari seorang pengusaha di Palembang, Sumatera Selatan, yang kemudian diberi nama Tulang Bawang Jaya. Namun, baru beroperasi beberapa hari, program prestisius Mance –sebutan Bupati Tuba- itu menemui kendala. Ternyata, laju kapal tidak semulus yang dibayangkan. Bersamaan dengan itu mencuat dugaan tindak pidana korupsi dalam pembeliannya, meski sampai saat ini kasusnya tak jelas lagi kelanjutannya. Praktis sejak masalah pembelian kapal cepat disangkutpautkan dengan dugaan penyimpangan dana, program itu pun mengempis. Bahkan, keberadaan Kapal Tulang Bawang Jaya yang pernah disita Kejari Menggala pun kini tidak jelas ada dimana. Yang memprihatinkan lagi, kondisi dermaga nan megah itu pun tidak terawat, bahkan ada kesan tidak jelas akan dimanfaatkan untuk apa. dd

Mance Seriusi Perlindungan Anak

FOKUS - Bupati Tuba, Dr Hi Abdurahman Sarbini, SH, MH, MM, ternyata cukup concern terhadap nasib anak-anak. Hal itu terbukti selepas ia melantik kepala kampong, Selasa (26/8) silam. Dengan gamblang, Mance –panggilan akrab Abdurahman Sarbini- meminta segenap jajaran yang ada di lingkup Pemkab Tuba agar mempunyai komitmen terhadap perlindungan anak. Menurut dia, sudah saatnya pemerintah memberikan dukungan agar setiap anak di Tuba memperoleh hak-haknya, antara lain pelayanan pendidikan dan pengajaran, pelayanan kesehatan dan jaminan sosial, kebebasan berpartisipasi untuk menyatakan dan didengar pendapatnya, beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan teman sebaya, bermain dan berekreasi, serta perlindungan diskriminasi, eksploitasi, penelantaran dan perlakuan-perlakuan salah lainnya. “Sehingga tidak ada lagi anak-anak di Tuba yang mendapatkan pendidikan yang tidak layak, karena mereka-mereka inilah nantinya yang akan menjadi generasi penerus kita semua,” kata Mance. Selain itu, ia menambahkan, untuk memberikan jaminan perlindungan dan hak-hak anak, maka diperlukan dukungan dari pemerintah dan seluruh lapisan masyarakat. “Kita harus bertindak untuk mempersiapkan anak-anak sebagai generasi penerus bangsa. Apa yang dilakukan sekarang merupakan bekal dan modal di masa yang akan datang. Saya mengajak segenap aparatur dan juga masyarakat di Tuba untuk makin meningkatkan kepedulian terhadap anak-anak di sekitar kita,” ujarnya. Menurut dia, masyarakat Tuba juga harus punya komitmen untuk memberikan jaminan terpenuhinya hak-hak dan perlindungan anak yang merupakan hak asasi manusia. Antara lain; hak untuk hidup, kelangsungan hidup, tumbuh kembang dan berprestasi secara optimal sesuai harkat dan martabat manusia, serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi demi terwujudnya anak-anak Tuba yang sejahtera, berkualitas, dan terlindungi. ek

LPM Jangan Jadi Oposisi

BUPATI Lamsel, Hi Wendy Melfa, SH, MH menekankan agar lembaga pemberdayaan masyarakat (LPM) tidak memposisikan sebagai oposisi bagi pemerintah, melainkan sebagai mitra. Hal ini disampaikannya saat melantik pengurus DPD Asosiasi LPM Lamsel masa bakti 2007-2012 di Aula Gedung PKK, Kalianda, beberapa waktu lalu. Wendy meminta agar LPM bekerja sesuai tugas dan fungsinya. “Dimana semuanya bermuara kepada proses majunya pembangunan serta bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya di Lampung Selatan,” lanjut Wendy yang sekaligus membuka rapat kerja daerah (rakerda) II LPM Lamsel. Ketua panitia pelaksana pelantikan, drs Maria Ana, MM, mengatakan pelantikan pengurus DPD Asosiasi Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (DPD LPM) Lampung Selatan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Bupati No: 39.A/BPMD/HK-LS/2008, tertanggal 15 Januari 2008. Terbentuknya LPM di Lampung Selatan ini, kata Bono, selaku ketua DPD Asosiasi LPM Lamsel, berdasarkan Keppres RI No 49 Tahun 2001 tentang Lembaga Pemberdayaan Masyarakat. Diperjelas lagi dengan adanya Kepmendagri No 05 Thun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga Masyarakat, dan Perda Kabupaten Lampung Selatan No 14 Tahun 2006 tentang Pembentukan Lembaga Kemasyarakatan di Desa serta Surat Bupati Lampung Selatan No 441.2/2771/52/2001 tentang Pembentukan LPM di Kabupaten Lampung Selatan. as Pengurus DPD Asosiasi LPM Lamsel 2007-2012 A.. Dewan Fasilitator 1 Ketua merangkap Anggota Bupati Lampung Selatan 2. Anggota Wakil Bupati Lamsel 3. Anggota Ketua DPRD Lamsel 4. Anggota Sekkab Lampung Selatan 5. Anggota Ass Tata Praja Sekkab Lamsel 6. Anggota Kabag Pemdes Setkab Lamsel 7. Anggota Kepala BPMD Kab.Lamsel 8. Anggota Kepala BPKD Kab.Lamsel B. Dewan Pakar 1. Ketua merangkap Anggota Drs Hi Munatsir Amin 2. Anggota Drs Syariuddin 3. Anggota Ir Hi Darusman 4. Anggota Hasan A Yani 5. Anggota Drs Hi Jenal Setiadinata,MM C. Dewan Pimpinan Daerah 1. K e t u a B o n o 2. Wakil Ketua Aebangi 3. Wakil Ketua Murizal Effendi, SH, SAg 4. Wakil Ketua Dra Maria Anna ASR, MM 5. Sekretaris Drs Muryadi, MM 6. Wk.Sekretaris Sosy Junaedy 7. Wk.Sekretaris Amin Waluyo 8. Wk.Sekretaris Dewi Sundari 9. Bendahara M Azrul Alim, SE. 10. Wk Bendahara Ekamia Yusiska 11. Wk Bendahara Rinto Efrilian, Sm.Kom. 12. Ketua Bidang Agama & Kerukunan Masy Hi Supli Sanadi, SAg Anggota Suparti, BA Anggota Asyari, SE 13. Ketua Bid.Organisasi dan Kelembagaan Rosyidin Anggota Iskandar, SE Anggota Fuad Hasan, SE 14. Ketua Bid.Hukum & Perundangan Hanafi, SH Anggota Mazni, SH 15. Ketua Bid.Peningkatan SDM dan Pemberdayaan Ekonomi Kerakyatan Sukadi MS, SPd Anggota Abu Nawan,BA Anggota Mudjiono Anggota Drs Sugeng 16. Ketua Bid.Pemb Perempuan & Keluarga Endang Sri Nuryati, SE Anggota Dra Sri Hartati Anggota Diana Wulandari Anggota Endang Martini, SPd 16. Ketua Bid.Pemuda,Olahraga & Senibudaya YM.Tri Irianto Anggota Zulkifli Husin, SE Anggota Idkhomsyah, SE 18. Ketua Bid.SDA & Lingkungan Hidup Ir Murod Tahunjaya Anggota Suyono Anggota Arifin Rahman, SPd Anggota Budi Riyanto 19. Ketua Bid. Komunikasi Media Massa & Info Drs R Siahaan Anggota Kasiono Anggota Heri Wiyono Anggota Asroruddin 20. Ketua Bid.Pemberdayaan & Pemanfaatan Teknologi Tepat Guna Drs Mansyursyah Anggota Nur Johansyah Anggota Wimbadi Sunaryo, SPd Anggota Sri Suryani, SPd

Skandal Penjualan Bibit Karet Dipertanyakan

Warga Negeri Mulyo Sudah Lapor ke Polres FOKUS - Tokoh masyarakat Kampung Negeri Mulyo, Gunung Labuhan, Way Kanan, mempertanyakan penyidikan kasus dugaan penjualan bibit karet yang dilakukan Supri, pejabat sementara (Pjs) kepala kampong setempat. Kasus penjualan bibit karet bantuan dari Dinas Perkebunan dan kehutanan Kabupaten Way Kanan untuk empat kelompok tani oleh Pjs Kepala Kampung Negeri Mulyo tersebut sebenarnya telah dilaporkan ke Polres setempat. Namun sampai saat ini belum diketahui perkembangannya. “Jika masalah seperti ini dibiarkan, maka akan menjadi preseden buruk di kemudian hari. Kami tidak pernah mau menerima bibit pengganti. Selain bibitnya nggak bagus, jumlahnya juga kurang. Lagi pula bibit itu dibelikan lagi setelah kami melapor ke Polres, tadinya nggak ada niat baik seperti itu,” kata Jumangin, ketua Badan Permusyawaratan Kampung (BPK) Negeri Mulyo. Sebelumnya, BPK dan masyarakat Negeri Mulyo telah mengadukan perbuatan kepala kampungnya tersebut ke Mapolres Way Kanan. Mereka meminta agar kasus tersebut dapat diusut tuntas. “Bibit bantuan itu dijual oleh kepala kampung. Tapi setelah kami lapor ke Polres, ternyata sekarang secara berangsur bibit itu diberikan. Tapi kami menolak bibit itu, karena memang tidak bermutu. Dan bukan bibit yang diberikan oleh pemerintah. Bibit itu hasil beli kepala kampung sendiri. Dari 12 ribu batang, sekarang baru dikasih 9.000 batang,” Jumangin menambahkan. Tokoh masyarakat juga meminta agar Bupati Tamanuri segera mengambil tindakan terhadap pjs kepala kampung tersebut. Karena telah merugikan masyarakat. “Beberapa waktu lalu, dari Dinas Kehutanan dan Perkebunan Provinsi Lampung juga pernah mengecek kesini. Mereka juga mengatakan bahwa bibit itu tidak bagus. Jadi untuk apalagi dipertahankan pjs Kepala kampug itu. Lagi pula secara hukum prosesnya sudah dilakukan oleh Polres, tapi memang sampai saat ini kita belum tahu seperti apa perkembangannya. Tapi saya yakin, penyidik polres tidak akan menghentikan masalah ini,” ujar Jumangin. *Bibit Diganti Menurut dia, munculnya bibit-bibit baru yang diserahkan pjs kepala kampungnya diduga dibeli oleh Supri, yang juga menjabat sebagai sekretaris kampong, dari beberapa tempat. Bibit tersebut tidak berkualitas. Warga menolak bibit tersebut karena memang bukan bibit yang diberikan oleh perintah dan juga saat ini musim kemarau. “Bibit itu seharusnya sudah kita terima sejak bulan Februari 2008 dulu. Tapi karena dijual, jadi ya nggak diberikan. Coba kalau tidak kita laporkan ke Polres, tentunya dia (pjs kepala kampung, red), tidak akan pernah mengganti bibit itu. Tapi namanya masalah, tetaplah masalah. Jadi kami memohon agar pihak penyidik tetap mengusut tuntas kasus ini,” katanya. Jumangin yang didampingi beberapa masyarakat dan Ketua Pekerja Sosial Masyarakat (PSM) Darmanto, mengungkapkan, untuk mendapatkan bantuan itu, saat mengajukan proposal, kepala kampung juga sudah melakukan pungutan untuk transportasi. Dana yang ditarik dari empat kelompok tani itu sebesar Rp 5.000 sampai Rp10.000 setiap satu orang. Namun setelah bibit tersebut direalisasikan oleh Dinas Perhut, ternyata kepala kampung bermaksud menarik dana kembali sebesar Rp 1.200/batang. Nah, dengan alasan masyarakat tidak mau membayar dana sebsar Rp1.200 tersebut, akhirnya Supri sebagai pjs kepala kampung, tidak memberikan bibit karet. Darmanto membantah pernyataan Supri yang pernah dilansir sebuah media harian jika bibit karet itu tidak dijual melainkan dititipkan di tempat lain. “Bohong dia itu. Kita tahu kok dimana mereka menjual, dan sekarang kan terbukti, kalau memang bibit itu cuma dititipkan kenapa waktu mau memberikan bibit itu dilakukan secara berangsur, dan baru diberikan setelah kami lapor ke Mapolres,” kata Darmanto. fa

Baradatu Tambah 3 Kelurahan

Tamanuri Tak Mau Lurah Duduk Anteng PEMKAB Way Kanan terus mengembangkan sayap pemerintahan guna memaksimalkan pelayanan kepada masyarakat. Beberapa hari lalu, Bupati Tamanuri meresmikan tiga kelurahan baru di Kecamatan Baradatu, yaitu Tiuh Balak Pasar, Campur Asri, dan Taman Asri. Pada kesempatan itu, Bupati Way Kanan dua periode itu menegaskan, kendati baru dilantik menjadi lurah, tetapi jika tidak becus bekerja, maka pihaknya tak akan segan-segan untuk segera menarik dan diganti. Menurut dia, lurah bukan hanya duduk di kantor, menunggu masyarakat dating. Namun harus berbaur dan turun ke lingkungan masyarakat. Karena lurah merupakan perpanjangan tangan camat. “Kalau memang tidak becus bekerja, walaupun hari ini dilantik, besok bisa saya copot dan diganti yang lain. Makanya harus bisa koordinasi dengan mantan kepala kampung, tokoh masyarakat, dan masyarakat, agar tugasnya bisa berjalan,” kata Tamanuri di Balai Kelurahan Taman Asri, Selasa (26/8) siang. Dengan diresmikannya tiga kelurahan baru tersebut, dikukuhkan pula tiga lurah. Yaitu Sugiono sebagai lurah di Tiuh Balak Pasar, Hendri, Lurah Campur Asri, dan Herutama menjadi Lurah Taman Asri. Dalam kesempatan itu, Tamanuri memompa semangat tiga lurah baru. “Sebagai lurah baru, harus banyak belajar dari senior-senior. Berikan pelayanan yang prima. Bila perlu, KTP yang selama ini satu hari baru jadi, bisa lima menit jadi,” ujarnya. Menurut dia, tidak semua kampung yang ada di ibukota kecamatan bisa ditingkatkan statusnya menjadi kelurahan. Harus dilihat dari perkembangan ekonomi dan pola pikir masyarakatnya. “Harus menjadi sebuah kebangaan bagi masyarakat di tiga kelurahan ini karena status kampung telah berubah menjadi kelurahan. Maka semua harus bisa berubah. Cara berfikir dan juga bergaul. Karena tidak semua kampung yang ada di ibukota kecamatan statusnya bisa dirubah menjadi kelurahan. Ini semua perlu dilihat dari cara berfikir dan juga peningkatan ekonomi warganya,” kata Bupati Way Kanan.
Bukan Raja
Lebih lanjut Tamanuri yang memberikan arahan usai menandatangi prasasti kelurahan dan juga membuka slayer papan plang nama kelurahan, mengatakan jika kepala kampung memiliki kontrak politik maka lurah tidak ada kontrak politik. “Kalau kepala kampung dipilih oleh masyarakat dan memiliki kontrak politik, saat ini enam tahun. maka lurah tidak punya itu, jadi bisa kapan saja dicopot jika memang tidak bisa bekerja dengan baik,” katanya. Sebagai seorang lurah, Tamanuri mengingatkan, jangan sampai menjadi raja, yang hanya menunggu masyarakat datang. Karena sebagai perpanjangan tangan camat, lurah langsung bersentuhan dengan masyarakat, sehingga harus mengerti tugas dan fungsinya. ”Kalau dulu camat itu adalah kepala wilayah. Tapi sekarang bukan lagi. Camat hanya sebagai perpanjangan tangan bupati. Nah kalau lurah itu perpanjangan tangan camat, lurah langsung bersentuhan dengan masyarakat, makanya mau kita lihat bisa tidak lurah itu membangun rasa kebersamaan dan memajukan wilayah yang dipimpinnya,” Tamanuri menambahkan. Sementara Kepala Bagian Tata Pemerintahan Pemkab WK, Mulyono, mengatakan, perubahan tiga kampung menjadi kelurhan tersebut adalah keinginan masyarakat. “Semua ini bisa terbentuk karena berawal dari keinginan masyarakatnya. Dan kendati saat ini sudah menjadi kelurahan, memang masih banyak kekurangan, yakni dari tiga kelurahan yang memiliki sekretaris baru Kelurahan Tiuh Balak Pasar, sedangkan yang memiliki kantor cukup memadai baru Kelurahan Taman Asri. “Mudah-mudahan dalam waktu dekat semua perangkat sudah bisa terpenuhi, dan kantor lambat laun bisa maksimal. Karena semua itu memerlukan proses,” katanya. fa

Way Kanan Disiplin Guru

Yang Mbalelo Terancam Dicopot GERAKAN mendisiplinkan dunia pendidikan kini mulai menggelinding di Kabupaten Way Kanan. Kepala Dinas Pendidikan, Sulpakar, menebar ancaman bagi tenaga pendidik yang mbalelo di jam kerja. Ia menegaskan, jika kepala sekolah dan guru tidak disiplin, maka akan diganti dan dicopot dari jabatannya. “Kendati tidak ada jam mata pelajaran, guru wajib datang ke sekolah, karena sebagai seorang PNS memiliki kewajiban untuk datang jam 07.15 dan pulang pukul 16.00 WIB,” hal itu diungkapkan Silpakar pada sosialisasi dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan, yang dilakukan secara terbuka dan dihadiri para penegak hukum, para kepala sekolah, Komite sekolah, serta instansi terkait dan juga perwakilan penerbit buku, di GSG Blambangan Umpu, Kamis (28/8) siang. Terkait dengan pelaksanaan DAK untuk SD, Sulpakar menegaskan, pihak sekolah harus transparan dan melibatkan masyarakat, baik dalam kepanitiaan maupun dalam pengawasan. Menurutnya, kedisiplinan seorang kepala sekolah harus dilaksanakan, baik dalam proses belajar mengajar maupun dalam pelaksanaan DAK. “Kalau memang nggak bisa disiplin dan menyimpang, berhenti saja jadi kepala sekolah. Sebagai seorang pegawai negeri, kita semua wajib bekerja, walaupun hari itu tidak ada jam pelajaran. Kewajiban kita adalah masuk pukul 07.15 sampai 16.00 WIB. Tolong kepada masyarakat, jika melihat guru dan kepala sekolah tidak disiplin, laporkan sama saya maka akan saya tindak,” katanya dengan tegas. *16,250 M Berkaitan dengan DAK, Sulpakar menjelasakan total dana yang akan dikucurkan kepada 65 SD di WK Rp 16,250 miliar. Dana tersebt berasal dari pusat dan ditambah dana sharing yang berasal dari APBD Way Kanan, sebesar 10%. “Dari total dana sebesar Rp 16,250 miliar ini, akan diperuntukkan bagi 65 sekolah dan setiap sekolah mendapatkan Rp 250 juta. Program ini harus dilaksanakan dengan baik, jangan macem-macem. Yang bertanggung jawab adalah para kepala sekolah, makanya dalam sosialisasi ini kita datangkan semua penegak hukum, baik dari Polres, Kejaksaan maupun Bawasda dan pengadilan. Agar bisa kita dengar sama-sama seperti apa DAK ini dilaksanakan,” ujarnya. Dana tersebut, lanjut Sulpakar, 65% digunakan untuk rehap fisik dan 35% digunakan untuk dana sarana dan prasarana lainnya. “Sesuai dengan petunjuk teknisnya, dana ini selain untuk kemajuan di bidang sekolah juga untuk menunjang perekonomian masyarakat sekitar. Karena dengan adanya rehap fisik, masyarakat akan bisa bekerja. Saya minta pekerjanya diambilkan dari warga sekitar sekolah, jangan ngambil dari Karang (Tanjungkarang, red) sana,” Sulpakar menambahkan. Pada acara tersebut, Dinas Pendidikan WK juga memberikan kesempatan kepada para penerbit dan toko buku untuk memaparkan buku-buku yang mereka miliki yang nantinya akan diambil oleh sekolah penerima DAK. Seperti penerbit buku CV Citra Grafika, mereka memaparkan buku-buku dan alat-alat peraga yang dimiliki, dengan harapan sekolah bisa bekerjasama dengan mereka untuk pengadaan buku dan juga sarana belajar lainnya. Sulpakar menambahkan, kepada penerbit dan toko buku diharapkan memperlihatkan semua buku dan juga alat-alat pendidikan lainnya dihadapan para kepala sekolah. Sehingga bisa dilihat kualitasnya. “Kalau tidak bagus dan tidak sesuai dengan spect, ya jangan diambil, nanti malah bermasalah,” katanya mengingatkan. fa

IAIN Gelar Kemah Menyongsong Ramadhan

FOKUS - Menyambut datangnya bulan Ramadhan 1429 H yang jatuh pada 1 September 2008, IAIN Raden Intan Bandar Lampung menggelar Perkemahan Songsong Ramadhan pada 25-28 Agustus. Kegiatan Songsong Ramadhan ke-XX yang diikuti oleh 31 Sangga Putra dan 34 Sangga Putri dari 32 sekolah setingkat SMA se-Provinsi Lampung itu, menurut Nurul Huda, ketua panitia, merupakan salah satu aset yang sangat potensial bagi penyemaian pembina dan pendidikan kaum muda, karena pendidikan kepramukaan di perguruan tinggi menitikberatkan pada peningkatan dan pengembangan intelektual anggotanya yang menunjang kearah kemandirian peserta didik. Ia menambahkan, Perkemahan Songsong Ramadhan (PSR) adalah salah satu kegiatan unggulan, dimana pesertanya adalah anggota penggerak se-Kwartir Daerah Lampung. hp

Tokoh Pendidikan Ngelencer Ke Australia

FOKUS – Diam-diam, beberapa waktu lalu beberapa tokoh pendidikan di Provinsi Lampung ngelencer ke Australia. Kegiatan berbungkus studi banding selama satu pekan itu didanai Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, dengan peserta ketua MKKS SMP dan SMA/SMK, serta beberapa guru senior. Drs Hariyanto, MSi, ketua Ketua MKKS SMP yang mengikuti acara itu mengakui, pendidikan di Australia didasarkan usia anak, baik itu dari TK, SD, SMP, SMA dan perguruan tinggi. Sedang program pembelajaran bagi siswa yang berprestasi didasarkan atas kemampuan individu yang dinilai oleh guru bidang studi untuk berhak mencapai suatu tingkatan kelas. Jadi, “Tidak seperti program yang diterapkan di negara kita, tetapi secara otomatis bagi siswa yang mampu menyelesaikan program pembelajaran sesuai dengan tuntutan kurikulum ia berhak mendahului teman lainnya,” urai dia. Tentang peran komite sekolah di negeri Kanguru itu, Hariyanto menjelaskan, perannya mencarikan dana pendidikan yang berasal dari donatur perusahaan dan merancang program pendidikan sebagai bahan untuk kegiatan proses belajar mengajar. “Jadi para orang tua murid tidak mendapat beban biaya pendidikan anak-anaknya yang bersekolah. Dana pendidikan selain bersumber dari para donatur juga dari pemerintah yang berasal dari pajak kekayaan warga negaranya,” kata Hariyanto sambil menjelaskan berdasarkan pengamatannya saat ngelencer ke Australia bahwa sebenarnya penduduk negara itu tidak ada yang kaya raya seperti di Indonesia, karena semakin kaya juga semakin besar pajak kekayaannya. Sementara Drs Sobirin, Ketua MKKS SMA yang juga ikut studi banding, menyatakan, penduduk Australia tidak menumpuk harta tetapi sejahtera, berarti korupsi tidak berlaku di negeri itu. hp

Realisasi DAK Di SDN 3 Wonodadi Menyimpang

FOKUS - Realisasi bantuan Dana Alokasi Khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp 270 juta pada TA 2008/2009 yang digulirkan pemerintah untuk rehabilitasi ruang kelas belajar dan alat peraga di SDN 3 Wonodadi, Kecamatan Gading Rejo, Tanggamus, diindikasikan menyimpang dan tidak sesuai dengan petunjuk pelaksanaan (juklak) dan petunjuk teknis (juknis). Menurut ketentuan, seharusnya sebelum pelakasanaan rehab berjalan, kepala sekolah sebagai penanggung jawab kegiatan membentuk dan mempercayakan pelaksanaan kegiatan kepada panitia pembangunan. Suharti, salah seorang guru setempat ketika ditemui Jumat (29/8) siang, mengatakan, dirinya sama sekali tidak pernah diberi tahu oleh kepala sekolahnya jika ia masuk dalam struktur kepanitian pembangunan dalam merealisasikan program DAK. Ia mengakui, kepala sekolah memang pernah mengumpulkan dewan guru. Saat itu sang kepala sekolah hanya menjelaskan bahwa SDN 3 Wonodadi akan mendapat bantuan rehabilitasi gedung dari pemerintah pusat yang dianggarkan melalui DAK bidang pendidikan sebesar Rp 270 juta. Namun, “Setelah itu hingga saat ini kami tidak diberi tahu akan tugas dan tanggung jawab yang harus dikerjakan. Padahal saat ini bantuan tersebut sudah berjalan,” kata Suharti sambil menambahkan dirinya terkejut setelah diberi tahu sesamanya jika ia masuk didalam struktur panitia pembangunan rehabilitasi sekolah. Jadi? “Jujur saja, saya tidak tahu jika kepala sekolah menunjuk saya sebagai sekretaris panitia rehab. Sebab sebelumnya saya tidak pernah dikasih tahu. Seharusnnya jika kami ini panitia, kami setidaknya diberi wewenang melaksanakannya,“ ujarnya dengan penuh tanya. Salah seorang guru SDN 3 Wonodadi yang mewanti-wanti agar identitasnya dirahasiakan, juga membenarkan jika pelaksanaan DAK di SDN tempatnya mengajar yang saat ini baru mulai dikerjakan, berjalan tidak transparan. Meskipun sebelumnya kepala sekolah telah membentuk panitia rehabilitasi, namun tugas dan fungsinya tidak jelas, sehingga hal tersebut jelas rawan terjadinya penyimpangan. Ia meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Tanggamus menindak tegas sang kepala sekolah yang telah membentuk panitia yang sarat dengan manipulasi. “Kalau memang kepala sekolah tidak ada niatan untuk menyimpangkan bantuan tersebut, apa artinya dia membentuk panitia dengan rekayasa,“ ketusnya. Lalu apa kata kepala SDN 3 Wonodadi? Ngatemin ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya, Sabtu (30/8) siang, membantah jika dirinya telah menunjuk panitia realisasi DAK dengan rekayasa. Ia juga menegaskan, kepanitiaan telah ditunjuk dan diberi tugas dan wewenang sesuai dengan bidangnya. “Kami merealisasikan bantuan telah sesuai dengan petunjuk yang telah di tetapkan oleh pimpro,“ elaknya seraya tergesa-gesa meninggalkan ruangan. Menanggapi dugaan penyimpangan tersebut, Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas Pendidikan Kecamatan Gading Rejo, Murdato, SE, ketika ditemui di rumahnya Jumat (29/8) lalu, berjanji akan menindaklanjuti hal tersebut. “Seharusnya kepala sekolah penerima bantuan DAK dalam melaksanakan rehabilitasi dengan melibatkan seluruh komponen warga di lingkungan sekolah dan komite sekolah. Dalam waktu dekat, saya akan menindaklanjuti dugaan penyimpangan ini. Bila terbukti bersalah, saya akan meneruskan laporan ini ke atasan,“ paparnya. ry

Kepala SDN 2 Dituding Simpangkan Dana BOS

FOKUS – Nasib apes dialami Zainal Mualimin. Kepala SDN 2 Karanganyar, Gedongtataan, Pesawaran, itu dituding dewan guru dan komite sekolah telah menyimpangkan dana bantuan operasional sekolah (BOS). Tak hanya itu. Zainal juga dituding tidak transparan dalam merealisasikan dana alokasi khusus (DAK) bidang pendidikan sebesar Rp 250 juta. Menurut 14 perwakilan guru dan komite sekolah dalam surat pengaduannya, kepala SDN 2 Karanganyar tersebut ditengarai tidak menggunakan seluruh DAK untuk rehab tiga ruang belajar, pembelian mebel, pembangunan satu ruang kantor, perpustakaan, dan bangunan MCK. Ia juga dituding telah memberi “uang tempel” ke seorang pejabat Inspektorat Kabupaten Pesawaran sebesar Rp 12 juta agar masalah dugaan penyimpangan BOS dan DAK tidak berlanjut. Lalu apa kata Zainal? Sebagaimana dikutip Lampost, kepala SDN 2 Karanganyar ini membantah semua tudingan yang dialamatkan kepada dirinya. “Itu semua fitnah. Saya tidak pernah melakukan penyelewengan seperti yang ditudingkan itu,” tegas dia. Ia menjelaskan, pihak BPKP telah melakukan pemeriksaan di sekolahnya menyangkut realisasi pembangunan sejumlah sarana sekolah yang dananya bersumber dari DAK pada Desember 2007 silam, dan tidak ditemukan pelanggaran. Pun soal penggunaan BOS, Zainal menjelaskan dana sebesar Rp 5 juta itu telah dibagikan pada 80 siswa, selain itu digunakan untuk membayar honorarium guru dan kas sekolah. ry

Mengenal Subsidi BBM dan Bantuan Masyarakat Miskin

Berdoalah, BLT Cair Lagi Jelang Lebaran SEJAK setahun terakhir, harga minyak dunia naik dua kali lipat, dari USD 60 perbarel menjadi USD 120 perbarel pada bulan Mei 2008. Sedangkan harga BBM dalam negeri tidak berubah sejak Oktober 2005, yaitu harga premium Rp 4.500 perliter, solar Rp 4.300 perliter, dan minyak tanah Rp 2.000 perliter. Padahal, harga sebenarnya (harga keekonomian/internasional) dari premium sebesar Rp 8.600 perliter, harga solar Rp 8.300 perliter, dan minyak tanah Rp 9.000 perliter. Artinya, subsidi yang ditanggung pemerintah –yaitu perbedaan antara harga sebenarnya untuk perliter bensin premium (Rp 8.600–Rp 4.500) atau Rp 4.100 perliter. Subsidi solar (Rp 8.300–Rp 4.300) atau Rp 4.000 perliter, dan subsidi minyak tanah (Rp 9.000–Rp 2.000 ) atau Rp 7.000 perliter. Jika harga BBM dalam negeri tidak dinaikkan, maka terjadi perbedaan harga yang sangat besar antara harga BBM di dalam negeri dengan luar negeri jauh lebih mahal dibandingkan harga BBM di dalam negeri, maka BBM di dalam negeri yang murah tersebut menarik untuk diselundupkan dan dijual ke luar negeri. Akibatnya, pembelian BBM bersubsidi di dalam negeri meningkat, tetapi bukan hanya digunakan untuk konsumsi domestik, melainkan diselundupkan ke luar Indonesia untuk dijual lagi pada tingkat harga yang jauh lebih tinggi. Artinya subsidi BBM tidak dinikmati sepenuhnya oleh masyarakat Indonesia. Pengurangan subsidi BBM harus dilihat pula sebagai kebijakan re-distribusi. Subsidi BBM juga lebih banyak dinikmati oleh kelompok masyarakat menengah kaya. BBM dikonsumsi oleh mereka yang memiliki mobil dan motor. Semakin kaya seseorang/rumah tangga, maka semakin memiliki mobil atau motor, yang artinya semakin banyak menggunakan BBM. Dengan demikian, rumah tangga kaya menikmati anggaran subsidi BBM dari pemerintah jauh lebih banyak dibandingkan dengan keluarga miskin. Hasil survey Susenas–BPS menunjukkan, 70% subsidi BBM dinikmati oleh keluarga menengah ke atas di Indonesia (40% rumahtangga terkaya). Kalau rata-rata pemakaian bensin permobil pribadi adalah 10 liter perhari, artinya pemilik mobil mendapat subsidi negara sebesar Rp 41.000 perhari untuk pemakaian premium, atau Rp 40.000 untuk pemakaian solar. Dalam sebulan mereka mendapatkan minimal sekitar Rp 1.000.000-Rp 1.200.000 (bila diasumsikan hari kerja adalah 25 hari sebulan), dalam bentuk subsidi BBM. Apabila keluarga menengah keatas memiliki lebih dari satu mobil dan dengan jumlah CC yang besar sehingga boros bensin, merekalah yang menikmati subsidi BBM lebih banyak lagi. Rakyat miskin tidak memiliki mobil bahkan motor, oleh karena itu mereka tidak menikmati subsidi BBM secara langsung seperti pemilik kendaraan bermotor diatas. Mereka menikmati BBM secara tidak langsung, yaitu dengan naik kendaraan/transportasi umum yang membeli BBM yang disediakan oleh pemerintah melalui anggaran (APBN) diperkirakan akan mencapai Rp 190 tirliun -dengan harga minyak dunia rata-rata mencapai USD 110 perbarel– dimana sekitar Rp 133 triliun (70%) dinikmati kelompok berpendapatan menengah dan kaya yang biasanya tinggal di perkotaan. *Subsidi 265 T Orang miskin baik yang tinggal di kota maupun di pedesaan menikmati sangat kecil BBM tersebut. Berdasarkan data Ditlantas Polri dan hasil survey BPh Migas, porsi konsumsi BBM/kapita/hari untuk transportasi umum sudah termasuk bis hanya 0,9% dari total konsumsi keseluruhan. Jika ada kenaikan harga, beban kenaikan harga transportasi untuk 1/3 keluarga berpendapatan di Indonesia ini akan sepenuhnya terkompensasi oleh BLT. Pemakaian BBM dalam negeri yang sangat banyak, baik untuk dipakai sendiri maupun yang bocor karena penyelundupan, ditambah dengan harga minyak dunia yang melonjak dua kali lipat dalam setahun terakhir, mengakibatkan beban subsidi BBM meningkat drastis. Subsidi BBM dalam anggaran pemerintah 2008 akan melonjak dari Rp 126 triliun menjadi Rp 190 triliun. Semenara subsidi listrik diperkirakan mencapai Rp 75 triliun –yang juga lebih banyak oleh kelompok menengah atas yang memakai listrik di rumah lebih banyak, seperti untuk AC, TV, komputer, lampu, dll. Total subsidi energi dalam anggaran pemerintah tahun 2008 akan mencapai Rp 265 triliun, dimana Rp 186 triliun dinikmati oleh kelompok menengah atas. *Usia Produktif Sebagian besar penerima BLT (77,7%) adalah rumah tangga miskin, bahkan sekitar 50,3% Rumah Tangga Miskin (RTM) tergolong sangat miskin, dan hanya sekitar 22,3% saja yang tergolong mendekati miskin. Hal ini menunjukkan tingkat ketepatan sasaran program BLT yang cukup tinggi. Sekitar 75% penerima BLT berada dalam usia produktif (15-55 tahun) dan 90,4% dalam keadaan sehat fisik. Oleh sebab itu, penerima BLT merupakan kelompok potensial untuk menerima pendekatan pemberdayaan untuk meningkatkan produktifitasnya. Sekitar 73,7% penerima BLT memiliki latar belakang pendidikan hanya lulus SD ke bawah. Selain itu 38,3% penerima BLT tidak memiliki pekerjan tetap atau serabutan dan sekitar 6,6% adalah pengangguran. Masuknya program BLT dari pemerintah, yang jelas sebagian masyarakat miskin telah terbantu. Pasalnya, mereka yang hidupnya berkecukupanpun masih ingin mendapatkan BLT ini. Tingggal lagi pemerintah memperbaiki sistem pendataannya. Diupayakan untuk tahun 2009 -jika program ini masih berjalan- data yang digunakan harus lebih akurat dari yang sekarang, sehingga sasaran bantuan terhadap masyarakat miskin tercapai. *Cair September Beberapa warga yang tergolong miskin yang mendapatkan BLT priode Juni sampai Agustus dengan besaran dana Rp 300.000 yang telah diterima pada bulan Juni lalu, merasa sangat berterimakasih terhadap pemerintah yang peduli terhadap warga miskin, sehingga bantuan ini sangat besar manfaatnya untuk membantu apa yang menjadi kebutuhan sehari-hari. Sedangkan untuk program BLT yang akan datang, yaitu September sampai dengan Desember (4 bulan) dengan jumlah dana Rp 400.000, diharapkan bisa dibagikan pada bulan September, jangan sampai molor ke bulan Oktaober. Pasalnya, bulan Oktober adalah Hari Raya Idhul Fitri. Dengan dibagikannya BLT pada bulan September bisa digunakan untuk membantu persiapan hari raya, baik untuk membeli pakaian anak-anak, membeli perlengkapan kue-kue dan lain-lainnya, dengan demikian manfaat bantuan ini sangat terasa bagi mereka yang sangat membutuhkannya. Seperti yang dipaparkan salah seorang iburumah tangga beranak tiga, yang enggan disebutkan jatidirinya (35) warga kampung Kebun Kelapa. “Saya sangat berterimakasih dengan adanya program ini, paling tidak bantuan yang telah diberikan mampu mengatasi sedikit kesulitan keluarga kami,” ungkapnya gembira. Memang sih, tambah dia, kalo mau dibilang cukup, ya tidak cukup-lah, karena bantuan ini diberikan untuk jutaan orang, tapi ini sudah merupakan perhatian pemerintah kepada masyarakat miskin seperti saya ini. Mengingat harga bahan pokok dan kebutuhan sehari-hari yang semakin meningkat tajam, “Program BLT kedepan diharapkan jangan hanya untuk tujuh bulan seperti yang dibagikan tahun 2008 sekarang ini, tapi paling tidak ada tambahannya bisa sembilan bulan ataupun sepuluh bulan pertahunnya,” ujar Jono (40), bapak satu putra ini, berharap. Selain itu, pencatatan data tentang masyarakat miskin yang dilakukan BPS harus benar-benar akurat, sehingga tidak salah sasaran, karena beberapa tetangganya yang sama miskinnya dengan dia, tidak mendapatkan BLT. Malah sebagian besar masyarakat mampu ikut antri untuk mengambil BLT di kantor pos. Ini akibat kesalahan pendataan dari instansi yang terkait. Sementara beberapa warga yang sangat miskin juga menceritakan kesulitan hidupnya, dengan pekerjaan yang tidak menentu, dan penghasilan yang angat minim, apalagi harga kebutuhan sehari-hari meningkat tajam, mereka berharap jika pada tahun mendatang BLT yang dibagikan ada peningkatan jumlah rupiah perbulannya, misalnya Rp 150.000 perorang perbulan, dengan demikian apa yang menjadi kesulitan hidup, paling tidak bisa terbantu. “Jadi untuk tiga bulan kami bisa terima sebesar Rp 450.000,” ucapnya berharap. *** Langkah Dan Upaya Yang Telah Dilakukan Pemerintah Penghematan belanja kementerian/lembaga sebesar Rp 30,2 triliun telah dilakukan. Penghematan ini mempersempit ruang gerak bagi pemerintah untuk melakukan berbagai program penanggulangan kemiskinan. Penerimaan negara non migas telah ditingkatkan sebesar Rp 20 triliun. Cadangan belanja resiko fiskal sebesar Rp 8,3 triliun telah digunakan. Sasaran penerbitan SUN sebesar Rp 157 triliun sampai dengan April 2008 hanya terealisasi sebesar Rp 51 triliun. Kepercayaan yang terus berkurang mengakibatkan SUN harus diterbitkan dengan suku bunga 2,5-3,5% diatas asumsi APBN. Tambahan pinjaman dari lembaga internasional, seperti Bank Dunia dan Bank Pembangunan Asia (ADB) serta kerjasama bilateral telah diupayakan. Upaya peningkatan produksi (lifting) minyak sampai 927 ribu barel perhari. Upaya penghematan penggunaan BBM: - Konversi minyak tanah ke liquid petroleum gas (LPG) di Pulau Jawa direncanakan selesai pada tahun 2009. - Efisiensi Pertamina dengan menurunkan alpha. - Pembatasan penggunaan BBM bersubsidi. 8 Upaya penghematan penggunaan listrik: - Penghematan komsumsi listrik melalui sistem insentif. - Penghematan biaya PLN melalui penggunaan gas serta penurunan kerugian (losses). 9 Upaya penghematan energi di kantor pemerintah, mall, hotel, pusat perbelanjaan (shopping center) dan berbagai lokasi lainnya. *Kesimpulan Keputusan menaikkan harga BBM dalam negeri adalah keputusan yang amat berat. Keputusan ini adalah opsi terakhir setelah pemerintah melakukan berbagai upaya. Pemberian subsidi BBM merupakan ketidakadilan di dalam masyarakat karena ternyata penikmat subsidi tersebut adalah kelompok masyarakat berpendapatan menengah dan atas. Penikmat subsidi BBM seharusnya adalah masyarakat berpendapatan rendah, terutama masyarakat miskin. Seandainya penyesuaian tidak dilakukan, keadaan perekonomian justru akan bertambah buruk dan yang paling terkena adalah masyarakat yang paling miskin. Dampak kenaikan harga BBM dalam negeri akan dirasakan oleh semua lapisan masyarakat. Namun demikian pemerintah bertekad untuk mempertahankan kesejahteraan masyarakat yang berpenghasilan rendah, terutama masyarakat miskin melalui program kompensasi. *** BLT Untuk Rumah Tangga Sasaran PROGRAM BLT-RTS diselenggarakan dalam kerangka kebijakan perlindungan sosial (social protection) sebagai dampak pengurangan subsidi BBM. Mekanisme yang dilakukan merupakan asistensi sosial (social assistance) yang ditujukan untuk membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya, mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonomi dan meningkatkan tanggung jawab sosial bersama. Kebijakan ini juga disinergikan dengan kebijakan pemberdayaan masyarakat melalui Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) dan kredit usaha usaha menengah dan kecil (KUKM), sehingga skema perlindungan sosial bagi masyarakat miskin tetap mendorong keberdayaan masyarakat sesuai dengan potensi yang dimiliki. Bantuan Langsung Tunai (BLT) tanpa syarat kepada Rumah Tangga Sasaran (RTS) -(unconditional cash transfer)- diberikan sebesar Rp 100.000 perbulan selama tujuh bulan, dengan rincian diberikan Rp 300.000 pertiga bulan (Juni-Agustus) dan Rp 400.000 perempat bulan (September-Desember). Sasarannya Rumah Tangga Sasaran sejumlah 19,1 juta sesuai hasil pendataan yang dilaksanakan oleh Badan Pusat Statistik dan DIPA Departemen Sosial yang diterbitkan oleh Departemen Keuangan. Program ini diharapkan dapat diperluas sampai mencakup seluruh Rumah Tangga Sangat Miskin yang memenuhi persyaratan sehingga tercipta ketahanan dalam mengatasi beragam dampak akibat kesulitan ekonomi. *Latar Belakang 1. Kebutuhan minyak dalam negeri terus meningkat melebihi produksi minyak dalam negeri. Untuk menutupi kekurangan minyak dalam negeri, pemerintah melakukan impor minyak. 2. Kondisi saat ini harga minyak melambung tinggi, hampir tiga kali lipat dari harga sebelumnya. Kenaikan harga minyak dunia menyebabkan biaya impor minyak meningkat tajam. 3. Selama ini, untuk menjaga harga minyak dalam negeri tetap murah, pemerintah memberikan subsidi BBM. Bila harga tetap dipertahankan, maka besaran subsidi BBM yang dibutuhkan hampir menghabiskan ¼ belanja negara. 4. Saat ini masyarakat yang menikmati subsidi BBM adalah sebagian besar kelompok masyarakat yang mampu. Mereka adalah orang-orang yang memiliki kendaraan bermotor pribadi lebih dari satu. 5. Adalah tidak adil jika uang negara digunakan terus menerus untuk mensubsidi masyarakat mampu. Oleh karena itu, pemerintah mengalihkan biaya subsidi ini untuk masyarakat miskin. Apa Itu BLT Bantuan Langsung Tunai (BLT) adalah bantuan langsung berupa uang tunai sejumlah tertentu untuk Rumah Tangga Sasaran (RTS). Sedangkan pengertian dari RTS adalah rumah tangga yang masuk kedalam kategori sangat miskin, miskin dan hampir miskin. Tujuan dari program BLT bagi rumah tangga sasaran adalah: 1. Membantu masyarakat miskin agar tetap dapat memenuhi kebutuhan dasarnya. 2. Mencegah penurunan taraf kesejahteraan masyarakat miskin akibat kesulitan ekonimi. 3. Meningkatkan tanggung jawab sosial bersama. Pelaksanaan program BLT untuk Rumah Tangga Sasaran (BLT-RTS) tahun 2008 langsung menyentuh dan memberi manfaat kepada masyarakat miskin, mendorong tanggung jawab sosial bersama serta dapat menumbuhkan kesadaran masyarakat terhadap perhatian pemerintah kepada masyarakat miskin. BLT diberikan pada bulan Juni 2008 sebanyak Rp 300.000 untuk digunakan selama tiga bulan (Juni-Agustus). Sedangkan untuk penggunaan empat bulan berikutnya, yaitu September-Desember akan diberikan sebesar Rp 400.000 di bulan September. Penerima BLT adalah rumah tangga yang memiliki kriteria: Luas lantai bangunan tempat tinggal, kurang dari 8 m2 perorang. Jenis lantai bangunan tempat tinggal terbuat dari tanah/bambu /kayu murahan. Jenis dinding tempat tinggal terbuat dari bambu/rumbia/kayu berkualitas rendah/tembok tanpa diplester. Tidak memiliki fasilitas buang air besar sendiri atau bersama-sama dengan orang lain. Sumber penerangan rumah tangga tidak menggunakan listrik. Sumber air minum berasal dari sumur, mata air tidak terlindung, sungai dan air hujan. Bahan bakar untuk memasak sehari-hari adalah kayu bakar, arang, minyak tanah. Hanya mengkonsumsi daging, susu, ayam satu kali dalam seminggu. Hanya membeli satu stel pakaian dalam setahun. Hanya sanggup makan sebanyak satu atau dua kali dalam sehari. Tidak sanggup membayar biaya pengobatan di puskesmas atau poliklinik. Sumber penghasilan kepala rumah tangga adalah petani dengan luas lahan 0,5 Ha, buruh tani, nelayan, buruh bangunan, buruh perkebunan atau pekerjaan lainnya dengan pendapatan dibawah Rp 600.000 perbulan. Pendidikan tertinggi kepala rumah tangga adalah tidak sekolah, tidak tamat SD atau hanya SD. Tidak memiliki tabungan atau barang yang mudah dijual minimal Rp 500.000 seperti sepeda motor, baik kredit atau non kredit, emas, ternak, kapal motor atau barang modal lainnya. ***

UTB Semakin Mantap Saja

Supriyadi Hamzah Wisudawan Tertua, Akbar Setiawan Termuda UNIVERSITAS Tulang Bawang (UTB) belakangan semakin mantap saja. Kualitas pendidikan di perguruan tinggi swasta berkampus di Jl Gajah Mada, Bandar Lampung, itu kian tampak. Dan Sabtu (30/8) kemarin, untuk keenam kalinya sejak berdiri, perguruan tinggi dibawah naungan Yapipila itu mewisuda 306 sarjana strata I. Melalui Rapat Senat Terbuka Luar Biasa, prosesi penyerahan ijazah dan pengukuhan sarjana berlangsung lancar dan khidmat. Mereka yang akhir pekan kemarin resmi menyandang gelar sarjana strata I berasal dari Fakultas Hukum 162 orang, Fakultas Teknik 33 orang, Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik 57 orang, dan Fakultas MIPA 54 orang. Dalam acara yang dihadiri Kepala Dinas Pendidikan Provinsi Lampung, Ir Johnson Napitupulu, Pembina dan Pengurus Yapipila, para mahasiswa, keluarga wisudawan, dan undangan lainnya itu, Rektor UTB, M Machrus, SE, MSi memimpin langsung prosesi acara wisuda. Machrus mengharapkan, sarjana UTB dapat menjadi insan yang mandiri. Tak hanya siap pakai tapi juga mampu menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat. Sehingga kehadiran mereka akan memberikan kontribusi, tidak hanya bagi dirinya tapi juga masyarakat dan pemerintah daerah. “Kami berharap, visi UTBV di tahun 2010 untuk menjadikan UTB sebagai perguruan tinggi swasta yang unggul di Sumatera Selatan dengan menghasilkan lulusan yang kompeten di bidangnya, profesional dan berbudi luhur, dapat terwujud dengan diwisudanya sarjana-sarjana yang kompeten dan profesional di bidangnya,” ujar dia. Sebagai wisudawan tertua dari 306 sarjana strata I yang mengikuti prosesi acara Sabtu (30/8) lalu adalah Supriyadi Hamzah, anggota DPRD Provinsi Lampung dari Partai Golkar, dan yang termuda Akbar Setiawan. ** teks/foto : beny faisal Mereka Wisudawan Terbaik UTB No Nama Fakultas IPK Predikat 1. Rahmawati ISIP 3,55 Dengan Pujian 2. Budi Setiawan ISIP 3,34 Sangat Memuaskan 3. Era Cristina Gultom ISIP 3,16 Sangat Memuaskan 4. Tresnawati Aisyah Hukum 3,80 Dengan Pujian 5. Jon Kasmir Teknik 3,35 Sangat Memuaskan 6. Yandri Zani MIPA 3,44 Sangat Memuaskan Inilah Sarjana Terbaru Dari UTB *Diwisuda 30 Agustus 2008 No Nama Fakultas 1. Madirsyah Hukum 2. Ali Amin Hukum 3. Sugeng Kristiyanto Hukum 4. Vellyadana Tiwisia Hukum 5. Novianasari Hukum 6. Edi Yulianto Hukum 7. Raden Erik Bangun Prakasa Hukum 8. Kadek Ary Mahardika Hukum 9. Suharto Hukum 10. Sahril Paison Hukum 11. Subagio Hukum 12. Novita Sari Hukum 13. Oktadevi Hukum 14. M Yosi Kaanulia Hukum 15. Ikrar Potowari Hukum 16. Bimo Ariyanto Hukum 17. Irwan Kurniawan Hukum 18. Ariek Indra Sentanu Hukum 19. Fitriyadi Hukum 20. Beny Ariawan Hukum 21. Miharja Hukum 22. Hepayani Hukum 23. Evinater Siallagan Hukum 24. I Ketut Suma Hukum 25. Rusman Efendi Hukum 26. Elsie Fitria Anggraini Hukum 27. Rahmawan Hukum 28. Tri Eni Lestari Hukum 29. Andi Gusman Hukum 30. Sukma Wijaya Hukum 31. Suherman Hukum 32. Dania Fitri Hapsari Hukum 33. Jamilah Tresyesnaningsih Hukum 34. M Fatkhurrahman Hukum 35. Julianto Hukum 36. Lindayati Hukum 37. Agha Setia Putra Ekasptadi Hukum 38. Tresnawati Aisyah Hukum 39. Anugroho Triono Hukum 40. Wahyu Dinawan Hukum 41. Cherry Putri Macan Hukum 42. Heri Setiawan Hukum 43. Fahrul Rozi Hukum 44. Masrizal Hukum 45. Damiri Hukum 46. Ade Roswita Hukum 47. Rizal Efendi Hukum 48. Jerry Ascar Hukum 49. Jepri Yanto Hukum 50. Surti Asyah Hukum 51. Inderawati Hukum 52. Andi Gunawan Hukum 53. Rubyanto Hukum 54. Harjanto Hukum 55. Agus Budi Darmawan Hukum 56. Mathrios Zulhidayat Hutasoit Hukum 57. Bambang Irawan Hukum 58. Fachruddin Hukum 59. Andy Purnomo Hukum 60. Muhammad Edy Andesma Tanjung Hukum 61. Dedi Septiawan Hukum 62.Eko Sulistiantoro Hukum 63. Finatara Sandi Hukum 64. Yuli Endri Susanto Hukum 65. Erwin Kusumah Hukum 66. Hajat Suguntoro Hukum 67. Afdhal Yudistira Hukum 68. Putri Aldilla Hukum 69. Waluyo Hukum 70. Iwan Ricad Hukum 71. Chandra Alam Hukum 72. Bunyamin Hukum 73. Susiana Putri Hukum 74. Suharja Hukum 75. Edi Saputra Hukum 76. Muhammad Isa Ansori Hukum 77. Teguh Fitriadi Hukum 78. Ika May Wanhar Hukum 79. Moch Sonep Hukum 80. Yuyut Panca Putra Hukum 81. Eddy Susanto Hukum 82. Dewanto Sinurat Hukum 83. Kalimanto Hukum 84. Musthaliman Hukum 85. Riyanto Hukum 86. Rudy Subiarso Hukum 87. Dafiq Hukum 88. Oktafia Siagian Hukum 89. Ervan Tesalonika Hukum 90. Narno Subowo Hukum 91. Wanda Irawan Hukum 92. Agung Nugeraha Hukum 93. Junarto Hukum 94. Ferisnawati, SE Hukum 95. Eko Kurniawan Prasetyo Hukum 96. Dimansyah Makki Hukum 97. Catur Sigit Supriyanto Hukum 98. Rustam Hukum 99. Noperi Hukum 100. Edi Chandra Hukum 101. Ricki Rachmat Saputra Hukum 102. Fajarul Komat Hukum 103. Tama Deni Saputra Hukum 104. Putri Maya Rumanti Hukum 105. Agus Luqman Hadi Hukum 106. Sudirman Hukum 107. Dede Dahniar Hukum 108. Solihin Hukum 109. Andri Darmawan Hukum 110. Anjik Hermanto Hukum 111. Nurman Heri Sasongko Hukum 112. Heri Rusli Hukum 113. Donal Afriansyah Hukum 114. Cut Aja Yusniar Hukum 115. Winda Yunita Hukum 116. Murtazal Hukum 117. Wawan Nopiyanto Hukum 118. Dina Listriyarini Hukum 119. Arif Ginanjar Hukum 120. Supriadi Hamzah Hukum 121. Ika Rahmawati Hukum 122. Ari Syandi Bayo Angin Harahap Hukum 123. Muhammad Dana Apriwinata F Hukum 124. Eryanti Hukum 125. Oktavia Hukum 126. Kholid Qodir Hukum 127. Windi Me Brianto Hukum 128. IKT Suwardi Artono Hukum 129. Edwin Yuhanda Latief Hukum 130. Ade Irawan Hukum 131. Pardamean Rohasonangan Sihombing Hukum 132. Nurkholik Hukum 133. Heri Setiawan Hukum 134. Ali Hanaviah Hukum 135. Dedi Haryadi Hukum 136. Reza Aditya Hukum 137. Andi Kurniawan Hukum 138. M Nur Ardian Hukum 139. Adang Parlaungan Sirait Hukum 140. Eko Sujarwo Hukum 141. Barli Saputra Utama Hukum 142. Megisty Mutiara Hukum 143. Yudi Aditia Hukum 144. Agus Wandi Hukum 145. Sopiyanto Hukum 146. Alvian Hukum 147. Sulistiani Hukum 148. Suhanto Hukum 149. Apri Munzuri Hukum 150. Mursalin Hukum 151. Ika Dwi Hayatman Hukum 152. Nurul Huda Hukum 153. Hartono Jaya Hukum 154. Rohman Hakim Hukum 155. Enywati Hukum 156. Septya Ayu Lestari Hukum 157. Megawati Hukum 158. Wahono Rohman Hukum 159. Akbar Setiawan Hukum 160. M Riska Saputra Hukum 161. Suharjono Hukum 162. Ahmad Erfan Hukum 163. Yasser Achmad ISIP 164. Nurbaiti Halim ISIP 165. Anton ISIP 166. Putu Ardiana ISIP 167. Yuliana ISIP 168. Hendra Irawan ISIP 169. Joni Heriyansyah ISIP 170. Lilyan ISIP 171. Marlan Abka ISIP 172. Nita Oktalina ISIP 173. Septina ISIP 174. Agus Ujiyati ISIP 175. Riswati ISIP 176. Masykur ISIP 177. Yusrizal Indra Utama ISIP 178. Fatmawati ISIP 179. Dany Boy ISIP 180. Rika Sari ISIP 181. Ramon Zamora ISIP 182. Juanda ISIP 183. Ellya Zuraida ISIP 184. Rudi Hartono ISIP 185. Rusdiansyah ISIP 186. Yasir Djaganata ISIP 187. Romzana AR ISIP 188. Anggi Niko Kurniawan ISIP 189. Bainudin ISIP 190. Lukman Salamudin ISIP 191. Hendra Rinaldi ISIP 192. Chitra Ayu Agustina ISIP 193. Ardani ISIP 194. Amrul Hakim ISIP 195. Ishak Gunawan ISIP 196. Nuryan Fajar Yulia ISIP 197. Chintami Maria Harika ISIP 198. Shinta Yellia Sari ISIP 199. Budi Setiawan ISIP 200. Desfan Irba ISIP 201. Irwan Suhendra ISIP 202. Dharma Gunawan Saleh ISIP 203. Ariya Sari ISIP 204. Rusman ISIP 205. Ansori ISIP 206. Rohmawati ISIP 207. Muhammad Lekat Wiraguna ISIP 208. Maironi Isa ISIP 209. Anjas Wijaya ISIP 210. Sri Asih ISIP 211. R Ilham Susanto ISIP 212. Muslihun ISIP 213. Hendra Hasan ISIP 214. Muliawansyah ISIP 215. Era Agustina Gultom ISIP 216. Harun Saputra ISIP 217. Wardoyo ISIP 218. Putu Sugiarte ISIP 219. Hapani Teknik 220. Zainuddin Teknik 221. Rif’atul Fikriyah Teknik 222. Nora Laili Teknik 223. Heni Masitha Teknik 224. Siti Malikah Teknik 225. Jonter Sihombing Teknik 226. Jon Kasmir Teknik 227. Siti Rukhanah Teknik 228. Rifki Althofa Teknik 229. Nur Ichsan Teknik 230. Made Sukayana Teknik 231. Sujarwo Teknik 232. Ria Yuningsih Teknik 233. Jarot Purwohadi W Teknik 234. Fairus Zaldi Teknik 235. Anna Wilujeng TH Teknik 236. Putri Endah Suwardi Teknik 237. Yan Maulana Teknik 238. Aris Munandar Teknik 239. Wresni Christian NA Teknik 240. Slamet Purnomo Teknik 241. Rudi Siregar Teknik 242. Joko Listyo Teknik 243. Eko Mudjijanto Teknik 245. Donald Siregar Teknik 246. Donny Irawan Teknik 247. Nur Rahmad Teknik 248. I Komang Trideastika Teknik 249. Adi Saputra Teknik 250. Triyani Prajawati Teknik 251. Lia Selviana Teknik 252. Ichsan Fauzi Teknik 253. Novi Sri Ayuh MIPA 254. Ahmad Junaidi MIPA 255. Ebram Agustian MIPA 256. Isbiyantoro MIPA 257. Desi Dentriyani MIPA 258. Citra Mardiawati MIPA 259. Lucy Meryza Trecyana MIPA 260. Retno Desy Ariyati MIPA 261. Sari Mulia Hanum Nasution MIPA 262. Ade Intan Wulandari MIPA 263. Megasari MIPA 264. Yusvaneli MIPA 265. Vitalis Mujiati MIPA 266. Nurmalinda MIPA 267. Sisi Rahmiati MIPA 268. Sores Mayani MIPA 269. Ika Maherta Prista Sari MIPA 270. Paulus Suparno MIPA 271. Tresnawati Manalu MIPA 272. Rosa Nur Jahan SF MIPA 273. Oke Amalia MIPA 274. Novi Zahara MIPA 275. Maini Sari MIPA 276. Samaun Eksan MIPA 277. Umaidi MIPA 278. Meilawati MIPA 279. Eny Suryani MIPA 280. Nurul Baiti MIPA 281. Arie Desturita MIPA 282. Siti Masriah MIPA 283. Nita Raffilia MIPA 284. Elsa Saswita MIPA 285. Astrie Ucha Puspita Sari MIPA 286. Mellasari Novianthie Budianto MIPA 287. Dina Lestariza MIPA 288. Ria Novita MIPA 289. Yenni Fatmawati MIPA 290. Henbiliani MIPA 291. Yandri Zani MIPA 292. Budy Arisucitha MIPA 293. Yunita Mawadhah MIPA 294. Ratna Setia Komala Sari MIPA 295. Santi Novita MIPA 296. Fanny Citra Dewi MIPA 297. Rika Tri Juniarti MIPA 298. Debbyta Remandayanti MIPA 299. Suprihatin MIPA 300. Wibowo Sulistyo MIPA 301. Susi Sandra Dewi MIPA 302. Diah Yuliantina MIPA 303. Titik Gustinawati MIPA 304. Zuraida MIPA 305. Linda Sari MIPA